Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, December 14, 2006
Tempo: Kompas Pecat Wartawan Seniornya
Tempo Interaktif

Kompas Pecat Wartawan Seniornya

Jum'at, 08 Desember 2006 21:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Kompas Media Nusantara akhirnya memecat wartawan seniornya, Bambang Wisudo. Pemecatan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 074/Red SDM/12/2006. Surat itu diserahkan sendiri oleh Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo malam ini.

Alasan pemecatan, sebagaimana tercantum dalam surat itu, adalah aktivitas Bambang pada 7 dan 8 Desember di kantor Kompas Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, yang menyebarluaskan selebaran kepada karyawan.

Selebaran itu, menurut Suryopratomo, berisi pemutaran fakta, merupakan perbuatan tidak menyenangkan, dan menimbulkan keresahan terhadap karyawan.

Atas alasan itu, perusahaan memutuskan tidak ada lagi kepercayaan terhadap Bambang. Perusahaan pun menyatakan tidak ada lagi hubungan kerja dengan Bambang mulai 9 Desember 2006. Dia dilarang masuk kerja di seluruh instansi perusahaan.

Sore tadi, Bambang memang membagi-bagikan salinan surat yang ditujukan ke bos Kelompok Kompas Gramedia, Jakob Oetama, di dekat lift di ruang lobi kantor itu. Surat itu berisi himbauan Bambang terkait hak-hak karyawan surat kabar nasional itu.

Pembagian selebaran itu awalnya tanpa masalah. "Bahkan ada redaktur pelaksana yang mengambil (surat), dan ketawa-ketawa saja," ujar Bambang. Seorang fotografer Kompas bahkan sempat memotret aksi Bambang itu.

Tapi, sekitar pukul 16.30, tiba-tiba petugas pengamanan datang, lalu menyeret Bambang ke pos petugas.

Saat di berada di pos satpam, Bambang mengontak koleganya di AJI dan Lembaga Bantuan Hukum Pers. Mereka tiba di Palmerah Selatan sekitar pukul 17.30, tapi petugas melarang mereka bertemu Bambang. "Kami harus bertemu Bambang untuk mengetahui keadaannya," kata Horas Siringo-ringo dari LBH Pers.

Salah seorang petugas keamanan mengatakan tak diizinkan mempertemukan Bambang dengan siapa pun. "Mohon mengerti, Mas. Ini perintah dari atasan," katanya pada Tempo. Kata dia, "penahanan" Bambang pun atas permintaan atasan, namun dia tak mau memperjelas siapa atasan yang dimaksud.

Setelah hampir dua jam di pos satpam, Bambang lalu dibawa ke ruang pemimpin redaksi di lantai tiga. Di sana dia bertemu Suryopratomo, General Manager Bambang Sukartiono dan dua pejabat dari bagian Sumber Daya Manusia. Di situlah Suryopratomo menyerahkan surat pemecatan Bambang.

Sekitar pukul 20.00, Bambang turun ke lobi dan bertemu empat puluhan aktivis yang menunggu, lalu mengumumkan kronologi pemecatannya. "Saya akan melawan baik pidana maupun perdata," kata Bambang.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada manajemen Kompas yang bisa dimintai keterangan.
Ibnu Rusydi
posted by KOMPAS @ 3:12 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <