| 
      
         | Anggota Koalisi |  
        | Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung,  SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang,  GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan,  Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN),  Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ),  FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |  
              | Links |  
        |  |  
        | Media |  
        |  |  | 
  
    | 
                        
                          | Sunday, March 11, 2007 |  
                          | AJI Minta Kompas Patuhi Anjuran Disnaker |  
                          | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia 
 Nomor              : 010/AJI-Adv/PS/III/2007
 Perihal              : Pernyataan Sikap
 
 
 Pernyataan Sikap AJI Indonesia
 
 
 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah mendapatkan surat anjuran dari Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dengan nomor 059/ANJ/D/III/2007 tentang perselisihan hubungan industrial antara P. Bambang Wisudo dan PT Kompas Media Nusantara (Penerbit Harian Kompas) yang berisi :
 
 1.       Agar pihak pengusaha PT Kompas Media Nusantara mempekerjakan kembali pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo pada posisi semula di Provinsi DKI Jakarta
 2.       Agar pihak pekerja Sdr. P Bambang Wisudo melapor kepada pengusaha untuk siap bekerja kembali sesegera mungkin
 
 Dengan dasar pertimbangan
 
 1.       bahwa mutasi adalah hak prerogative pengusaha, tetapi mekanisme mutasi harus diatur didalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
 2.       Bahwa tidak ada peraturan perusahaan yang berlaku dan peraturan perusahaan yang pernah ada telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat diberlakukan lagi
 3.       Bahwa kedudukan pekerja sebagai sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas seharusnya pengusaha bertindak arif dan bijaksana agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan
 
 Melalui surat ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta :
 
 1.       Manajemen Kompas (PT Kompas Media Nusantara) untuk mematuhi anjuran dari Mediator Hubungan Industrial
 2.       Agar Manajemen Kompas (PT Kompas Media Nusantara) dan P. Bambang Wisudo mengadakan dialog dan rekonsiliasi untuk mencegah masalah-masalah yang timbul di kemudian hari
 3.       Agar Manajemen Kompas dan P Bambang Wisudo bersedia untuk menghentikan proses ini untuk mencegah berlanjutnya kasus ini kepada proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), supaya penyelesaian kasus ini tidak berlarut – larut dan merugikan kedua belah pihak
 
 Jakarta, 9 Maret 2007
 
 Heru Hendratmoko
 Ketua Umum
 
 Eko Maryadi
 Kordinator Divisi Advokasi
 
 --------------------------------------------------------------------------------
 |  
                          | posted by KOMPAS @ 
7:43 PM  |  
                          |  |  |  | 
      
      
        | Previous Post |  
        |  |  
        | Archives |  
        |  |  
        
       
        | Powered by |  
        |  
 
   
  |  |