Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Friday, March 9, 2007
Disnaker Anjurkan Kompas Pekerjakan Kembali Bambang Wisudo
sumber: www.okezone.com

Jum'at, 09/03/2007
14:47 WIB

Sholahudin Achmad - Okezone


JAKARTA – Meski sebelumnya gagal menemui titik temu, pertemuan tripartit antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta dengan pihak Kompas dan Bambang Wisudo –wartawan yang di-PHK oleh Kompas Desember tahun lalu- memberi kemenangan kepada Wisudo.

“Putusan Disnaker dikeluarkan hari ini dan Wisudo dinyatakan menang. Disnaker sudah mengeluarkan surat anjuran untuk mempekerjakan kembali Bambang Wisudo,” kata Edi Haryadi, aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang mengadvokasi Wisudo, Jumat (9/3/2007).

Dalam anjuran tersebut, Disnaker meminta agar Kompas membatalkan PHK terhadap Wisudo, dan mempekerjakan kembali wartawan itu di harian umum nasional tersebut. “Masing-masing pihak diwajibkan melapor dalam sepuluh hari ke depan,”kata Rusdi Mukhtar Kepala Disnaker DKI dalam surat anjuran itu.

Rusdi menguraikan soal aktivitas Wisudo dalam organisasi serikat pekerja Kompas yang tidak bisa dijadikan alasan untuk memecat Wisudo. Surat anjuran tersebut dikeluarkan oleh Disnaker DKI setelah dalam sidang tripartit Kamis pekan lalu, pihak manajemen Kompas dan Bambang Wisudo gagal menemui titik temu. Masing-masing bertahan pada pendapat masing-masing.

Kompas memecat Wisudo dengan alasan wartawan yang sudah bekerja selama 15 tahun itu telah melakukan tindakan yang meresahkan karyawan lainnya, dikarenakan Wisudo menyebarkan selebaran dan menolak dimutasi.

Kasus Wisudo menarik perhatian publik media nasional, karena setelah PHK itu terjadi aksi-aksi demo di depan kantor Kompas di Jakarta dan Yogyakarta, serta di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta. Federasi Jurnalis Internasional yang berpusat di Brusel, Belgia, juga menyurati pimpinan Kompas. (adi)
posted by KOMPAS @ 3:47 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <