Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Tuesday, April 24, 2007
Halangi Serikat Pekerja, Harian Kompas Digugat
Kapanlagi.com - Mantan karyawan Kompas P Bambang Wisudo menggugat manajemen Harian Umum Kompas, Peminpin Umum Kompas, Jakob Oetama, dan Pemimpin Redaksi Kompas, Suryopratomo, untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp500 miliar.

Gugatan "anti union" akibat perbuatan manajemen Kompas yang dinilai menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja itu didaftarkan pada panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Kuasa hukum Wisudo, Sholeh Ali, dari LBH Pers mengatakan gugatan "anti union" merupakan gugatan perdata pertama kali yang diajukan di Indonesia.

"Selama ini serikat pekerja dianggap musuh dari pengusaha. Untuk itu, kami meminta agar PN Jakarta Pusat bersikap adil dalam memutus perkara ini," katanya.

Manajemen Kompas dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan mutasi, dan kemudian memberhentikan Wisudo, agar wartawan itu tidak dapat lagi melakukan aktivitasnya sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK).

Akibat perbuatan manajemen Kompas itu, Wisudo mengklaim, menderita kerugian materiil senilai Rp7,84 juta yang di antaranya adalah biaya komunikasi seluler yang dikeluarkan sejak Desember 2006, biaya pengajuan gugatan dan biaya transportasi untuk mengurus perkaranya.

Sedangkan kerugian immateriil yang diderita, di antaranya adalah ketidakpastian masa depan keluarga dan tercemarnya nama baik sebagai wartawan senior Kompas.

Dalam gugatannya, Wisudo menyatakan ganti rugi imateriil yang dituntutnya sebesar Rp500 miliar itu tidak akan membuat bangkrut Kompas, karena nilai itu hanya setara dengan keuntungan Kompas selama satu tahun.

Wisudo juga menjanjikan, apabila gugatannya dikabulkan, ganti rugi imateriil itu akan dihibahkan untuk kemajuan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia karyawan Kompas dan anak-anak Kompas yang akan dikelola oleh Serikat Pekerja Independen di Harian Kompas.

Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas organisasi serikat-serikat pekerja dan lembaga advokasi serikat pekerja di Indonesia. (*/rsd)

http://www.kapanlagi.com/h/0000167529.html
posted by KOMPAS @ 10:04 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <