Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Monday, December 22, 2008
SuratPencabutanPHK Bambang Wisudo
Berikut adalah surat pencabutan keputusan PHK Kompas terhadap Bambang Wisudo yang dikeluarkan oleh Jakob Oetama pada tanggal 12 Desember 2008 lalu. Surat ditulis ulang berdasarkan aslinya.
---------------------------------------------------------------------------------------

Nomor : CS/SK/129/XII/2008


Kepada:
Sdr. : Paulus Bambang Wisudo
NIK : 94065
Jabatan : Wartawan Desk Humaniora
Bagian : Redaksi Harian Kompas
PT Kompas Media Nusantara

Di Tempat

Hal : Pencabutan Surat Keputusan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 074/RED/SDM/XII/2006 perihal Pemberitahuan tertanggal 8 Desember 2006 dan Surat Penegasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 01/PHK/Dir/KMN/IV/2007 atas diri Sdr. Paulus Bambang Wisudo, yang keduanya ditandatangani oleh Sdr. Suryopratomo dalam jabatannya berturut-turut sebagai Pemimpin Redaksi dan Direktur PT Kompas Media Nusantara, maka sehubungan telah diadakannya Perjanjian Perdamaian antara Pihak Perusahaan dengan Saudara pada tanggal 12 Desember 2008, dengan ini dinyatakan bahwa kedua surat tersebut dicabut dan dibatalkan.

Demikian harap maklum.

Jakarta, 12 Desember 2008
PT Kompas Media Nusantara


Jakob Oetama
Direktur Utama

Tembusan:
-Arsip
posted by KOMPAS @ 2:45 AM   3 comments
Thursday, December 18, 2008
JO Cabut Surat Pemecatan Wisudo
Jakarta, Kompas Inside. Setelah sempat terkatung-katung persis dua tahun, Pemimpin Umum Harian Kompas, Jakob Oetama alias JO, akhirnya merehabilitasi nama baik Bambang Wisudo.

Pada hari Jumat (12/12/2008) pekan lalu, JO secara resmi mencabut surat pemecatan Wisudo yang dikeluarkan Suryopratomo selaku Pemimpin Redaksi dan Direktur Kompas saat itu.

Surat pencabutan dan pembatalan PHK Wisudo itu bernomer CS/SK/129/XII/2008 dan ditanda-tangani langsung Jakob Oetama. Dengan pencabutan surat PHK Suryopratomo tadi, pemecatan Wisudo dibatalkan. Status Wisudo sebagai wartawan Kompas telah direhabilitasi.

"Saya merasa bersyukur PHK itu dicabut. Karena memang hanya itulah tuntutan perjuangan saya dan keluarga selama ini," kata Wisudo ke Kompas Inside, Kamis (18/12/2008) siang.

Namun, Wisudo tak lama-lama menikmati kembali haknya sebagai wartawan Kompas. Setelah nama baik dan pekerjaannya dipulihkan, Wisudo justru memilih mengundurkan diri dari Kompas.

Surat pengunduran diri Wisudo dari harian tertua di tanah air itu, dia berikan ke CEO Kompas, Agung Adiprasetyo, Rabu (17/12/2008) kemarin.

Selain mengundurkan diri, Wisudo juga mencabut gugatannya melawan Kompas yang kini berada di Mahkamah Agung. Proses pencabutan itu Wisudo lakukan sehari setelah JO memulihkan kembali status Wisudo sebagai karyawan Kompas.

Menurut Wisudo, tuntutan perjuangannya selama ini tidak macam-macam. Tuntutannya sederhana: dia minta dipekerjakan kembali. Dan hal ini akhirnya terwujud. Terutama setelah JO mencabut surat PHK yang dia terima dari Suryopratomo dua tahun lalu.

Karena tersentuh dengan niat baik JO dan Kompas, maka Wisudo memilih mengundurkan diri secara baik-baik. Walau demikian, hubungan Wisudo dengan JO dan Kompas, tetap tak terputus. Oleh JO, Wisudo ditawarkan menjadi dosen di Universitas Multimedia Nusantara milik Kompas. Tawaran itu diterima dengan baik oleh Wisudo.

Seperti diberitakan, Suryopratomo alias Tommy, dua tahun lalu memecat Bambang Wisudo. Upaya JO merehabilitasi kesalahan itu selalu digagalkan Tommy. Namun rekonsiliasi antara dua pihak itu akhirnya tercapai setelah Tommy mendadak dicopot dari Kompas sepekan setelah video perjuangan Wisudo beredar.

Dengan demikian, perjuangan Wisudo selama dua tahun berakhir sudah. Oleh karenanya, berita ini juga merupakan laporan terakhir Kompas Inside. Setelah dua tahun, sejarah akhirnya membuktikan siapa yang benar. (KI/Ud)

Labels: , , ,

posted by KOMPAS @ 1:41 AM   0 comments
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <