Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Tuesday, February 13, 2007
|
Giliran LBH Pers Protes 'Seruan'
|
Nomor : 006/SK-Litigasi/LBH Pers/02/2007 Hal : Klarifikasi
Kepada Yth. 1.Sdr. Bre Redana 2.Sdr. Efix Mulyadi 3.Maria Hartiningsih Di tempat
Dengan Hormat, Perkenankan kami dari Lembaga bantuan Hukum Pers (LBH Pers) secara kelembagaan ingin menyampaikan sesuatu kepada teman-teman wartawan senior dan tokoh yang sudah diakui khalayak. Sekali lagi hal ini kami sampaikan bukan sesuatu yang gegabah, namun setelah membaca dan mencermati seruan Seruan Wartawan Kompas, terlintas pertanyaan apa maksud dan tujuan seruan tersebut. Selain itu juga terdapat beberapa kata di antaranya adalah kata "Petualangan" yang terus terang telah mengganggu kredibilitas kami sebagai lembaga yang juga turut tergabung dalam Komite yang selama ini mengadvokasi kasus Bambang Wisudo sebagai karyawan Kompas. Berdasarkan surat Seruan Wartawan Kompas tertanggal 27 Januari 2007 yang dikirim ke redaksi Situs Berita Rakyat Merdeka Online oleh Sdr. Bre Redana edisi 31 Januari 2007 disebutkan bahwa seruan tersebut untuk "mencegah "Petualangan" yang lebih jauh sehingga merugikan berbagai pihak termasuk masyarakat luas yang ikut memiliki harian Kompas."
Kata "Petualangan" tersebut sangat mendiskreditkan & melecehkan kami selaku Anggota Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). Karena pengertian "Petualangan" menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi III Cetakan pertama tahun 2003 Susunan W.J.S. Poerwadarminta mempunyai arti atau konotasi bermacam-macam diantaranya yaitu "orang yang ingin memperoleh sesuatu dengan cara menekat (tak jujur dsb) atau arti lain tak tentu tempat tinggalnya". Namun kami belum jelas dalam arti yang mana yang disebut oleh kawan-kawan penggagas dan penandatangan seruan tersebut. Sebagai wartawan senior tolong berikan petunjuk kami arti yang dimaksud, maklum kami bukan ahli bahasa dan bukan seorang wartawan yang bisa menulis seindah bahasa dengan pendekatan bahasa budaya yang sangat lembut. Namun bagi kami dibalik kelembutan itu kata "petualangan" telah meluluh lantakkan kalimat indah yang telah tersusun. Kami yakin bukan sekedar wartawan yang bisa memformulasi kalimat sebagus itu, tapi jika benar adalah mereka wartawan seniorlah yang telah menorehkan buah pikirannya.
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mempunyai kantor atau tempat tinggal yang jelas yaitu di Jln Prof. Dr. Soepomo, S.H., Komp. BIER, No. IA Menteng Dalam Jakarta Selatan 12870 Telp: (021) 8295372 Fax: (021) 8295701 Website: www.lbhpers.org dan berbadan hukum yang diakui sebagai subjek hukum yang jelas di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian atas dasar apa Saudara mengatakan bahwa kami melakukan "Petualangan?".
LBH Pers juga telah menggariskan dan mengharamkan bagi lembaga maupun orang-orang yang bekerja dalam lembaga ini meraih keuntungan dengan cara menghalalkan segala cara, apalagi dengan melakukan segala sesuatu dengan nekat atau konyol tanpa tujuan yang jelas apalagi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika siapapun termasuk saudara penandatangan melihat LBH Pers sebagai Lembaga atau sebagai pribadi melakukan sesuatu yang terkategori "petualangan" demi keuntungan, mohon saudara laporkan kepada kami, kami mempunyai alamat yang jelas.
Untuk itu kami dari Lembaga Bantuan Hukum Pers meminta klarifikasi yang dimaksud dengan kata-kata "Petualangan" terhadap 1. Sdr. Bre Redana 2. Sdr. Efix Mulyadi 3. Sdr. Maria Hartiningsih Kami memberikan batas waktu 7 hari sejak tanggal surat ini dikirimkan hingga tanggal 19 Februari 2007 untuk mendapatkan klarifikasi dari Saudara.
Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 12 Februari 2007 Hormat kami
Hendrayana, SH Direktur Eksekutif
Sholeh Ali, SH Kadiv. Litigasi
Horas Siringo-ringo, SH Kadiv. Non Litigasi |
posted by KOMPAS @
8:06 PM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|