Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, April 26, 2007
Wikimu: Kompas Digugat 500 Milyar
Sumber: Wikimu
Rabu, 18-04-2007
17:31:48
oleh: bajoe
Kanal: Peristiwa

Rabu siang (18/4) , sebuah gugatan “anti union” (union busting) didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak yang tergugat adalah Harian Kompas, dengan besar gugatan Rp 500 milyar.

Pihak penggugat adalah KOMPAS , yang merupakan kependekan dari Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja. Komite ini adalah aliansi dari berbagai organisasi seperti YLBHI, LBH APIK, AJI, ABM (Aliansi Buruh Menggugat) , dan sekian banyak organisasi lainnya. Apa yang melatarbelakangi komite mengajukan gugatan ini adalah buntut dari kasus pemecatan wartawan Kompas Bambang Wisudo. Pemecatan Bambang Wisudo dianggap oleh Komite sebagian dari tindakan anti serikat buruh dari perusahaan, dalam hal ini harian Kompas.

Gugatan anti union ini adalah untuk pertama kalinya terjadi di Indonesia, di mana tindakan sebuah perusahaan yang menghalang-halangi aktivitas serikat buruh adalah masalah pelanggaran hukum yang serius. Harian Kompas dianggap anti union karena memutasikan beberapa pengurus serikat buruh Kompas yang bernama Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK). Syahnan Rangkuti selaku ketua PKK dan Bambang Wisuda sebagai sekretaris PKK, pada awal Desember tahun lalu dimutasikan begitu saja ke Padang dan Ambon oleh manajemen Kompas. Padahal sebagai pengurus serikat buruh, mereka mempunyai hak menolak (dilindungi UU) mutasi tersebut, selama masih menjabat dengan alasan dapat mengganggu roda organisasi serikat. Karena Bambang Wisudo menolak mutasi tersebut, maka dia mendapat sanksi berupa pemecatan atau PHK. Hal inilah yang mendorong banyak organisasi, terutama yang bersinggungan dengan masalah perburuhan, bersatu dalam komite untuk membela hak-hak Bambang Wisudo.

Namun karena ini merupakan gugatan “union busting” pertama kalinya di Indonesia, masih menyisakan tanda tanya apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mengakomodir hal ini? Seperti juga beberapa tahun yang lalu, ketika gugatan “class action” pertama kali di Indonesia diajukan ke pengadilan, hasil akhirnya adalah penolakan majelis hakim dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Apakah gugatan union busting ini akan menjalani cerita yang sama?

http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=2104
posted by KOMPAS @ 11:33 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <