Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Sunday, March 11, 2007
|
Sikap Komite atas Anjuran Disnaker DKI
|
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) Jl. Dr. Soepomo No.1A Komplek BIER Menteng Dalam Jakarta Selatan 12870 Tlp. 021-83702660, 8295372, Fax. 021-8295701, 83702660 http://kompasinside.blogspot.com -------------------------------------------------------------------------- 081310274674 (Edy Haryadi), 081585160177 (Sholeh Ali), 08155517333 (Winuranto Adhi), 0811932683 (Bambang Wisudo) ---------------------------------------------------------------------- Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, , PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS SURABAYA, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM MAGELANG, FKB Andalas),YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, Papernas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
-----------------------------------------------------------------------
Press Release
Disnaker DKI Jakarta Menangkan Wisudo, Wartawan Harian KOMPAS
Kasus perselisihan hubungan industrial antara wartawan KOMPAS, Bambang Wisudo, dan PT Kompas Media Nusantara, penerbit Harian KOMPAS, telah dimenangkan oleh pihak buruh. Hal ini berdasarkan surat keputusan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Nomor 1009/-1.8353 yang dikeluarkan pada 9 Maret 2007 lalu.
Lewat surat tersebut Disnaker DKI Jakarta meminta Harian KOMPAS (PT Kompas Media Nusantara) untuk mempekerjakan kembali Bambang Wisudo pada posisi semula, yakni sebagai wartawan Harian KOMPAS. “Agar pihak pengusaha PT Kompas Media Nusantara mempekerjakan kembali pekerja Sdr P. Bambang Wisudo pada posisi semula di Provinsi DKI Jakarta,” demikian isi anjuran Disnaker DKI Jakarta.
Anjuran tersebut dibuat oleh Disnaker DKI Jakarta setelah memperhatikan masukan dari PT Kompas Media Nusantara dan pihak pekerja. Disnaker DKI Jakarta berpendapat bahwa perkara perselisihan hubungan industrial antara Bambang Wisudo dengan PT Kompas Media Nusantara berawal dari tindakan managemen memutasikan pekerja ke Ambon tanpa terlebih dahulu ada pembicaraan tentang mutasi tersebut kepada pekerja. Mutasi yang dimata Disnaker terkait dengan kegiatan Bambang Wisudo sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), serikat pekerja di Harian Kompas, itu dinilai tidak adil.
Pertimbangan lainnya dari Disnaker ialah bahwa pihak pekerja telah bersedia melakukan kompromi dengan bersedia ditugaskan ke Garut selama 3 bulan sebagai upaya meredakan permasalahan, tetapi ditolak oleh managemen Kompas. Selain, itu Disnaker juga mendapatkan fakta bahwa mekanisme mutasi wartawan Kompas tidak jelas prosedurnya karena peraturan perusahaan yang dijadikan dasar mutasi telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat digunakan.
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS), koalisi yang mengadvokasi kasus ketenagakerjaan yang menimpa Bambang Wisudo, menyambut baik anjuran dari Disnaker. Berdasarkan anjuran tersebut, Komite meminta Harian KOMPAS segera dalam waktu 10 (sepuluh) hari mempekerjakan kembali Bambang Wisudo pada posisi semula.
Selain masalah perselisihan ketenagakerjaan, kasus Bambang Wisudo juga memiliki unsur Anti-Serikat Pekerja (Union Busting) dan tindak pidana kekerasaan yang dilakukan oleh managemen Harian KOMPAS. Saat ini perkara Union Busting sedang dalam proses Disnaker DKI Jakarta, sedangkan tindak pidana kekerasan masih diproses oleh Polda Metro Jaya. |
posted by KOMPAS @
7:40 PM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|