Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, February 8, 2007
Serikat Pekerja Kompas Perpanjang Kepengurusan
Jakarta, Kompas Inside. Menyusul "Seruan Wartawan Kompas" yang digagas Efix Mulyadi dan Bre Redana, pengurus serikat pekerja harian Kompas, yakni Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), akhirnya memutuskan memperpanjang masa kepengurusan.

Keputusan itu diambil secara aklamasi dalam rapat pengurus PKK hari Selasa petang kemarin di Gedung harian Kompas. Perpanjangan itu berlaku enam bulan sejak kepengurusan PKK berakhir tanggal 28 Februari 2007. Dengan demikian, kepengurusan PKK masih memakai formatur pengurus lama sampai akhir Agustus 2007.

Menurut sumber Kompas Inside yang dihubungi Jumat (9/2/2007) ini, alasan perpanjangan kepengurusan adalah karena faktor "force majeur" terhadap PKK. Salah satunya sebuah musibah berupa pemecatan yang menimpa Sekretaris PKK Bambang Wisudo.

Dan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKK, memang disebutkan bahwa pengurus PKK berhak memutuskan sesuatu untuk organisasi ini bila pengurus menganggap situasi dalam keadaan darurat.

Seperti diketahui, Sekretaris PKK Bambang Wisudo menerima surat pemecatan sepihak dari Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo tanggal 8 Desember 2006. Ia sempat disandera oleh satpam Kompas yang mengaku mendapat perintah atasan sebelum dipecat karena menyebarkan surat pribadinya ke Jakob Oetama yang berisi penolakan mutasi ke Ambon.

Pengurus PKK sendiri kemudian menilai pemecatan itu tidak sah (lihat arsip berita tanggal 26 Desember 2006, red). Pemecatan itu juga dinilai merupakan ekses negatif perundingan saham kolektif 20 persen milik karyawan Kompas antara pengurus PKK dan manajemen Kompas.

Karena itu, dalam surat pernyataan PKK yang ditanda-tangani Ketua PKK Syahnan Rangkuti, PKK mendesak agar pemecatan itu dibatalkan. Sebab, hal itu jelas melanggar UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Karena dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap pengurus serikat pekerja dilarang untuk dimutasi. Apalagi dipecat.

Dengan keputusan perpanjangan kepengurusan PKK ini, maka posisi Bambang Wisudo sebagai Sekretaris PKK masih sah hingga enam bulan mendatang. (als/E3)
posted by KOMPAS @ 9:05 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <