Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Wednesday, March 7, 2007
|
Prahara di Harian Kompas
|
sumber: wikimu.com/news/
Hari-hari mendatang, bagi pengamat media massa maupun dunia tenaga kerja, isu Kompas akan hangat dibicarakan. Pada hari Sabtu, 9 Desember lalu, Suryopratomo selaku Pemred Kompas memecat sepihak seorang jurnalis senior yang bernama Bambang Wisudo. Apa sih salah Wisudo?
Bambang Wisudo adalah seorang jurnalis senior yang menggagas terbentuknya Perkumpulan Karyawan Kompas. Di perkumpulan ini dia menduduki jabatan sebagai sekretaris perkumpulan. Sementara ketua perkumpulan adalah Syahnan Rangkuti, seorang jurnalis juga.
Pihak manajemen Kompas dengan Perkumpulan Karyawan Kompas pada bulan September terlibat pada dialog serius tentang saham 20% milik karyawan. Oleh salah pendiri Kompas yang sudah meninggal, PK Ojong, karyawan diberi hak saham perusahaan sebesar 20% sejak tahun 1980, jauh sebelum ada ketentuan Menteri soal saham 20% bagi karyawan.
Namun oleh manajemen Kompas yang baru, saham 20% karyawan ini akan dihilangkan. Lewat perundingan yang alot, akhirnya tercapai kesepakatan antara manajemen dengan PKK yaitu karyawan hanya mendapatkan 20 jaminan alokasi 20% deviden Kompas dan perubahan itu harus melalui persetujuan karyawan.
Ternyata kesepakatan antara manajemen dan PKK tidak berhenti di sini. Seperti yang dilakukan di perusahaan–perusahaan lain, pengurus serikat buruh diincar untuk mendapat serangan balik. Pada petengahan bulan Nopember lalu, Wisudo mendapat surat pemindahan tugas dari Pemred Suryopratomo untuk dipindahkan ke Ambon. Sementara Syahnan Rangkuti dipindahkan untuk menjadi wakil kepala biro.
Perpindahan tugas adalah hal yang wajar dalam sebuah perusahaan. Kadangkala mutasi ini bisa berupa reward bisa juga punishment. Dalam konteks Wisudo, mutasi ini bisa dinilai sebagai punishment, dengan alasan sebagai berikut dalam UU no 21/2000 tentang Serikat Pekerja, seorang pengurus serikat pekerja tidak boleh dipindahtugaskan sampai masa kepengurusannya berakhir.
Oleh karena itulah Wisudo melawan. Dia menolak mutasi ke Ambon. Paling tidak dasar hukumnya cukup kuat. Masa kepengurusan Wisudo di PKK sampai akhir Februari 2007, sementara dia sudah ditugaskan ke Ambon per 1 Desember ini.
Penolakan Wisudo ini disambut keras oleh manajemen. Bahkan dibalas dengan reaksi pemecatan Bambang Wisudo pada tanggal 9 Desember lalu. Alasan dalam surat pemecatan tersebut, manajemen sudah tidak percaya lagi dengan Wisudo, tanpa ditunjukkan pelanggaran aturan mana yang dilakukan Wisudo. Hal yang tidak lazim adalah penandatangan surat pemecatan itu adalah Suryopratomo, Pemred Kompas. Lazimnya pemecatan karyawan di media adalah oleh Pemimpin Umum yang dijabat oleh Jakob Oetama sendiri.
Ketika sedang membagikan selebaran di kompleks perkantoran Kompas dan belum tahu kabar tentang pemecatannya, Wisudo sempat dibawa oleh satpam Kompas, dikurung di ruang satpam. Selidik punya selidik, ternyata dalam surat pemecatan, disebutkan Wisudo dilarang masuk kompleks perkantoran Kompas. Di dalam ruangan satpam, Wisudo diinterograsi bak bandit oleh Kiraman Sinambela, Wakil Kepala Satpam Kompas. Karena Wisudo tidak mau menjawab, maka dia tetap dikurung selama 2 jam. Baru pukul 19.00, Wisudo dilepas oleh Satpam Kompas.
Mendapat perlakuan demikian kasarnya, Wisudo tidak tinggal diam. Saat ini dia berencana mengajukan gugutan hukum atas pelanggaran hak-hak pekerja. Atas kejadian ini, banyak kalangan yang menyesalkan penanganan manajemen harian Kompas yang seperti koboi ini. Peristiwa ini kontradiktif dengan slogan harian Kompas: Amanat Hati Nurani Rakyat. (bajoe) |
posted by KOMPAS @
9:26 PM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|