Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Wednesday, February 7, 2007
Tim Litigasi Komite Somasi Jakob Oetama
Jakarta, Kompas Inside. Tim litigasi Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS), resmi mengirim surat somasi (peringatan keras) pada Jakob Oetama, Pimpinan Umum Harian Kompas.

Kordinator Tim Litigasi Komite, Sholeh Ali SH, saat ditemui Kamis (8/2/2007) pagi ini, membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi pertama dan terakhir.

Selain Jakob Oetama, somasi itu juga ditujukan pada Suryopratomo, Pemimpin Redaksi Kompas dan PT Kompas Media Nusantara, selaku penerbit harian Kompas. "Somasi itu sudah kami kirim hari dua hari lalu," ujarnya.

Somasi itu ditanda-tangani belasan pengacara publik organisasi non pemerintah yang tergabung dalam tim litigasi Komite. Seperti PBHI, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Pendidikan, TURC, dan Kontras.

Terdapat nama-nama yang tidak asing lagi bagi publik seperti A Patra M Zen, SH (Direktur YLBHI), Asfinawati, SH (Direktur LBH Jakarta), Hendrayana, SH (Direktur LBH Pers), Surya Tjandra, SH (TURC), Jhonson Panjaitan, SH (PBHI), dan Ori Rahman, SH (Ketua Presidium Kontras).

Dalam somasi itu disebutkan, Bambang Wisudo adalah wartawan yang sudah 16 tahun bekerja di harian Kompas. Selain sebagai wartawan, ia juga tercatat sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), sebuah organisasi serikat pekerja yang terdaftar secara sah di Depnakertrans.

Dalam aktivitasnya, Bambang Wisudo dan pengurus PKK lainnya sempat menggugat saham kolektif 20 % milik karyawan Kompas yang selama ini keberadaannya tak jelas.

Lalu, setelah melalui proses negoisasi yang penuh intrik dan intimidasi, pengurus PKK berhasil mendesak manajemen menandatangani kesepakatan pembagian keuntungan dari saham kolektif kayawan itu tanggal 13 September 2006.

Namun tak lama kemudian, pada tanggal 15 November 2006, Sekretaris PKK Bambang Wisudo dan Ketua PKK Syahnan Rangkuti malah dimutasi. Syahnan Rangkuti dibuang ke Padang sedang Bambang Wisudo dibuang ke Ambon. Mutasi ini berlaku efektif sejak 1 Desember 2006. Padahal kepengurusan PKK baru berakhir 28 Februari 2007.

Kedua orang ini memang merupakan tokoh vokal dalam memperjuangkan kesepakatan saham kolektif karyawan sebesar 20 persen. Jadi, nampak jelas ada motif balas dendam manajemen di balik mutasi tersebut.

Dengan alasan itu, Bambang Wisudo kemudian menyatakan menolak mutasi. Akibatnya pada tanggal 8 Desember 2006 dia menerima surat pemecatan yang ditanda-tangani Pemimpin Redaksi Suryopratomo, setelah sebelumnya dia sempat disandera di Posko Satpam selama beberapa jam.

Oleh karena itu tim litigasi Komite menilai pemecatan terhadap Bambang Wisudo tidak sah. Apalagi PHK yang dilakukan oleh manajemen Kompas telah melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 153 (1) g yang melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja.

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 153 (1) g itu harus batal demi hukum. Dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

Terlebih UU. No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja Pasal 28 a juga menyebutkan secara tegas: “siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atu tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi."

Karena itu, tim litigasi memberi waktu 7 (tujuh) hari ke PT Kompas Media Nusantara, Jakob Oetama, dan Suryopratomo, untuk segera mempekerjakan kembali Bambang Wisudo seperti semula.

Selain itu, Jakob Oetama juga diminta menjamin dan memberikan perlindungan terhadap aktivitas Bambang Wisudo dan pengurus serikat pekerja karyawan Kompas lainnya.

Apabila kedua permintaan ini tidak dipenuhi, demikian isi somasi itu, maka sengketa ini akan diselesaikan di meja hijau. (rig/E4)
posted by KOMPAS @ 8:06 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <