Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Wednesday, February 27, 2008
Diakui, Tim Legal Kompas Minta Bantuan Hakim PHI
Jakarta, Kompas Inside. Teka-teki siapa manajemen Kompas yang berhubungan dengan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat, Tri Endro Budianto, terjawab sudah. Menurut Tri Endro dalam penjelasan tertulisnya kepada Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, orang tersebut tak lain adalah Untung Herminanto (bagian legal Kompas).

Dalam pertemuan di PN Jakarta Pusat—yang disebut Tri Endro tidak disengaja—itu, Untung meminta bantuannya untuk menyampaikan pesan "perdamaian" kepada kuasa hukum Bambang Wisudo. Manajemen Kompas, terang Tri Endro, akan memberikan penawaran yang lebih baik yakni uang pesangon dua kali dari putusan majelis hakim. "Menurut logika saya tawaran perdamaian tersebut lebih menguntungkan pekerja," kata Tri Endro memberi alasan.

Selanjutnya Tri Endro menghubungi Sholeh Ali, salah satu kuasa hukum Wisudo, untuk menyampaikan amanat tersebut. "Di antara saya dengan Sholeh Ali sering berhubungan via telepon untuk berdiskusi tentang seminar atau pelatihan ketenagakerjaan yang kadang kala saya menjadi narasumbernya," akunya.

Bagi Komite, tindak-tanduk hakim Tri Endro ini jelas kurang etis dan telah melampaui kewenangannya. Apalagi ia juga membawa pesan agar Wisudo tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung begitu menerima dua kali pesangon dari manajemen Kompas. Atas laporan Komite, Komisi Yudisial pun melayangkan panggilan kepada Tri Endro. Tapi pak hakim ad hoc dari unsur serikat buruh itu tak nongol di Kantor KY, di Jalan Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat.

Pada 3 Desember silam ia cuma mengirimkan surat penjelasan kepada Ketua KY, Busro Muqoddas tentang kasus yang membelitnya itu. "Ini tergolong lumayan mau mengirimkan surat penjelasan. Hakim-hakim lain yang akan kami periksa biasanya malah tidak ada kabarnya sama sekali," terang Busro.

Atas tindakannya itu melalui sambungan telepon Selasa (19/2) lalu Tri Endro meminta maaf kepada Wisudo. Khawatir laporan Komite ke Komisi Yudisial akan berdampak pada kariernya, Tri Endro meminta agar laporan tersebut dicabut. “Secara personal saya bisa memaafkan, tapi permintaan mencabut laporan saya serahkan kepada Komite,” kata Wisudo.

Komite sendiri tetap berpegang pada sikapnya: KY harus menuntaskan masalah ini, bahkan kalau perlu Untung Herminanto dihadirkan untuk dimintai klarifikasi. Pasalnya, 25 September lalu kepada Hukumonline.com, Untung Herminanto pernah menampik jika pihaknya dianggap meminta jasa Tri Endro. “Saya tidak kenal beliau secara pribadi. Pak Tri Endro sendiri bukan anggota majelis kasus Bambang. Kami tak pernah memintanya, apalagi itu sudah keluar dari etika,” katanya.

Saat itu Untung juga menjelaskan jika pun pihaknya mengusahakan upaya damai, ia sendiri yang bakal mengontak langsung kubu Wisudo. “Lebih baik saya menemui langsung kuasa hukum Bambang atau dia sendiri. Tak perlu perantara seorang hakim,” ujarnya. (AE1/Teng)
posted by KOMPAS @ 12:44 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <