Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, May 24, 2007
Sidang Union Busting Kompas, Hakim Beri Waktu Mediasi


Jakarta, Kompas Inside. Sidang pemberangusan serikat pekerja (union busting) ke pimpinan harian Kompas dengan ganti rugi immaterial Rp 500 miliar, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2007).

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Bambang Wisudo hadir dengan didampingi tim pengacara Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja. Mereka antara lain Jhonson Panjaitan (PBHI), Hendrayana dan Sholeh Ali (LBH Pers) dan Erick Cristofel (YLBHI).

Namun sidang yang dibuka pada pukul 12.10 WIB itu hanya berlangsung sepuluh menit. Saat dibuka, hakim ketua langsung mengecek kuasa hukum tergugat II, Jakob Oetama, dan tergugat III, Suryopratomo, yang pekan lalu belum memberi surat kuasa.

Namun, kuasa hukum PT Kompas Media Nusantara yang diwakili kantor pengacara Soenardi Richard Sekutu, menuturkan bahwa JO dan Suryopratomo alias Tommy sudah memberi kuasa pada mereka. Maka, sidang pun dilanjutkan.

JO dan Tommy sendiri tidak hadir. Tim pengacara internal Kompas seperti Untung, Frans Lakaseru, juga tidak kelihatan batang hidungnya. Pengacara Soenardi Richard Sekutu hanya didampingi beberapa orang yang berbaju safari hitam-hitam.

22 Hari
Saat sidang dimulai, sesuai kebiasaan, hakim ketua menawarkan pada kedua pihak untuk melakukan mediasi. Karena kedua pihak tidak keberatan, maka hakim ketua langsung menunjuk satu hakim anggota, Pasudewi SH, untuk menjadi mediator.

Hakim ketua memberi waktu pada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan perundingan selama 22 hari kerja. Bila tidak dicapai kesepakatan, maka sidang gugatan perdata akan kembali digelar pada tanggal 25 Juni 2007.

Sesudah sidang ditutup, maka Bambang Wisudo beserta tim pengacara Komite dan PT Media Nusantara, pindah ke ruang hakim Pasudewi, SH.

Mediasi
Hakim Pasudewi, SH, memulai sidang mediasi itu dengan melontarkan bahwa untuk melakukan penyelesaian di luar sidang, maka penggugat harus menurunkan gugatannya.

Saat itu Bambang Wisudo menjawab, ia bersedia mencabut kembali gugatan itu dengan dua syarat sederhana. Sebab, gugatan perdata yang dia masukkan, sesungguhnya hanya reaksi dari gugatan manajemen Kompas ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Gugatan manajemen Kompas jelas tidak menunjukkan adanya itikad baik Kompas. Sebab, Disnaker DKI dan Komisi IX DPR RI sudah menyatakan pemecatan yang ditanda-tangani Suryopratomo melanggar hukum sehingga harus dicabut.

Namun, dalam pertemuan dengan Komisi IX, Pemred Kompas Suryopratomo berkeras akan melanjutkan permohonan pemecatan terhadap Sekretaris Serikat Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas ini, ke PHI.

Dan belakangan, pernyataan untuk meneruskan permohonan pemecatan itu diwujudkan Tommy. Meski demikian, gugatan PHI itu mendadak dicabut kembali oleh manajemen Kompas setelah tim Komite memasukkan gugatan perdata.

Permintaan Maaf
Dalam mediasi pertama itu, Bambang sendiri menuturkan keinginannya tidak muluk-muluk. Pertama, dia minta dipekerjakan kembali. Kedua, dia ingin manajemen meminta maaf atas peristiwa kekerasan dan pemecatan yang dia alami.

Hakim Pasudewi lalu bertanya, apakah permintaan maaf itu harus tertulis. "Tidak perlu. Bila mereka meminta maaf saja secara lisan, saya sudah menerima. Asalkan mereka mengakui kesalahan mereka," ujarnya.

Mendengar itu, mediator merasa optimis persoalan ini akan selesai. Apalagi dia setuju, permintaan Bambang Wisudo sangat sederhana.

Mediator juga menyarankan sebaiknya Bambang bertemu langsung dengan para tergugat tanpa melibatkan pengacara untuk mempermudah penyelesaian di luar persidangan.

Namun saat mediator bertanya ke pengacara manajemen Kompas, tim pengacara tak bisa menjawab permintaan sederhana itu. "Kami harus konsultasi terlebih dahulu," ujarnya.

Maka, sidang mediasi pertama pun diakhiri untuk menunggu jawaban dari para tergugat. (tra/E3)
posted by KOMPAS @ 11:25 PM   0 comments
Friday, May 11, 2007
Dimulai, Gugatan 'Union Busting' Rp 500 Miliar



Jakarta, Kompas Inside. Gugatan ganti rugi immaterial Rp 500 miliar karena tindak pemberangusan serikat pekerja manajemen Kompas, Kamis (10/5/2007), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Walau kasus pemberangusan serikat pekerja Kompas sudah berjalan hampir enam bulan, stamina anggota Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS), belum terlihat menurun.

Kamis pagi lalu, Bambang Wisudo didampingi sedikitnya 50 anggota Komite dari 36 organisasi yang tergabung. Di antaranya dari AJI, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), dan elemen lainnya.

Sekjen AJI Abdul Manan juga terlihat hadir untuk memberi dukungan moral pada Wisudo.

Selain itu, di meja persidangan Wisudo juga didampingi pengacara tim litigasi Komite. Di antaranya Jhonson Panjaitan (Wakil Direktur PBHI), Asfinawati (Direktur LBH Jakarta), Ori Rahman (Ketua Badan Presidium Kontras), Rita Olivia (TURC), Liestyaningrum (YLBHI), Sholeh Ali (LBH Pers).

Sebelum persidangan dimulai, sebuah spanduk bertulis 'Stop Pemberangusan Serikat Pekerja' sempat dibentangkan di ruang tunggu lantai II. Aksi pembentangan spanduk itu tak urung mengundang perhatian pengunjung sidang.

Semula, aparat kepolisian dan petugas pengamanan PN Jakarta Pusat meminta agar spanduk digulung. Namun Kordinator Non Litigasi Komite, Winuranto Adhi, beserta anggota Komite lainnya menolak.

Sebab, mereka tidak melakukan orasi, dan tidak menggelar spanduk di dalam ruang sidang sehingga tidak bisa dikategorikan 'contempt of court.'

Alhasil, polisi dan aparat keamanan internal hanya bisa mengawasi aksi yang berlangsung tertib itu. Aksi spanduk yang dimulai sejak pukul 10.000 WIB itu baru berakhir saat sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Namun, dalam persidangan pertama itu, ternyata hanya kuasa hukum tergugat PT Kompas Media Nusantara yang hadir. Sementara, Tergugat II dan Tergugat III, yakni Jakob Oetama dan Suryopratomo, belum menunjuk kuasa hukum.

Alhasil, hakim memutuskan untuk menunda sidang dua pekan lagi. Sidang akan kembali dibuka untuk umum pada hari Kamis (24/5/2007) dengan waktu yang sama.

Seperti pernah diberitakan, Bambang Wisudo menggugat PT Kompas Media Nusantara, Jakob Oetama (Pimpinan Umum Kompas) dan Suryopratomo (Pemimpin Redaksi Kompas) karena telah melakukan pemberangusan serikat pekerja.

Namun yang unik dari gugatan ini, Bambang hanya meminta ganti rugi material Rp 7 juta. Sementara untuk gugatan ganti rugi immaterial besarnya Rp 500 miliar.

Apabila dikabulkan hakim, gugatan ganti rugi immaterial Rp 500 Miliar itu sendiri akan dialokasikan ke karyawan dan keluarga Kompas melalui Perkumpulan Karyawan Kompas. Sementara sisanya akan digunakan untuk membantu memberdayakan serikat buruh dan organisasi advokasi serikat buruh di luar Kompas.

Sejauh ini, sikap manajemen Kompas masih tetap kukuh. Walau Disnaker DKI dan Komisi IX DPR RI sudah mendesak Kompas agar Bambang dipekerjakan kembali, manajemen memilih mengajukan permohonan PHK Bambang Wisudo selaku Sekretaris Serikat Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas, ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dalam gugatan ke PHI itu, manajemen cuma menawarkan pesangon ke Wisudo sebesar Rp 28 juta untuk masa kerja 16 tahun. Akibat gugatan manajemen ke PHI inilah maka Bambang Wisudo kemudian memilih memasukkan gugatan perdata union busting ke PN Jakpus. (tra/E5)
posted by KOMPAS @ 7:25 PM   0 comments
Surat Protes soal Kudeta Pengurus PKK


Jakarta, 7 Mei 2007

Kepada Yth.

Sdr. Arbain Rambey
Redaksi Harian Kompas
di Jakarta


Hal : Protes terhadap Penyelengaraan Pemilihan Pengurus

Dengan hormat,

Sebagaimana informasi yang telah saya dengar, Saudara secara sepihak telah mengangkat diri Anda sebagai panitia pemilihan pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas dan telah menyelenggarakan pemilihan tanpa seizin dan tanpa melibatkan pengurus yang sah. Tindakan Anda bersama tim maupun para calon yang maju dalam pemilihan merupakan sebuah tindak sesuai kelaziman berorganisasi dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Karyawan Kompas.

Seperti telah Anda ketahui, kepengurusan Perkumpulan Karyawan Kompas baru berakhir pada 31 Juli 2007, sebagaimana telah dicatatkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat. Tindakan Anda bersama kawan-kawan mengadakan pemilihan pengurus secara liar telah menyebabkan hak memilih dan hak dipilih yang masih saya miliki, seperti juga diatur dalam AD-ART Perkumpulan Karyawan Kompas, juga diabaikan. Seharusnya Anda bersabar, karena perusahaan telah mengajukan gugatan pemecatan terhadap saya di Pengadilan Hubungan Industrial dan sidang seharusnya mulai digelar Kamis 3 Mei. Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, pengadilan akan memutuskan kasus ini maksimal selama 50 hari. Pemilihan pengurus secara liar ini bisa dikategorikan sebagai tindakan penghalang-halangan berserikat (union busting) yang diancam hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun. Tindakan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Aliansi Jurnalis Independen.

Apabila pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan perusahaan, saya persilahkan pemilihan diadakan sekalipun belum ada putusan tetap pengadilan demi kepentingan yang lebih besar. Melihat peluang saya untuk memenangkan pengadilan PHI sangat besar, tindakan Anda dan kawan-kawan jelas merugikan dan melanggar hak-hak saya sebagai karyawan yang berhak memilih dan dipilih. Tindakan Anda melakukan pemilihan pengurus secara liar juga akan membahayakan keberadaan Perkumpulan Karyawan Kompas sebagai serikat pekerja yang independen.

Oleh karena itu saya minta agar pemilihan pengurus yang telah Anda selenggarakan segera dinyatakan dibatalkan. Selambat-lambatnya tiga hari setelah surat ini saya sampaikan, jika tuntutan saya tidak dilaksanakan saya akan memperkarakan kasus ini secara hukum, termasuk pimpinan Kompas yang telah mendorong pemilihan liar ini diselenggarakan.


Hormat Saya,

Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas

(P. Bambang Wisudo)

Tembusan:
- Pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas
- Aliansi Jurnalis Independen
- Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat
- Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta
posted by KOMPAS @ 6:34 PM   0 comments
Monday, May 7, 2007
Kompas Mendadak Tarik Gugatan di PHI


Luar biasa. Dalam gugatan ke PHI, Jakob Oetama cs cuma menawarkan pesangon 28 juta ke Bambang Wisudo untuk masa kerja selama 16 tahun.


Jakarta, Kompasinside. Sidang perkara permohonan pemecatan terhadap wartawan dan pengurus serikat pekerja Kompas P Bambang Wisudo di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kamis (3/5/2007) pekan lalu, mendadak dibatalkan.

Alasannya, manajemen PT Kompas Media Nusantara melalui kuasa hukumnya yang baru dari Lawfirm Sunardi Richard, tiba-tiba menarik gugatan. Hal itu dilakukan hanya beberapa saat sebelum sidang pertama dimulai.

Manajemen Kompas kabarnya kurang percaya diri terhadap gugatan yang dibuat oleh pengacara PT Kompas seperti Frans Lakaseru, Untung Herminanto, dan Agung Yuwono.

Panitera
Beberapa saat sebelum sidang dimulai, panitera Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat memberitahu ke tim pengacara Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) bahwa manajemen Kompas telah menarik gugatannya.

Penarikan itu secara resmi disampaikan oleh Majelis Hakim Heru Pramono, Anton Sumartono, dan Saut Christianus Manalu di hadapan tim pengacara KOMPAS dan kuasa hukum manajemen Kompas yang baru.

Penarikan tiba-tiba itu membuat kecewa pengacara komite yang sudah siap mendengarkan pembacaan gugatan.

Tim pengacara komite yang hadir antara lain Sholeh Ali, Irsan Pardosi, Nadya, Bachtiar Yusuf, dan Erick Christoffel. Tidak ada penjelasan mengapa manajemen Kompas tiba-tiba menarik gugatannya.

Menurut tim pengacara komite, penarikan gugatan itu menunjukkan kepanikan dan ketidaksiapan manajemen Kompas menghadapi pengadilan. Sebab, alasan-alasan yang dipergunakan manajemen Kompas untuk memecat Bambang Wisudo sangat lemah.


Pesangon 28 Juta

Dalam gugatan yang dicabut tersebut, PT Kompas Media Nusantara meminta majelis hakim untuk menetapkan PHK terhadap Bambang Wisudo.

Manajemen Kompas dalam gugatan itu juga berjanji akan memberikan pesangon sebesar Rp 28 juta. Jumlah ini jelas-jelas menunjukkan sebuah teror dari manajemen Kompas. Sebab, nilai itu jelas tidak sebanding dengan fakta bahwa Bambang Wisudo yang telah 16 tahun bekerja sebagai wartawan.

Dalam gugatan yang dicabut itu, Jakob Oetama cs hanya membatasi alasan-alasan pemecatan Bambang Wisudo berdasarkan peristiwa-peristiwa mutasi hingga pemutusan hubungan kerja.

Jakob Oetama cs sama sekali tidak menyinggung-nyinggung perkara negosiasi kepemilikan saham kolektif karyawan Kompas yang dilakukan Bambang Wisudo dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Serikat Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas.

Apalagi sampai menyinggung peristiwa kekerasan dan penyanderaan Bambang Wisudo. Seperti diketahui, peristiwa kekerasan itu dilakukan Satpam Kompas yang mengaku menerima perintah dari atasan, beberapa saat sebelum surat keputusan pemecatan dikeluarkan Pemred Kompas Suryopratomo.

Lucunya, dalam gugatan tersebut, kuasa hukum manajemen Kompas mencoba membuat akibat menjadi sebab. Soalnya, Mereka menggunakan aksi-aksi solidaritas terhadap Bambang Wisudo sebagai dasar permintaan pengukuhan pemecatan.

Dengan demikian, tak mengejutkan bila Kompas akan mengajukan gugatan baru. Dan hampir bisa dipastikan, manajemen Kompas akan kembali ke PHI melalui pengacara profesional yang tarifnya 400 sampai 600 dollar perjam. (tra/E1)
posted by KOMPAS @ 10:43 PM   0 comments
Journalist Says No To Bribery, Increase Wage


source: http://maverickid.com

Hundreds of people from different organizations and labor unions joined a one-day-strike in front of presidential palace in Jakarta over wage issues. Maverick was invited by our journalist friend to capture the moment.

Aliansi Jurnalis Independen (Independent Journalist Alliance) – AJI collaborated with Aliansi Buruh Menggugat enthusiastically expressed their stand- points with regard to labor issues.

Head of AJI Jakarta Jajang Jamaluddin says, "Lots of people have expressed their disappointment over Indonesian journalists’ professionalism. Some people see journalists as people who are easily bribed and give positive publicity in return."

This is a sad phenomenon. AJI sees that the standard of salary of Indonesian journalists is very low. It's only one-quarter of those fellow journalist's salary in Malaysia and Thailand. "Because of the low salary, while there are so many basic needs to be fulfilled, saying NO to bribery is not an easy task," Jajang says.

AJI encourage the media organizations to raise the salary of their employees to avoid bribery. "Some journalists think that it's acceptable to receive 'envelope' (money, red) from the news source. In fact, this has strong influence on journalist's independency", Coordinator of Labor Union AJI Jakarta Winuranto Adhi says.

Acccording to the survey conducted by AJI in 2006, the minimum wage for a journalist in Jakarta should be of Rp3.1 million. Of course the number should be adjustable in line with the inflation rate. "We can make it happens through solidarity, fight for it and by forming a union," Winuranto adds.

Winuranto also mentions that there are lots of media organizations that suppressing its employees to form a labor union. The organizations/corporations are afraid that the employees might criticize the management and/or able to fight for their rights. AJI picks Bambang Wisudo case as an example.

Bambang Wisudo was the secretary of Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) and the fact that he got sacked was very much reflected the union busting in the media. Wisudo was mutated to Ambon – while Syahnan Rangkuti (Head of PKK) was mutated to Padang – after PKK succeeded to persuade the management to give away 20% of employees' shares devident.


On that sunny afternoon, Jajang told me and my colleague – Hanny - that AJI would keep encouraging Indonesian journalists to improve their skills, professionalism and to follow the code of ethics in journalism (see our previous post on journo's code of ethics here).

“Say NO to bribery, increase the wage!”, he says at the end of the interview.(Nila T)
posted by KOMPAS @ 10:32 PM   0 comments
Kediri Aksi Solidaritas buat Wisudo


Sumber: http://ajikediriraya.blogspot.com

KEDIRI –RADAR- Puluhan wartawan yang tergabung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dari berbagai daerah liputan se-Eks Karesidenan Kediri, Selasa (1/5) turun jalan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei di alun alun Kota Kediri.

Menurut Dwijo Utomo Maksum Ketua AJI Kediri turunya wartawan di AJI dalam rangka hari buruh internasional ini merupakan saat yang tepat untuk mengingatkan negara dan pengusaha agar selalu memperhatikan hak dan kepentingan pekerja.

"Jurnalis adalah buruh. Itulah kenyataannya. Sayang, hingga kini, nasib jurnalis masih belum secerah yang diharapkan. Upah jurnalis masih jauh dari kata layak. Jika dibandingkan dengan upah jurnalis Malaysia ataupun Thailand, gaji jurnalis Indonesia hanya seperempatnya," kata Dwijo dalam orasinya.

Ditambahkan Dwijo berdasarkan survey Dewan Pers, saat ini tersebar 829 media cetak, 2.000-an stasiun radio, dan 65 stasiun televisi. Namun, perusahaan media cetak yang berkualitas hanya 249 perusahaan atau 30%, sementara media elektronik yang layak bisnis cuma 10.

"Dari survey tersebut jelas begitu mudah pemodal mendirikan perusahaan media, tapi tak memperhitungkan kelayakan kesejahteraan pekerjanya. Pengusaha media kerap berlindung di balik rendahnya tiras, iklan yang minim, dan lain-lain, untuk tidak menaikkan upah dan kesejahteraan pekerjanya.

Celakanya pula, di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur tentang kelayakan modal sebuah perusahaan media bisa berdiri, termasuk berapa besar perusahaan media minimal harus mengupah pekerjanya," tambahnya.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Fadli Rahmawan Kontributor Trans TV di wilayah Kediri yang beberapa kali mengkuti pelatihan serikat pekerja yang dilakukan AJI Indonesia.

Menurutnya berdasarkan survei AJI Indonesia pada 2005, masih ada media yang menggaji jurnalisnya Rp 200 ribu sebulan. Sebuah angka yang masih sangat jauh dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, mutu liputan jadi asal-asalan, dan banyak jurnalis yang terjebak di dalam pusaran amplop.

"Padahal menurut survei AJI Jakarta tahun 2006, upah layak minimum jurnalis Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Tentu jumlah tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi inflasioner saat ini. Angka ini bukanlah angka yang muluk. Jurnalis bisa meraihnya dengan cara perjuangan bersama. Solidaritas, berorganisasi, berserikat adalah kuncinya," katanya.

Dari catatan AJI Kediri perjuangan jurnalis melalui serikat pekerja, harus diakui, membutuhkan stamina yang panjang. Tak jarang terjadi manajemen menghalangi sikap kritis jurnalisnya.

Tindakan anti-serikat masih kental terasa di beberapa media. Padahal hak berserikat dilindungi oleh Undang-Undang 21/2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja.

Contoh telanjang yang bisa kita lihat adalah pemecatan jurnalis Kompas, Bambang Wisudo, Desember silam. Pendepakan Wisudo yang tak lain adalah sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), sangat kental beraroma pemberangusan aktivitas serikat pekerja (union busting). Wisudo dimutasi ke Ambon—sementara Syahnan Rangkuti (ketua PKK) dimutasi ke Padang—setelahbeberapa waktu sebelumnya PKK berhasil mendesak manajemen Kompas untuk memberikan deviden saham karyawan sebesar 20%.

Dalam aksi yang digelar pukul 07.00 WIB dan diikuti oleh 50 wartawan AJI Kediri tersebut dikawal puluhan aparat keamanan ini juga mengeluarkan 7 pernyataan sikap.

Antara lain: Menolak segala bentuk penindasan dan pelanggaran terhadap hak-hak buruh seperti dijamin dalam kesepakatan ILO (International Labour Organization). Kedua, negara dan pengusaha menjamin buruh menyampaikan aspirasi dalam koridor hukum.

Ketiga, mendukung semua perjuangan kaum buruh menuntut kehidupan yang lebih baik. Keempat, kebebasan berserikat di media. Kelima mengecam segala bentuk tindakan yang ditujukan untuk memberangus keberadaan Serikat Pekerja Pers.

Keenam menghimbau agar media memberi upah layak kepada jurnalis agar jurnalis bisa profesional dan tidak terjebak menjadi wartawan amplop dan yang terakhir menghimbau seluruh pekerja media bersatu. (aro)
posted by KOMPAS @ 3:09 AM  
Wednesday, May 2, 2007
JO dan Tommy Tersangka Union Busting


Jakarta, Kompas Inside. Hari ini, Kamis (3/5/2007), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, akan memulai sidang pertama gugatan PHK yang diajukan manajemen Kompas ke Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, Bambang Wisudo.

Sementara, Disnaker DKI kabarnya telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Jakob Oetama dan Suryopratomo (Tommy) dikabarkan menjadi tersangka utama union busting di Kompas.

Dengan dimulainya persidangan PHI hari ini, manajemen Kompas memang telah menolak semua anjuran dan saran. Baik anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI tanggal 9 Maret yang menolak PHK Bambang Wisudo, maupun desakan Komisi IX DPR RI yang membawahi masalah ketenagakerjaan untuk mempekerjakan kembali Wisudo.

Sementara itu, surat peringatan yang dikeluarkan oleh Disnaker DKI tanggal 16 Maret 2007 atas aksi pemberangusan serikat pekerja (union busting), agaknya juga tidak diindahkan manajemen Kompas.

Seperti pernah diberitakan, Dinas Tenaga Kerja DKI yang menerima pengaduan Komite atas union busting yang dilakukan manajemen Kompas, telah mengeluarkan surat peringatan. Surat bernomer 1142/1.880 itu ditanda-tangani oleh Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumanto, SH.

Surat peringatan Disnaker DKI itu menegaskan, Bambang Wisudo harus dipekerjakan kembali. Sebab, saat menerima surat pemecatan dari Pemred Kompas Suryopratomo, Bambang Wisudo masih menjabat sebagai Sekretaris Serikat Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK).

Surat Disnaker DKI itu mengingatkan manajemen, bahwa dalam UU No 21/2000 tentang serikat Pekerja/Serikat Buruh, secara tegas melarang aktivis serikat pekerja untuk dimutasi apalagi sampai disandera dan dipecat oleh manajemen.

Karena surat peringatan itu tak diindahkan, Disnaker DKI mulai melakukan penyidikan intensif berkaitan dengan laporan pelanggaran UU 21/2000 tentang serikat buruh/serikat pekerja.

Penyidikan itu kabarnya mengarah pada dua tersangka utama, yakni Suryopratomo selaku Pemimpin Redaksi dan Jakob Oetama selaku Pemimpin Umum Harian Kompas.

Minggu lalu, tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah memeriksa Bambang Wisudo selaku saksi pelapor.

Selain Wisudo, pada saat bersamaan, Redaktur Pelaksana Kompas Trias Kuncahyono dan Tri Agung Kristanto yang mengaku sebagai bagian dari manajemen Kompas, ikut dimintai keterangan.

Kabarnya, penyidik Disnaker DKI juga akan memeriksa Wakil Kepala Desk Humaniora Kompas, Kenedi Nurhan, yang pernah berkomentar pada saksi pelapor bahwa penempatan Bambang ke Ambon merupakan pembuangan. (arb/E4)
posted by KOMPAS @ 8:26 PM   0 comments
Tuesday, May 1, 2007
Manajemen Kudeta Serikat Pekerja Kompas


Jakarta, Kompas Inside. Tragis. Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Mayday, manajemen Kompas memperingatinya dengan cara keterlaluan: melakukan kudeta terhadap pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) yang sah.

Caranya, sejumlah karyawan yang didukung manajemen Kompas dan di bawah kendali Pemred Kompas Suryopratomo, menyelenggarakan pemilihan pengurus PKK secara liar. Salah satu tokoh penggagas pemilu tersebut adalah fotografer Kompas, Arbain Rambey.

Ironisnya, pemilihan pengurus PKK rekayasa yang digelar dalam rangkaian pemberangusan serikat pekerja yang sejati (union busting) itu, dilaksanakan pada 1 Mei pada saat ribuan buruh di tanah air merayakan Hari Buruh Internasional.

Padahal, pengurus PKK yang lama, Syahnan Rangkuti dkk sudah menyatakan memperpanjang kepengurusan serikat pekerja yang dia pimpin hingga Agustus 2007.

Perpanjangan masa kepengurusan itu dilakukan menyusul pemecatan sepihak Sekretaris PKK Bambang Wisudo oleh Pemred Kompas tanggal 8 Desember 2006. Untuk itu PKK sudah mengirim surat pemberitahuan resmi ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Ludruk
Pemilihan pengurus PKK secara liar yang dilakukan Arbain dan kawan-kawan tidak ditanggapi antusias oleh karyawan Kompas.

Sebagian karyawan mempertanyakan mengapa calon-calon yang diajukan tidak ada yang punya jejak rekam cukup vokal menyuarakan kepentingan karyawan. Yang muncul hanya sejumlah calon yang berorientasi mobilitas vertikal belaka.

Lucunya, kudeta terhadap pengurus serikat pekerja yang sah dan sejati (genuine) itu, tak ubahnya seperti panggung ludruk. Calon-calon yang diajukan merupakan orang-orang yang direstui manajemen.

Setidaknya, hingga kemarin ada lima calon yang sudah diajukan. Yakni Rivanto, Frans Muntasir, Jannes Eudes Wawa, Tjahja Gunawan, dan Adhi Kusumaputra.

Rivan dan Frans merupakan calon berpasangan. Tapi belakangan Rivan mengundurkan diri dari pencalonan. Jadi yang tinggal hanya Jannes Eudes Wawa, Tjahja Gunawan, dan Robert Adhi Kusumaputra.

Balon Manajemen
Meskipun ketiga bakal calon (balon) direstui, tetapi tetap ada friksi di kalangan manajemen terhadap orang-orang yang didukung.

Semula Jannes merupakan bakal calon (balon) terkuat. Ia didukung Redpel Kompas Trias Kuncahyono dan kawan-kawannya. Akan tetapi Suryopratomo tidak begitu cocok dengan Jannes. Ia lebih cenderung pada Tjahya Gunawan.

Tjahya Gunawan sendiri hadir dalam pertemuan Siranagalih saat pembentukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Akan tetapi setelah dipromosikan Pemred Kompas Suropratomo sebagai Wakil Kepala Biro Kompas Surabaya, ia tidak terlibat lagi dalam kegiatan AJI.

Selain didukung oleh Suryopratomo, Tjahya Gunawan kabarnya juga mendapat dukungan dari sejumlah redaktur dan wartawan desk ekonomi.

Sedangkan Adi Kusuma Putra justru didukung oleh General Manajer SDM Kompas, Bambang Sukartiono.

Ia berpeluang besar karena program-programnya yang berpihak pada perempuan. Adhi KSP tidak diragukan lagi merupakan calon terfavorit di kalangan pekerja perempuan. Adi KSP pernah menjabat sebagai wakil kepala biro di Semarang tetapi dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus.

Selama kampanye pemilihan, Adi paling antusias. Kabarnya ia sangat royal membelikan gorengan dan membagi-baikan makanan ke setiap desk di lantai tiga gedung Kompas Gramedia.

Insiden Kiraman

Untuk menyemarakkan pemilihan, Trias Kuncahyono menginstruksikan pada tim grafis untuk membuat poster-poster pemilihan.

Lucunya, insiden pun sempat terjadi. Wakil Ketua Satpam Kiraman Sinambela, tersangka kasus penyekapan terhadap sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, sempat mencopoti poster-poster yang banyak ditempel di lantai tiga.

Tindakan Kiraman itu langsung ditegur oleh James Luhulima. Ia membentak Kiraman, “Siapa menyuruh mencopot poster-poster itu?.”

Menurut Kiraman, itu merupakan instruksi GM Humas Kompas Nugroho F Yudho. Akan tetapi Kiraman kemudian urung mencopoti poster-poster itu setelah diyakinkan oleh James.

Dalam insiden kecil itu, tidak ada orang yang ditangkap, diseret-seret dan disekap di pos satpam dalam kasus penempelan poster-poster tersebut.

Ketua Perkumpulan Karyawan Kompas yang sah dan sejati, Syahnan Rangkuti, kabarnya masih bersikap diam terhadap pemilihan liar itu. Akan tetapi Bambang Wisudo kabarnya akan menyampaikan protes terhadap Arbain dan kawan-kawannya. (tra/E3)
posted by KOMPAS @ 7:54 PM   0 comments
Mayday: AJI Kecam Pemberangusan SP Kompas


Press Release

Peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2007:
JURNALIS TOLAK AMPLOP, PERJUANGKAN UPAH LAYAK!

Jurnalis adalah buruh. Itulah kenyataannya. Sayang, hingga kini, nasib jurnalis masih belum secerah yang diharapkan. Upah jurnalis masih jauh dari kata layak. Jika dibandingkan dengan upah jurnalis Malaysia ataupun Thailand , gaji jurnalis Indonesia hanya seperempatnya.

Menurut Dewan Pers, saat ini tersebar 829 media cetak, 2.000-an stasiun radio, dan 65 stasiun televisi. Namun, perusahaan media cetak yang berkualitas hanya 249 perusahaan atau 30%, sementara media elektronik yang layak bisnis cuma 10%.

Artinya, begitu mudah pemodal mendirikan perusahaan media, tapi tak memperhitungkan kelayakan kesejahteraan pekerjanya. Pengusaha media kerap berlindung di balik rendahnya tiras, iklan yang minim, dan lain-lain, untuk tidak menaikkan upah dan kesejahteraan pekerjanya.

Celakanya pula, di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur tentang kelayakan modal sebuah perusahaan media bisa berdiri, termasuk berapa besar perusahaan media minimal harus mengupah pekerjanya. Menurut survei AJI Indonesia pada 2005, masih ada media yang menggaji jurnalisnya Rp 200 ribu sebulan. Sebuah angka yang masih sangat jauh dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, jelas. Mutu liputan jadi asal-asalan, dan banyak jurnalis yang terjebak di dalam pusaran amplop.

Padahal amplop makin mengaburkan jurnalis dari independensi dan objektivitas. AJI memang sejak awal berdiri dengan tegas menolak amplop. Solusinya, apalagi jika bukan upah layak bagi jurnalis.

Menurut survei AJI Jakarta tahun 2006, upah layak minimum jurnalis Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Tentu jumlah tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi inflasioner saat ini. Angka ini bukanlah angka yang muluk. Jurnalis bisa meraihnya dengan cara perjuangan bersama. Solidaritas, berorganisasi, berserikat adalah kuncinya.

Namun, perjuangan jurnalis melalui serikat pekerja, harus diakui, membutuhkan stamina yang panjang. Tak jarang terjadi manajemen menghalangi sikap kritis jurnalisnya. Tindakan anti-serikat masih kental terasa di beberapa media. Padahal hak berserikat dilindungi oleh Undang-Undang 21/2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja.

Contoh telanjang yang bisa kita lihat adalah pemecatan jurnalis Kompas, Bambang Wisudo, Desember silam. Pendepakan Wisudo yang tak lain adalah sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), sangat kental beraroma pemberangusan aktivitas serikat pekerja (union busting). Wisudo dimutasi ke Ambon—sementara Syahnan Rangkuti (ketua PKK) dimutasi ke Padang —setelah beberapa waktu sebelumnya PKK berhasil mendesak manajemen Kompas untuk memberikan deviden saham karyawan sebesar 20%.


Itulah. Nasib jurnalis memang begitu ironis. Jurnalis galak dan garang mengritik pedas setiap kebijakan pemerintah dan penguasa, tapi tak punya posisi tawar di hadapan manajemennya sendiri. Ibarat kata, besar di luar namun kecil di dalam perusahaannya sendiri. Kondisi seperti ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Jurnalis harus bersatu, berbareng bergerak memperjuangkan hak-haknya.

Oleh karenanya dalam peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2007 ini, AJI Jakarta menyerukan kepada seluruh pekerja media (jurnalis, bagian iklan, percetakan, sirkulasi, keuangan, dan lain-lain) untuk bersatu mengorganisasikan diri dalam serikat pekerja. Selain itu, dalam hari kemenangan kaum buruh sedunia ini, AJI Jakarta juga menuntut:

1. Perusahaan media untuk memberikan upah layak bagi jurnalis atau seluruh pekerjanya.
2. Perusahaan media untuk memberikan hak berserikat kepada pekerjanya.
3. Hentikan pemberangusan serikat pekerja di perusahaan media.

Dengan upah yang layak, integritas jurnalis makin terbangun. Mutu media pun makin terasah.

Jakarta, 30 April 2007

Jurnalis Juga Buruh!
Persatuan bagi Pekerja Media!

Jajang Jamaludin
Ketua AJI Jakarta

Winuranto Adhi
Koordinator Divisi Serikat Pekerja
posted by KOMPAS @ 3:51 AM   0 comments
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <