Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Wednesday, April 18, 2007
|
Bambang Wisudo Gugat Kompas Rp 500 Miliar
|
Sholahudin Achmad - Okezone
JAKARTA - Bambang Wisudo mendaftarkan gugatan terhadap Kompas, Jacob Oetama, dan Suryopratomo, di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (18/4/2007). Tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 500 miliar dicantumkan dalam gugatan ‘anti union’ tersebut.
Wartawan plus pengurus serikat karyawan Kompas ini mengatakan, gugatan hukum itu muncul setelah sebelumnya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja DKI kepada Kompas, untuk mempekerjakan kembali dirinya, tak digubris pihak Kompas.
Dalam siaran persnya, Wisudo mengatakan, ganti rugi immaterial kelak akan dialokasikan untuk keperluan pengembangan SDM karyawan Kompas, dan beasiswa untuk menjamin karyawan Kompas yang tidak mampu menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi.
Dana itu, akan dikelola serikat pekerja independen di Kompas. Selain itu, akan dialokasikan untuk pengembangan kapasitas organisasi dan SDM serikat pekerja, dan organisasi-organisasi advokasi serikat pekerja di tanah air.
"Gugatan ini untuk mengukur apakah Kompas berat ke nilai uangnya, atau berat untuk mempekerjakan saya kembali," ujar Wisudo, saat dihubungi okezone, usai mendaftarkan gugatan.
Seperti diketahui, Wisudo dipecat akhir tahun lalu, dengan tuduhan menimbulkan keresahan di kalangan karyawan. Sebelum dipecat, wartawan yang sudah bekerja 15 tahun di Kompas itu mengaku sempat disekap oleh satpam perusahaannya.
Sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, Wisudo juga menolak mutasi atas dirinya, yang dinilai sebagai upaya membungkam sikap kritis dirinya yang mempertanyakan soal saham kolektif milik karyawan Kompas.
Pemecatan Wisudo menuai kecaman dari berbagai kalangan di dalam dan luar negeri, dikarenakan PHK tersebut berkaitan dengan upaya memberangus keberadaan serikat pekerja perusahaan media. (adi)
http://www.okezone.com/index.php?option=com_content&task=view&id=14426&Itemid=67 |
posted by KOMPAS @
4:07 AM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|