Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Tuesday, February 6, 2007
Pimpinan Kompas Halangi Rapat Pengurus PKK
Jakarta, Kompas Inside. Baru saja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI menyatakan akan menurunkan tim penyidik pemberangusan serikat pekerja Kompas, Selasa (6/2/2007) petang kemarin, manajemen Kompas kembali menghalang-halangi rapat konsolidasi pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK). Padahal PKK tercatat sebagai serikat pekerja yang sah di Disnaker.

Cerita ini bermula dari kedatangan Sekretaris PKK Bambang Wisudo di Gedung harian Kompas, Selasa kemarin. Ia datang pada pukul 16.00 WIB disertai dua kuasa hukumnya dari Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS). Mereka adalah Sholeh Ali, SH dari LBH Pers dan Resta, SH dari LBH Jakarta.

Seperti diketahui, meski sudah dipecat oleh Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo tanggal 8 Desember 2006, Komite dan pengurus PKK menilai pemecatan itu di luar prosedur. Apalagi pemecatan itu belum final dan masih dalam proses di Disnaker DKI.

Karena itulah, kedudukan Bambang Wisudo sebagai pengurus PKK yang sah, masih diakui. PKK masih terus mengundang Bambang Wisudo dalam rapat-rapat pengurus. Sebelumnya, Bambang Wisudo sudah mengikuti rapat pengurus sebanyak dua kali di Gedung Kompas.

Nah, saat Bambang Wisudo hendak mengikuti rapat pengurus PKK untuk ketiga kalinya kemarin, mendadak ia dan dua kuasa hukumnya dihadang satuan pengaman (satpam) di pintu masuk. "Menurut perintah atasan Anda tidak boleh masuk," kata dua orang satpam dengan inisial Wagimin dan Napih.

Akhirnya terjadi perdebatan antara kuasa hukum yang bertugas mengantarkan Bambang ke rapat pengurus PKK dengan dua orang satpam itu. Kepala Satpam harian Kompas, Sigit P yang turun belakangan setelah dipanggil anak buahnya, juga menegaskan Bambang Wisudo dilarang masuk.

Perdebatan itu terus berlangsung sampai dua puluh menit. General Manajer SDMU Bambang Sukartiono yang turut hadir juga tak bisa memutuskan apa-apa.

Karena perdebatan itu, Ketua PKK Syahnan Rangkuti dan divisi legal Kompas Frans Lakaseru, akhirnya ikut turun. Syahnan ikut berdebat. Sementara Sholeh Ali dan Resta juga berdebat dengan Frans Lakaseru, kuasa hukum harian Kompas.

Akhirnya sekitar pukul 16.25 WIB, Bambang Wisudo diijinkan masuk untuk mengikuti rapat PKK.

Sholeh Ali sendiri menilai, tindakan Satpam yang mengaku mendapat perintah dari atasan merupakan salah satu bukti tentang sikap anti-union yang ditunjukkan manajemen harian Kompas.

Sebab, dalam UU No 21/2000 sudah tegas dikatakan, manajemen dilarang menghalang-halangi kegiatan pengurus serikat pekerja, termasuk mengikuti dan melakukan rapat. Siapa saja yang melakukan tindakan ini diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta. (res/E5)
posted by KOMPAS @ 7:32 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <