Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Wednesday, April 18, 2007
|
Lakukan Union Busting, Jakob Oetama Cs Digugat
|
"Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara; b) menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; c ) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; d) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun." Jakarta, Kompas Inside. Hari ini, Rabu (18/4/2007) pukul 11.00 WIB, Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) atas nama Bambang Wisudo, resmi mengajukan gugatan anti union di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 500 milyar ke manajemen harian Kompas.
Tuntutan atas nama Bambang Wisudo itu ditujukan terhadap PT. Kompas Media Nusantara (selaku penerbit Harian Umum Kompas), Jakob Oetama (Pemimpin Umum Harian Umum Kompas), dan Suryopratomo (Pemimpin Redaksi Harian Umum Kompas).
Tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 Miliar ini kelak akan dikembalikan pada gerakan serikat pekerja baik di dalam maupun di luar Kompas. Sementara, untuk ganti rugi materiil, Bambang cuma meminta Rp 7 jutaan. Dasar gugatan anti union ini adalah karena telah terjadi pemberangusan dan tindakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh terhadap wartawan Kompas/Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, Bambang Wisudo. Tindakan itu dilakukan pengusaha yang dalam hal ini diwakili oleh PT. Kompas Media Nusantara (PT. KMN), Jakob Oetama dan Suryopratomo. Tindakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh ini dilakukan oleh pengusaha dengan cara melakukan tindakan mutasi. Dan kemudian melakukan PHK secara sepihak terhadap Bambang Wisudo selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), sebuah serikat pekerja/serikat buruh yang terdaftar secara resmi di Disnaker Jakarta Pusat pada November 2001. Tindakan mutasi dan PHK secara sepihak terhadap sekretaris PKK, Bambang Wisudo merupakan suatu tindakan balas dendam akibat adanya kesepakatan jaminan alokasi 20 persen deviden (keuntungan yang dibagi) dari PT. KMN selama perusahaan berdiri ke seluruh karyawan.
Ketentuan ini akan mengikat pemegang saham PT KMN saat ini dan di masa datang, yang kemudian harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT. KMN. Dalam perjanjian itu, ditegaskan perubahan ketentuan itu harus melalui persetujuan karyawan. Kesepakatan itu sebenarnya merugikan karyawan. Karena, karyawan kehilangan hak 20 persen saham atas PT KMN yang diwariskan oleh almarhum P.K. Ojong, salah satu pendiri Kompas sejak tahun 1980.
Keinginan PK Ojong itu telah diamanatkan jauh hari. Jauh sebelum ada keputusan Menpen Peraturan Menteri Penerangan RI No 1 tahun 1984 tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang mewajibkan perusahaan pers memberikan saham 20 persen kepada karyawannya.
Berawal Dari Mutasi Setelah menyepakati perjanjian saham antara PKK tersebut, manajemen Kompas memang melakukan aksi balas dendam.
Pada tanggal 15 November 2006, rapat redaksi Kompas mengumumkan mutasi, rotasi, pengalihan tugas di lingkungan redaksi. Beberapa pengurus PKK mengalami mutasi keluar kota dan pindah liputan. Bambang Wisudo dan Syahnan Rangkuti, keduanya tim perunding perwakilan PKK, dimutasikan ke luar kota.
Keputusan mutasi tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada para karyawan yang bersangkutan, termasuk Bambang Wisudo. Tindakan diskriminatif ini tampaknya sengaja dilakukan untuk memecah-belah pengurus.
Dari sederet nama yang dimutasi, tampak secara substansial bahwa sekretaris dan ketua PKK dibuang. Bambang Wisudo memang hendak disingkirkan dari Kompas. Dalam hal ini diwakili oleh PT. Kompas Media Nusantara (PT. KMN), Jakob Oetama dan Suryopratomo. Mutasi itu menegaskan bahwa hal itu dilakukan oleh Pengusaha karena aktivitas Bambang Wisudo dalam kepengurusan PKK saat mengutak-atik saham karyawan sejak tahun 1998. Sehingga apa yang dilakukan Pengusaha merupakan pemberangusan aktivis serikat pekerja. Rp 500 M Buat Buruh Gugatan tentang 'anti union' ini merupakan gugatan perdata pertama kali di Indonesia dalam kasus anti-union (union busting). Oleh karena itu, Komite meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bersikap adil dalam memutuskan perkara ini. Kordinator tim litigasi Komite Sholeh Ali mengatakan, selama ini serikat pekerja dianggap musuh dari pengusaha. Sekalipun undang-undang menjamin hak dan kebebasan pekerja untuk berserikat, akan tetapi di lapangan hak-hak union para pekerja dengan gampang dilanggar oleh pengusaha.
"Gugatan ini mempunyai arti penting untuk menguji sejauh mana di depan hukum, aktivis dan organisasi serikat pekerja mempunyai kekuatan dalam mempertahankan eksistensinya," kata Sholeh Ali. Menurut Bambang Wisudo, ganti rugi immaterial sebesar Rp 500 M yang diajukan kelak akan dialokasikan untuk keperluan pengembangan sumber daya manusia karyawan Kompas dan beasiswa untuk menjamin karyawan Kompas yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi. Dana ini akan dikelola melalui serikat pekerja independent yang ada di suratkabar Kompas.
Ganti rugi imateriil juga akan diberikan untuk pengembangan kapasitas organisasi dan pengembangan SDM serikat pekerja dan organisasi-organisasi advokasi serikat pekerja di tanah air. (jan/E7) |
posted by KOMPAS @
3:41 AM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|