Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Wednesday, December 13, 2006
|
KRONOLOGI KASUS Pemberangusan (AKTIVIS) SERIKAT PEKERJA KOMPAS
|
13 September 2006 Kesepakatan tentang penyelesaian saham karyawan Kompas tercapai,ditandatangani wakil serikat kerja bernama Perkumpulan Karyawan Kompas danmanajemen PT Kompas Media Nusantara. Pihak perkumpulan ditandatanganiSyahnan Rangkuti selaku ketua umum dan perusahaan diwakili St Sularto selakuwakil pemimpin umum. Kesepakatan itu sebenarnya merugikan karyawan karenakaryawan kehilangan 20 persen saham atas PT Kompas Media Nusantara yangdiwariskan oleh Pak Ojong sejak 1980, jauh sebelum ada keputusan Menpen yangmewajibkan perusahaan pers memberikan saham kepada karyawannya. Dalam kesepakatan itu karyawan hanya mendapatkan 20 jaminan alokasi 20 persendeviden PT KMN dan perubahan itu harus melalui persetujuan karyawan.
Perundingan ini cukup menyakitkan karena pengurus sempat memberikan kuasahukum kepada Tim Advokasi Karyawan Kompas yang akan memperkarakan soal inisecara perdata atau pidana. Menjelang kesepakatan itu memang munculkekhawatiran bahwa setelah kesepakatan ditandatangani, pengurus serikat akanada balas dendam terhadap pengurus, terutama berikatan persyaratan bahwaperundingan dilakukan tanpa melibatkan Pemimpin Redaksi Suryopratomo.Kekhawatiran itu ternyata terjadi.
15 November 2006 Rapat redaksi Rabu mengumumkan mutai,rotasi, pengalihan tugas di lingkunganredaksi. Di situ nama saya sebagai sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompasdiurutkan di bawah Syahnan Rangkuti sebagai ketua Perkumpulan KaryawanKompas. Dua-duanya dibuang. Satu pengurus lain dipromosikan menjadi wakilkepala biro. Satu lainnya hanya pindak tugas liputan. Tindakanindiskriminatif ini tampaknya sengaja dilakukan untuk memecah belahpengurus. Dari sederet nama yang dimutasi, tampak secara substansial bahwasekretaris dan ketua serikat pekerja dibuang.
Rupa-rupanya (belakangan baru diketahui) hari itu juga manajemenmengeluarkan surat keputusan pembuangan saya ke Ambon. Surat Keputusanbernomor 269/Penpen/SK/XI/2006 yang ditandantangani Wakil Pemimpin UmumHarian Kompas St Sularto itu menyebutkan terhitung mulai 1 Desember 2006saya dipindahkan mulai 1 Desember 2006, padahal kepengurusan saya sebagaisekretaris serikat pekerja baru berakhir pada 28 Februari 2007.
18 November 2006 Saya mengirimkan surat protes ke Bapak Jakob Oetama selaku Pemimpin UmumKompas tentang pembuangan saya ke Ambon yang mengandung pelanggaran terhadapUU Serikat Pekerja/Buruh NO 21/2000 yang menyatakan bahwa karenaaktivitasnya atau pengurus serikat pekerja dengan ancaman pidana denda 100juta sampai 500 juta atau hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Dalamkaitan itu saya juga mengritik cara-cara mutasi yang dilakukan manajemenkompas saat ini yang menutup peluang wartawan untuk semakin pandai danberkembang menjadi seorang spesialis. 24 November 2006 Pak Jakob membalas surat saya secara pribadi. Surat itu ditulis dalam kertasdan amplop warna kuning dan diantar melalui kurir ke rumah saya. Dalam suratitu Pak Jakob tampak menghindar dari persoalan. Ia hanya mengatakan bahwatelah menerima dan membaca surat itu namun ia tidak terlibat lagi dalamurusan manajemen Kompas. Saya disarankan membawa persoalan ini kepada StSularto (Wakil Pemimipin Umum) atau Suryopratomo (Wakil Pemimpin Umum).Padahal Pak Jakob masih menjabat sebagai Pemimpin Umum Kompas.
27 November 2006 Saya dipanggil oleh St Sularto yang didampingi GM-SDM Umum BambangSukartiono dan staf legal SDM Umum Frans Lakaseru. Mas Larto menyatakantelah mendapat tembusan dari Pak Jakob untuk menyelesaikan kasus saya. Tidakada yang baru dalam pertemuan itu, ia mengatakan bahwa mutasi saya ke Ambonmerupakan pemindahan tugas biasa. Saya menyatakan tidak bisa dilihat begitu,karena wartawan Kompas dengan segera melihat pemindahan saya ke Ambonsebagai wartawan biasa merupakan bentuk pembuangan. Saya menyatakanpenolakan dan minta surat keputusan pembuangan saya dicabut. Dalam pertemuanitu Bambang Sukartiono menyebut penugasan saya ke Ambon dalam rangka"rehabilitasi". Ia juga menyebut tidak bisa menghapus keputusan yang dibuatbegitu saja demi "menyelamatkan muka".
28 November 2006 Saya dipanggil oleh SDM-Umum dalam acara penerimaan SK Mutasi. Saya sebagaisekretaris dan Sdr Syahnan Rangkuti sebagai ketua, yang sama-sama dibuang keluar kota jauh dari Jakarta, disertakan dengan mereka yang dipromosikan. Disitu kami hanya mendengar penjelasan teknis hak-hak yang menyertaikepindahan. Dalam kesempatan itu saya menanyakan kepada Bambang Sukartionoalasan pembuangan saya ke Ambon namun tidak mendapat penjelasan yang jelas.Pertanyaan itu saya ulang, juga tidak dijawab jelas. Saya juga menanyakanapa salah saya sehingga saya harus direhabilitasi. Dan kalau SK itu tidakbisa dicabut demi menyelamatkan muka, muka siapa sebenarnya yang maudiselamatkan.
Setelah pertemuan itu, saya berbicara empat mata dengan Sdr. BambangSukartiono. Saya menawarkan jalan ketiga. Pembuangan saya ke Ambondibatalkan. Akan tetapi untuk mendinginkan situasi saya menyediakan diriuntuk dimutasi ke wilayah Jawa Barat selatan selama tiga bulan dalam kaitanpenguatan profesionalisme saya sebagai jurnalis. Saya ingin mengembangkan kemampuan saya dalam depth reporting, setelah itu dikembalikan ke Jakartauntuk mengembangkan bidang yang sama dengan pilihan desk humaniora, politik,atau investigasi. Saya meminta batas waktu sehari untuk menjawab. Karena diminta memberikan surat tertulis, malam itu juga saya memberikan surat tertulis.
29 November 2006 Rabu sore saya menanyakan kepada Bambang Sukartiono tentang tawaran saya. Ia menjawab secara prinsip bisa diterima, teknis mau diputuskan kemudian. Saya menanyakan yang diterima apa, apakah termasuk batas waktu penugasan tiga bulan. Ia jawab itu tidak dibicarakan karena tidak tercantum dalam surat saya. Saya cek memang tidak tercantum dalam surat tetapi secara lisan telahsaya sampaikan. Karena itu saya membuat surat susulan tertanggal 29November. Di situ saya tegaskan jangka waktu tiga bulan dan minta akar surat pembuangan saya ke Ambon ditinjau kembali.
Permintaan saya sederhana saja, surat keputusan yang pemindahan saya keAmbon yang mengarah pada pelanggaran UU Serikat Pekerja/Buruh dicabut atau direvisi. Saya memberikan batas waktu keptusan definitive koreksi ataspemindahan saya selambat-lambatnya Rabu (6/12).
6 Desember 2006 Saya kedatangan aktivis dari berbagai kelompok sejak pukul 16.00 untukmenanyakan keputusan final menyangkut pembuangan saya ke Ambon. Sekitar 40 aktivis mahasiswa, pers mahasiswa, NGO, guru, dosen, dan aktivis bantuanhukum datang. Untuk menunggu batas waktu yang telah saya sampaikan sebelumya kepada manajemen, kami mengadakan diskusi informal tentang pendidikan.Menjelang pukul 18.00 saya mengelepon General Manajer SDM Umum Bambang Sukartiono tentang tuntutan saya untuk membatalkan atau merevisi SuratKeputusan tentang pembuangan saya. Akan tetapi pihak manajemen tidak bisa memberikan jawaban definitif dengan alasan belum menerima putusan dari redaksi. Penundaan untuk kedua kali keputusan itu saya artikan sebagai penolakanmanajemen untuk merevisi SK yang mengandung unsur pelanggaran terhadap UU Serikat Buruh/Pekerja. Oleh karena itu dihadapan para aktivis yang hadir saya menyatakan sejak malam itu akan melakukan perlawanan sampai SK tersebutdicabut atau direvisi. Saya membagikan tembusan surat yang pernah sayasampaikan kepada Pak Jakob, karena pada surat ke Pak Jakob sudah saya cantumkan bahwa surat itu saya tembuskan ke karyawan dan pihak-pihak terkait. Saya juga menempelkan surat itu di beberapa tempat di lantai tigadan lantai empat. Selama ini tidak ada masalah penempelan pengumumuan ditempat-tempat tersebut, baik yang dilakukan oleh Perkumpulan Karyawan Kompas ataupun inisiator penyelenggara futsal yang diselenggarakan pada saat genting perundingan saham antara manajemen dengan pengurus. Inisiator penyelenggara futsal itu kini telah dipromosikan menjadi salah satu kepala biro di daerah.
7 Desember 2006 Pagi-pagi saya memperoleh informasi tembusan surat itu telah dicopoti oleh satpam. Siang hari saya membagikan media yang saya tulis sendiri tentang berita pemberangusan aktivis serikat pekerja di Kompas dan tembusan suratuntuk Pak Jakob ke karyawan di lantai tiga, empat, dan lima. Ini adalah haksaya sebagai aktivis serikat pekerja untuk memberikan informasi mengenai apayang terjadi dalam serikat pekerja kepada anggotanya. Ini juga hak setiaporang untuk membuat dan menyebarluaskan informasi sebagaimana juga praktek yang lazim dilakukan seorang wartawan.
Sore hari sekitar pukul 18.00 saya dipanggil oleh Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo yang berdiri di depan televisi di dekat meja sekretariat redaksi. "Wis, sini Wis," katanya. Saya datang berdiri, percakapan terjadi dalam jarak dua meter. Di situ langsung saya ditegur mengapa saya mengadakan pertemuan tanpa izin sekretariat redaksi. Saya mengatakan bahwa saya menerima tamu, mereka datang ingin tahu perkembangan akhir rencana pembuangan saya ke Ambon. Dalam perdebatan tersebut Sdr. Suryopratomo mengatakan, "Memang itu ruangan mbahmu". Saya jawab dengan kalimat serupa,"Siapa bilang itu ruangan mbahmu". Sebagai seorang karyawan biasa dan sebagai seorang sekretaris serikat pekerja sepantasnya bila saya diajak omong baik-baik di dalam ruangan. Kalau kalimat terakhir yang saya ucapkan dianggap tidak hormat pada atasan, itu juga merupakan bahasa yang dipergunakan seorang pemimpin koran terbesar, koran intelektual, dalam berkomunikasi dengan karyawannya.
8 Desember 2006 Pagi-pagi saya menerima desas-desus bahwa saya telah dipecat dari Kompas mulai hari itu. Saya semula tidak percaya, tetapi sore hari saya menerimakabar itu langsung dari atasan saya., Wakil Editor Kennedy Nurhan. Saya kemudian membagikan sisa fotokopi tulisan yang masih ada di tangan saya.Pada saat jam pulang, sekitar jam 16.00 WIB, saya turun ke lantai dasar, didepan lift saya membagikan fotokopi tulisan tersebut. Menurut saya, ini hak orang-orang di lingkungan Kompas dan Gramedia untuk tahu. Peristiwa itu berlangsung menyenangkan. Orang menerima dengan tertawa-tawa sambil kami berfoto-foto. Selebaran itu juga diterima oleh Wakil Redaktur Pelaksana Kompas Taufik Miharja yang kebetulan lewat. Reaksi spontannya biasa-biasa saja. Kami bahkan sempat berfoto bersama satpam yang berjaga di situ. Kemudianseorang satpam perempuan meminta berita yang saya sebarkan. Tidak lama kemudian datang Wakil Ketua Satpam, Kiraman Sinambela, langsung "memiting" bahu saya sebelah kanan dan bilang "Ikut ke pos satpam". Saya menolak karena tidak ada urusan dengan satpam. Urusan saya dengan mereka yang mengeluarkan keputusan yang tidak adil itu. Namun saya dipaksa, kemudian saya digotong-gotong. Tangan dan kaki saya dipegang satu-satu, mungkin oleh empat orang satpam. Sepanjang perjalanan ke pos satpam saya berteriak-teriak,"Tolong-tolong, tolong saya dianiaya. Tetapi tidak satu pun orang menolong saya meski menyaksikan peristiwa itu. Saya kemudian disekap di pos satpam. Saya dengar di luar, seorang pos satpam mengatakan agar tidak seorang pun boleh mendekati ruang penyekapan itu. Saya di ruangan sendirian, di situ saya dihadapi tiga orang satpam.
Khawatir akan terjadi penganiayaan terhadap diri saya, saya segera menghubungi beberapa kawan di Kompas, termasuk GM SDM Kompas Bambang Sukartiono. Saya juga menghubungi rekan-rekan saya diluar melalui handphone.Saat disekap itu saya diwawancara langsung oleh wartawan radio 68H. Cukup lama saya sendirian dan terteror. Setelah cukup lama masuk ke ruang penyekapan, Bambang Sukartiono dan Redaktur Pelaksana Kompas Trias Kuncahyono. Saya sempat mempertanyakan kepada Bambang Sukartino, beginikah cara Kompas memperlakukan karyawannya seolah-olah sebagai seorang kriminal.Kalaupun saya salah, bukankah saya bisa ditegur baik-baik dan diajak berbicara di ruang pimpinan Kompas?
Setelah itu saya diinterogasi. Saya tidak tahu apakah satpam memiliki hakinterogasi. Namun karena saya tidak didampingi oleh pengacara saya diam.Ketika satpam menanyakan nama lengkap saya, saya jawab silahkan tanya kepada Bambang Sukartiono atau Trias Kuncahyono. Ketika ditanya, apakah saya tidak bersedia menjawab? Saya menyatakan tidak bersedia. Tak lama kemudian saya ditanya lagi, saya menjawab dengan nada keras, "Apakah pendengaran Anda kurang jelas sehingga ada bertanya lagi meski saya telah mengatakan saya tidak mau menjawab. Trias Kuncahyono sebenarnya mencoba meminta agar saya boleh meninggalkan ruangan. Akan tetapi penyekapan tetap berlanjut. Satpam mengatakan, apakah akan begini terus sampai berhari-hari atau bertahun-tahun. Saya jawab saya tetap tidak akan menjawab sampai kapanpun.
Di depan kamera yang dipasang satpam saya sempat mengatakan, "Pak Jakob,beginikah cara Kompas memperlakukan karyawannya?"
Seperti layaknya seorang kriminal, ketika saya minta izin ke kamar mandi,saya dikawal oleh dua orang satpam. Saya mulai tidak enak badan, perut mulas, lelah secara psikologis. Saya minta izin mengambil jaket di ruangredaksi, tidak diperbolehkan. AC dimatikan, sehingga ruang kemudian menjadipengap. Saat itulah saya dikunjungi tiga pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas Rien Kuntari dan Luhur serta seorang mantan pengurus Tyas. Saya baru dilepaskan setelah Bambang Sukartiono datang kembali. Penyekapan itu berlangsung selama sekitar dua jam. Saya kemudian dibawa ke lantai tiga,sejumlah satpam mengawal kami.
Setelah cukup lama menunggu, kami diundang masuk ke ruangan Pemimpin Redaksi Suryopratomo. Di dalam ruangan itu saya didampingi Rien Kuntari dan Luhur.Dari pihak manajemen ada Trias Kuncahyono, Didik, Bambang Sukartiono, dan Retno Bintarti. Di situ saya disuruh menerima surat pemberitahuan bahwa saya dikeluarkan oleh redaksi. Dalam surat itu setelah saya baca kemudian antara lain berbunyi "Perusahaan dengan ini memutuskan tidak ada kepercayaan lagikepada Saudara dan tidak dapat memperpanjang hubungan kerja dengan Saudara terhitung mulai tanggal 9 Desember 2006. Di situ juga dicantumkan larangan saya untuk masuk bekerja di seluruh lingkungan perusahaan. Anehnya surat itu ditandatangi bukan oleh GM-SDM atau Pemimpin/Wakil Pemimpin Umum tetapi oleh Pemimpin Redaksi Suryopratomo. Tidak ada permintaan maaf sepotong katapun dari pimpinan Kompas yang hadir di ruangan itu atas kekerasan yang saya alami.
Saya sempat menyampaikan salam perpisahan kepada teman-teman di lantai tiga yang dekat dengan tempat duduk saya. Saya sempat menempelkan peringatan di meja saya, agar barang-barang pribadi saya jangan diganggu tanpa sepengetahuan saya karena bisa berdampak perdata atau pidana. Saya masih menyimpan buku-buku, surat-surat, dan uang di meja saya.
Saya turun ke bawah bersama isteri saya dan sejumlah wartawan Kompas yang masih berani menunjukkan simpati atas kewenang-wenangan terhadap saya. Di lobi lantai dasar ternyata telah berkumpul puluhan aktivis dan sejumlah wartawan. Di situ saya mengumumkan apa yang baru saja terjadi dan pemecatan terhadap diri saya.
Jakarta, 9 Desember 2006 P Bambang Wisudo |
posted by KOMPAS @
1:08 AM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|