Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Friday, February 16, 2007
Lagi, LBH Jakarta Protes 'Seruan'
No. : /SK/LBH/II/2007

Hal : Klarifikasi atas seruan wartawan Kompas


Kepada Yth.

Seluruh Penandatangan "Seruan Wartawan Kompas"
tertanggal 27 Januari 2007

Di Tempat



Dengan Hormat,


Dilahirkan tahun 1970 dan aktif beroperasi pada tanggal 1 April 1971, LBH Jakarta-organisasi ini merupakan cikal bakal YLBHI-sampai saat ini tetap menempatkan mottonya "Bantuan Hukum Struktural" sebagai dasar pijak gerakan. LBH Jakarta terus memegang teguh maksud dan tujuan pendiriannya memajukan nilai-nilai Negara hukum serta hak asasi manusia. Sebagai lembaga yang terbuka, egaliter, LBH Jakarta menempatkan kemanusiaan sebagai nilai tertinggi melintasi perbedaan agama, keturunan, suku, keyakinan, aliran politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Dengan dasar pijak itulah, LBH Jakarta memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tertindas baik secara ekonomi maupun yang terenggut hak asasinya.


Sebagai institusi dengan alasan penjadian seperti di atas, maka segenap pekerja bantuan hukum Jakarta merasa perlu harus berusaha demokratis, konsisten, bertanggung jawab, menjunjung tinggi pemuliaan manusia melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tidak pernah berhenti mawas diri baik dalam bergerak maupun berhening sejenak untuk berusaha konsisten dengan nilai-nilai perjuangan LBH Jakarta. Demi kesesuaian antara nilai-motto-cakrawala-tindakan perjuangan keluar dengan iklim-budaya-sikap-tindakan di dalam.


Usaha untuk memiliki wajah serupa dalam perjuangan keluar dan dinamika di dalam sangat penting bagi LBH Jakarta karena dari sanalah integritas dan kepercayaan publik didapatkan. Tarik-menarik, tawar-menawar, negosiasi antar nilai-nilai, dalam sejarah LBH Jakarta yang panjang, adalah hal wajar dalam setiap institusi. Ketegangan itu sesungguhnya muncul karena dinamika relasi antar individu didalamnya. Tetapi sebagai sebuah institusi, tidak ada ketegangan dengan dilatari asumsi adanya dua entitas yang berbeda. Perusahaan/organisasi dengan produk perusahaan/organisasi adalah selayaknya pena dengan jenis tinta tulisan yang dihasilkan, yang satu membentuk yang lain. Selama ini ketegangan seperti itu diselesaikan dengan semangat kebersamaan, dengan asumsi adanya pengutamaan niat baik untuk menghormati hak asasi manusia dan hukum itu sendiri. Rahmat Tuhan kami maknai sebagai adanya kesempatan menjalankan peran dalam memuliakan kemanusiaan. Walau demikian tentu kami tidak berani menjadikan-Nya tameng serta justifikasi atas suatu tindakan individu-individu LBH Jakarta yang sepenuhnya didasari kesadaran serta pilihan-pilihan keberpihakan. Penggunaan Tuhan secara vulgar sebagai motivasi suatu sikap dan tindakan, dalam pengalaman advokasi LBH Jakarta ternyata sering kali berujung pada otoritarian dan kekerasan. Sebutan officium nobile kepada advokat pun kerap menjadi ironi ditengah komersialisasi berbagai profesi.


Latar belakang di atas perlu kami paparkan, karena kami melihat pada waktu-waktu belakangan ini, di luar Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK)-organisasi pekerja yang karenanya dilindungi UU 21/2000, telah muncul suatu upaya untuk melemahkan perjuangan penegakan hak-hak asasi manusia khususnya berkumpul, berserikat, berpendapat melalui pemutarbalikkan fakta- intimidasi psikologis yaitu 'Seruan Wartawan Kompas' tertanggal 27 Januari 2007. Dalam upaya tersebut, dibangun pula stigma "petualangan" kepada pihak-pihak yang terlibat dalam advokasi tindakan anti-union manajemen terhadap aktivis-pengurus PKK. Petualangan juga dialamatkan terhadap bentuk-bentuk advokasi itu sendiri. Sungguh suatu tuduhan serius. Tuduhan tersebut juga disebarluaskan dan karenanya mempunyai konsekuensi hukum yang lain disamping tuduhan itu sendiri.

Untuk mencegah tuduhan dan penyebarluasan tuduhan itu berkembang lebih jauh sehingga merugikan berbagai pihak, mencederai kebebasan berorganisasi dan berpendapat yang sedang dibangun, melanggengkan kuasa modal di atas penegakan hukum, maka dengan ini kami, LBH Jakarta, sebagai salah satu kuasa dari Bambang Wisudo dan karenanya bagian dari Koalisi Anti Pemberangusan Serikat Pekerja Kompas, mengeluarkan pernyataan :


1. Dalam sejarah gerakan serikat buruh/pekerja, persatuan total sering menemui batu sandungan. Gerakan mogok buruh pelabuhan tahun 1921 untuk menuntut kenaikan upah berujung pada perpecahan. SOBSI dilawan dengan SOKSI. Sejarah juga mengajarkan pengkhianatan sering kali terjadi, entah disadari atau tidak oleh yang bersangkutan. Tensi tinggi konflik kepentingan antara serikat buruh/pekerja dengan manajemen tak terelakkan untuk diikuti tuntutan atas posisi yang jelas dari pihak-pihak. Baik dari pihak manajemen maupun serikat buruh/pekerja. Pada titik ini pola penolakan serta pemisahan diri dari yang dianggap sumber masalah lazim terjadi. Tentu tidak semua sejarah gerakan serikat buruh berwajah retak. Akhirnya semua adalah pilihan sadar, menjadi Karna kah atau Yudhistira.


2. Serikat Pekerja adalah perwujudan dari kebebasan berorganisasi dan hak fundamental buruh/pekerja seperti yang antara lain tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Hak Sipil Politik, Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya dan Konvensi-konvensi ILO. Dalam sejarahnya, gerakan serikat buruh/pekerja telah menyumbang amat banyak bagi pemuliaan kemanusiaan. Mulai dari perjuangan 8 jam kerja (sebelumnya manusia harus bekerja 12 bahkan 15 jam kerja setiap harinya) hingga sumbangan terhadap perjuangan merebut kemerdekaan RI dari tangan penjajah. Karenanya, serikat pekerja sejatinya bukanlah organisasi yang sifatnya lebih untuk kepentingan di dalam (perusahaan) semata. Bila serikat pekerja/buruh dimaknai seperti ini, organisasi ini berarti telah dibajak oleh segelintir orang berpandangan sempit.


3. Kami meminta klarifikasi atas maksud yang terkandung dalam "seruan wartawan Kompas" tersebut terutama stigma dan tuduhan "petualangan". Klarifikasi kami tujukan kepada seluruh penandatangan "seruan wartawan Kompas" tertanggal 27 Januari 2007. Klarifikasi ini juga termasuk kesadaran penuh akan implikasi hukum yang menyertainya. Hal ini kami perlukan mengingat pengalaman advokasi LBH Jakarta menunjukkan sering kali kesadaran serta kehendak bebas subyek hukum terkurangi oleh tekanan psikologis dari pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan posisi struktural demi terjadinya simponi pemecah ketimbang permainan solo dari pihak tertentu.


Terakhir, kami mengimbau semua pihak berhati-hati, karena dalam era globalisasi terjadi ekonomisasi di segala hal bahkan nilai-nilai. Arus tak terbendung menyeret kita dalam tindakan tidak otentik. Membuat suara hati semakin senyap bahkan hilang.


Salam hormat dan solidaritas bagi seluruh perjuangan pemuliaan kemanusiaan.




Jakarta, 15 Februari 2007

LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA




Asfinawati
Direktur


Tembusan:
1. Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja Kompas
2. Arsip
posted by KOMPAS @ 8:33 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <