Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Monday, December 22, 2008
SuratPencabutanPHK Bambang Wisudo
Berikut adalah surat pencabutan keputusan PHK Kompas terhadap Bambang Wisudo yang dikeluarkan oleh Jakob Oetama pada tanggal 12 Desember 2008 lalu. Surat ditulis ulang berdasarkan aslinya.
---------------------------------------------------------------------------------------

Nomor : CS/SK/129/XII/2008


Kepada:
Sdr. : Paulus Bambang Wisudo
NIK : 94065
Jabatan : Wartawan Desk Humaniora
Bagian : Redaksi Harian Kompas
PT Kompas Media Nusantara

Di Tempat

Hal : Pencabutan Surat Keputusan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 074/RED/SDM/XII/2006 perihal Pemberitahuan tertanggal 8 Desember 2006 dan Surat Penegasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 01/PHK/Dir/KMN/IV/2007 atas diri Sdr. Paulus Bambang Wisudo, yang keduanya ditandatangani oleh Sdr. Suryopratomo dalam jabatannya berturut-turut sebagai Pemimpin Redaksi dan Direktur PT Kompas Media Nusantara, maka sehubungan telah diadakannya Perjanjian Perdamaian antara Pihak Perusahaan dengan Saudara pada tanggal 12 Desember 2008, dengan ini dinyatakan bahwa kedua surat tersebut dicabut dan dibatalkan.

Demikian harap maklum.

Jakarta, 12 Desember 2008
PT Kompas Media Nusantara


Jakob Oetama
Direktur Utama

Tembusan:
-Arsip
posted by KOMPAS @ 2:45 AM  
3 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <