Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, December 14, 2006
AJI: Lawan Kesewenangan Kompas
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) INDONESIAJalan Kembang Raya Nomor 6, Kwitang, Jakarta PusatTelp 021-3151214, Fax 021-3151261

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

LAWAN KESEWENANG-WENANGAN KOMPAS!


Jakarta, 10 Desember 2006

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes keputusan manajemen Harian Umum
KOMPAS yang memecat wartawan KOMPAS Bambang Wisudo, pada Jumat 8 Desember
2006. Tindakan ekstrem KOMPAS itu terkait penolakan Wisudo atas pemutasian
tugas ke Ambon dan sikap kritis Bambang Wisudo sebagai Sekretaris Perkumpulan
Karyawan (Serikat Kerja) KOMPAS terhadap kebijakan manajemen KOMPAS.

AJI juga mengecam intimidasi yang dilakukan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
KOMPAS terhadap Bambang Wisudo yang sedang memperjuangkan hak berserikat di
lingkungan kantor KOMPAS. Pada Jumat (8/12), sejumlah anggota Satpam Kompas menyeret keluar Bambang Wisudo dari kantor redaksi KOMPAS dan menyekapnya di ruangan Satpam sebelum akhirnya diberikan surat pemecatan yang ditandatangani pemimpin Redaksi KOMPAS Suryopratomo.

AJI menilai pemecatan sepihak dan tindak kekerasan terhadap Bambang wisudo
merupakan tindakan melawan hukum. Lebih jauh lagi, upaya manajemen KOMPAS
memberangus hak-hak dan perjuangan Perkumpulan Karyawan Kompas merupakan
pelanggaran Konstitusi, Undang-Undang Serikat Kerja, dan memiliki konsekuensi
pidana. AJI sangat menyesalkan, Harian Umum Kompas dengan reputasi sebagai
koran nasional terkemuka bisa melakukan tindakan anti demokrasi dan melanggar
Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap wartawan/karyawannya sendiri.

Melalui surat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan hal-hal sbb :

1. Menuntut manajemen KOMPAS mencabut Surat Keputusan Pemimpin Redaksi KOMPAS tanggal 8 Desember 2006 yang memecat Bambang Wisudo sebagai wartawan dan karyawan PT KOMPAS Media Nusantara

2. Mendesak Manajemen KOMPAS mengembalikan sepenuhnya hak-hak Bambang Wisudo sebagai wartawan pada PT KOMPAS Media Nusantara serta posisinya sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan KOMPAS (PKK)

3. Meminta manajemen KOMPAS mencabut Surat Keputusan yang diskriminatif tentang
pemutasian tugas ke Ambon kepada Bambang Wisudo dan anggota Serikat Karyawan KOMPAS lainnya

4. Meminta manajemen KOMPAS meninjau kembali sikapnya terhadap Bambang Wisudo, meminta maaf dan memulihkan nama baik yang bersangkutan, serta melakukan penindakan terhadap pelaku kekerasan terhadap Bambang Wisudo.

Demikian surat ini dibuat, agar semua pihak menjadi maklum.


Ketua Umum
Heru Hendratmoko
HP 0811 851 083

Koordinator Divisi Advokasi
Eko Maryadi
HP 0811 852 857
posted by KOMPAS @ 3:00 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <