Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, December 14, 2006
Kompas Didesak Jelaskan Penyanderaan Wisudo
Rabu, 13 Desember 2006,
17:19:42 WIB

Kontras Desak Kompas Jelaskan Penyekapan Wisudo

Testimoni Bambang Wisudo perihal perlakuan yang dialaminya di kantor Kompas pada Jumat 8 Desember lalu, bikin semua orang geleng-geleng kepala.

Jakarta, Rakyat Merdeka. Koordinator Kontras Usman Hamid mendesak Kompas untuk menjelaskan perihal penyekapan Bambang Wisudo oleh Satpam kantor suratkabar Kompas di jalan Palmerah Selatan pada 8 Desember lalu.

“Penahanan itu dulu yang harus dijelaskan oleh pihak Kompas, sebelum dicari upaya penyelesaian lewat dialog yang demokratis,” tandas Usman, di kantor LBH Jakarta, Rabu (13/12).

Pernyataan itu menanggapi keterangan Wisudo, wartawan Kompas yang dipecat karena aktivitasnya sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas.

Selain di-PHK, Wisudo mengalami tindak kekerasan oleh Satpam kantornya, dimana dia sempat disekap selama 2 jam di pos satpam.

Usman menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satpam perusahaan terhadap Bambang Wisudo adalah tindak represif.

“Yang namanya represif itu bukan hanya kalau ada luka, tapi kalau secara psikologis terganggu itu juga sudah termasuk,” kata Usman.

Agar penyelesaian masalah ini berlangsung dialogis, lanjut Usman, maka Kompas harus menempatkan Wisudo dalam posisi setara dalam perundingan.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa tindakan Wisudo menyebar luaskan informasi tentang isu kekaryawanan di lingkungan Kompas Gramedia tidak melanggar hukum. “Itu adalah hak asasinya sebagai aktivisi serikat pekerja,” tandas Usman.

Pada kesempatan yang sama, Asminawati dari LBH Jakarta mengungkapkan, dalam catatan LBH, modus-modus pemberangusan aktivitas serikat pekerja, diantaranya dilakukan lewat cara mem-PHK aktivisnya. (adi)
posted by KOMPAS @ 9:27 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <