Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Thursday, April 5, 2007
|
KKG Instruksikan Seluruh Anak Perusahaan Miliki PP
|
Jakarta, Kompas Inside. Vonis Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta yang memenangkan Bambang Wisudo dan membatalkan pemecatan sepihak harian Kompas beberapa waktu lalu, rupanya berbuntut panjang.
CEO Kelompok Kompas Gramedia (KKG) yang baru, Agung Adiprasetyo, kabarnya meminta seluruh perusahaan penerbitan yang ada dalam grup KKG untuk memiliki Peraturan Perusahaan yang baru.
Kebetulan pula, kebanyakan perusahaan di KKG belum memperpanjang Peraturan Perusahaan. Sehingga banyak perusahaan KKG mempekerjakan karyawannya tanpa peraturan yang sah.
Sayangnya, perpanjangan Peraturan Perusahaan itu dilakukan tanpa melibatkan Serikat Pekerja yang telah berdiri di dalam anak perusahaan.
KKG hanya meminta wakil karyawan dari masing-masing divisi untuk menandatangani sebuah surat persetujuan.
"Ini instruksi langsung dari pusat, pokoknya di perpanjang aja dahulu," kata seorang karyawan menirukan salah satu staf bagian SDM di salah satu anak perusahaan KKG.
Memiliki peraturan perusahaan memang langkah yang baik. Tetapi kalau tak melibatkan karyawan, jelas sebuah langkah yang tidak terpuji.
Apalagi jika tidak melibatkan SP yang telah berdiri, itu bisa dikatakan melawan hukum. Yakni, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Serikat Pekerja. (tom/E5) |
posted by KOMPAS @
2:43 AM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|