Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Friday, June 27, 2008
MA Mulai Proses Kasasi Wisudo
Jakarta, Kompas Inside. Setelah sempat terkatung-katung nyaris enam bulan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mulai memproses kasasi Bambang Wisudo atas putusan Pengadilan Hukum Industrial (PHI), awal pekan ini.

Sementara, hari Sabtu (28/6/2008) besok, harian Kompas rencananya akan merayakan hari jadi yang ke-53. Harian tertua di Indonesia ini terbit pertama kali tanggal 28 Juni 1965.

Menurut keterangan Kordinator Litigasi Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS), Soleh Ali, SH, terkatung-katungnya kasasi ini karena panitera MA memaksa pihaknya membayar uang pendaftaran perkara Rp 1,5 juta.

”Menurut undang-undang, selaku pihak tergugat Bambang Wisudo tidak dikenakan biaya apa pun,” tegasnya.

Seperti diketahui, gugatan permohonan PHK di PHI memang diajukan oleh manajemen Kompas. Sementara, Bambang Wisudo adalah pihak tergugat. Dalam putusannya, hakim PHI mengabulkan permohonan Kompas. Padahal Dinas Tenaga Kerja justru menolak perhonan Kompas tersebut.

Hakim PHI juga memutuskan agar Kompas membayar pesangon bagi wartawan yang sudah bekerja selama 11 tahun itu sebesar Rp 32 juta.

Nah, kata Ali, Pasal 58 UU PPHI menyebut: ”Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah).”

Sikap Komite itu menurut Ali juga dibenarkan oleh hakim PHI. Tapi pihak panitera MA tetap ngotot. Akhirnya Komite memilih mengalah. Dan, memutuskan membayar uang perkara itu ke MA melalui Ketua Panitera PHI, Tri Widodo.

Alasan Soleh Ali, kliennya membutuhkan kepastian hukum.

”Tapi kami akan melayangkan surat pengaduan atas biaya perkara ini ke KPK, BPK, dan Ketua MA sekaligus,” tegasnya. (E3/Tom)

Baca juga:

Surga Bernama Kompas

Disnaker Peringatkan Union Busting Kompas

Komisi IX DPR Desak Kompas Pekerjakan Bambang Wisudo


Disnaker Anjurkan Kompas Pekerjakan Bambang Wisudo


Isi Putusan Disnaker DKI soal Permohonan PHK Suryopratomo

Film Perjuangan Wisudo Diluncurkan di Youtube

Manajemen Kompas Hentikan Gaji Wisudo

Ada Apa Dibalik Pengadilan Kompas?

Labels: , , ,

posted by KOMPAS @ 3:05 AM   1 comments
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <