Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, December 14, 2006
IFJ Desak Kompas Cabut Putusan PHK
PHK BAMBANG WISUDO
IFJ Desak Kompas Cabut Keputusan

Rabu, 13 Desember 2006, 11:09:25 WIB
Laporan: Sholahudin Achmad

Jakarta, Rakyat Merdeka. Ketua The International Federation of Journalist(IFJ) Christopher Warren mengecam keputusan manajemen suratkbar Kompas yangmem-PHK Bambang Wisudo.

”Sangat menyedihkan seorang wartawan yang telah mengabdi selama 15 tahunkepada suatu suratkabar bisa dipecat, diperlakukan semena-mena dan takdihargai konstribusinya dalam meningkatkan standar media,” kata Warren dalam pernyataan tertulisnya, seperti diterima Situs Berita RakyatMerdeka, Rabu (13/12).

IFJ yang beranggotakan lebih dari 500 ribu wartawan di lebih dari 115 negara itu mendukung upaya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam membela hak-hak Wisudo.

Seperti diberitakan, AJI Indonesia bersama sejumlah elemen organisasi persdan aktivis pro demokrasi mendesak manajemen Kompas untuk mencabutkeputusan PHK terhadap Wisudo, dan mengembalikan wartawan tersebut pada posisinya semula.

PHK terhadap Wisudo dinilai melanggar hukum. Sebab, PHK tersebutdisebabkan karena aktivitas Wisudo dalam organisasi serikat pekerja diperusahaannya.

Tak hanya itu, perlakuan semena-mena terhadap Wisudo, seperti pengusiranoleh Satpam kantornya, juga penahanan di pos Satpam, dinilai AJI sudah kelewatan, dan tergolong sebagai perbuatan tidak menyenangkan yang bisadijerat hukuman penjara.

Warren mendukung sepenuhnya upaya advokasi yang dilakukan AJI untukmengembalikan hak-hak Wisudo sebagai pekerja. Selain itu, IFJ juga mendesak Kompas untuk mengakui keberadaan Wisudo sebagai sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas.

”Sudah saatnya bagi para pemilik media untuk mengetahui semua hak pekerja dalam serikat pekerja, dan menghentikan intimidasi,” tambah Warren.adi
posted by KOMPAS @ 3:55 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <