Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Thursday, April 26, 2007
|
Suara Karya: Kompas Digugat Rp 500 Miliar
|
Rabu, 18 April 2007
JAKARTA (Suara Karya): Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas) mengajukan gugatan perdata "anti union" terhadap PT Kompas Media Nusantara (KMN), penerbit Harian Umum Kompas, sebesar Rp500 miliar, terkait dugaan penghalangan kegiatan serikat pekerja harian itu.
"Tindakan penghalang-halangan kegiatan Serikat Pekerja dilakukan oleh pengusaha dengan tindakan mutasi dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, Bambang Wisudo," kata Koordinator Non-Litigasi Kompas, Winuranto Adi di Jakarta, Rabu.
Kompas, kata Winuranto, mendaftarkan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/4) dan dicatat oleh panitera dengan No.149/PDT.G/2007/PN Jakarta Pusat.
Dikatakannya, tindakan mutasi dan PHK sepihak kepada Bambang tersebut, merupakan tindakan balas dendam akibat adanya kesepakatan jaminan alokasi 20 persen deviden dari PT Kompas selama perusahaan berdiri.
Ketentuan tersebut akan mengikat pemegang saham saat ini dan di masa akan datang dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT KMN dan perubahan ketentuan itu harus melalui persetujuan karyawan.
"Kesepakatan itu merugikan karyawan karena mereka kehilangan 20 persen saham atas PT KMN yang diwariskan PK Ojong selaku pendiri Kompas," kata Winuranto.
Pada 15 Nopember 2006, rapat redaksi Kompas mengumumkan mutasi terhadap, keduanya adalah Bambang Wisudo dan Syahnan Rangkuti yang merupakan tim perunding perwakilan PKK. Keputusan itu tanpa pemberitahuan.
Dia menambahkan, jika gugatan itu dikabulkan dan Kompas harus membayar Rp500 miliar maka ganti rugi immateriil ini akan dikembalikan untuk gerakan Serikat Pekerja, baik di dalam maupun di luar Kompas.
Kompas antara lain terdiri Lembaga Bantuan Hukum Pers, Aliansi Jurnalis Independen, Aliansi Buruh Menggugat, Kontras, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Serikat Mahasiswa Indonesia dan sejumlah forum yang mendukung Serikat Pekerja. (Antara)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=171051 |
posted by KOMPAS @
11:37 PM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|