Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Wednesday, November 28, 2007
KY Periksa Hakim PHI
KY Periksa Hakim PHI

Jakarta, Kompas Inside. Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas menegaskan akan memeriksa Tri Endro Budianto, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.

Pemeriksaan itu terkait tindakan kurang etis Tri Endro yang meminta kuasa hukum Bambang Wisudo, Sholeh Ali, agar tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pemeriksaan tersebut, “Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” tegas Busyro.

KY, menurut Busyro, secara resmi telah melayangkan panggilan kepada Tri Endro, 21 November lalu. Hakim ad hoc PHI dari unsur serikat buruh itu, oleh KY diultimatum untuk segera menghadap dalam waktu 14 hari sejak panggilan itu dilayangkan.

Sebulan setelah menerima pengaduan Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas), KY akhirnya mengambil sikap. “Kami telah membahas masalah ini dalam rapat pleno KY,” urai Busyro.

Kepada Winuranto Adhi, Koordinator Komite, Busyro menyatakan ada indikasi Tri Endro telah bertindak di luar kewenangannya. Sehingga untuk mengklarifikasinya, KY memanggil hakim PHI tersebut.

Kasus hakim PHI ini cukup membuat banyak kalangan geleng-geleng kepala. Di saat lembaga peradilan disorot —karena independensinya lemah— Tri Endro, yang turut menjadi hakim pengganti dalam kasus PT Kompas Media Nusantara melawan Bambang Wisudo, justru menawarkan jalan damai.

Dia meminta agar Bambang Wisudo tidak maju kasasi, dengan kompensasi akan menerima dua kali pesangon dari putusan hakim.

Sabarudin, anggota Komite yang sehari-hari ngepos di Kantor AJI Jakarta di kawasan Pancoran, meminta KY mengusut tuntas masalah ini.

“KY harus bisa menyelidiki secara tuntas ada hubungan apa antara Tri Endro dengan manajemen PT Kompas,” tandas Sabarudin yang akrab disapa Udin ini.

Adapun berkas kasasi yang diajukan Komite telah dikirimkan ke MA oleh panitera PN Jakarta Pusat, 19 November lalu. Masalahnya, selama ini MA sangat lamban memutus perkara perburuhan yang ditanganinya.

Tentu saja hal semacam ini sangat merugikan kaum buruh yang sedang berperkara—apalagi banyak perusahaan, termasuk PT Kompas, yang lantas tidak mau membayar upah buruhnya. (Teng/A2)
posted by KOMPAS @ 10:33 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <