Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Wednesday, May 2, 2007
JO dan Tommy Tersangka Union Busting


Jakarta, Kompas Inside. Hari ini, Kamis (3/5/2007), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, akan memulai sidang pertama gugatan PHK yang diajukan manajemen Kompas ke Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, Bambang Wisudo.

Sementara, Disnaker DKI kabarnya telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Jakob Oetama dan Suryopratomo (Tommy) dikabarkan menjadi tersangka utama union busting di Kompas.

Dengan dimulainya persidangan PHI hari ini, manajemen Kompas memang telah menolak semua anjuran dan saran. Baik anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI tanggal 9 Maret yang menolak PHK Bambang Wisudo, maupun desakan Komisi IX DPR RI yang membawahi masalah ketenagakerjaan untuk mempekerjakan kembali Wisudo.

Sementara itu, surat peringatan yang dikeluarkan oleh Disnaker DKI tanggal 16 Maret 2007 atas aksi pemberangusan serikat pekerja (union busting), agaknya juga tidak diindahkan manajemen Kompas.

Seperti pernah diberitakan, Dinas Tenaga Kerja DKI yang menerima pengaduan Komite atas union busting yang dilakukan manajemen Kompas, telah mengeluarkan surat peringatan. Surat bernomer 1142/1.880 itu ditanda-tangani oleh Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumanto, SH.

Surat peringatan Disnaker DKI itu menegaskan, Bambang Wisudo harus dipekerjakan kembali. Sebab, saat menerima surat pemecatan dari Pemred Kompas Suryopratomo, Bambang Wisudo masih menjabat sebagai Sekretaris Serikat Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK).

Surat Disnaker DKI itu mengingatkan manajemen, bahwa dalam UU No 21/2000 tentang serikat Pekerja/Serikat Buruh, secara tegas melarang aktivis serikat pekerja untuk dimutasi apalagi sampai disandera dan dipecat oleh manajemen.

Karena surat peringatan itu tak diindahkan, Disnaker DKI mulai melakukan penyidikan intensif berkaitan dengan laporan pelanggaran UU 21/2000 tentang serikat buruh/serikat pekerja.

Penyidikan itu kabarnya mengarah pada dua tersangka utama, yakni Suryopratomo selaku Pemimpin Redaksi dan Jakob Oetama selaku Pemimpin Umum Harian Kompas.

Minggu lalu, tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah memeriksa Bambang Wisudo selaku saksi pelapor.

Selain Wisudo, pada saat bersamaan, Redaktur Pelaksana Kompas Trias Kuncahyono dan Tri Agung Kristanto yang mengaku sebagai bagian dari manajemen Kompas, ikut dimintai keterangan.

Kabarnya, penyidik Disnaker DKI juga akan memeriksa Wakil Kepala Desk Humaniora Kompas, Kenedi Nurhan, yang pernah berkomentar pada saksi pelapor bahwa penempatan Bambang ke Ambon merupakan pembuangan. (arb/E4)
posted by KOMPAS @ 8:26 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <