Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Monday, May 7, 2007
Kediri Aksi Solidaritas buat Wisudo


Sumber: http://ajikediriraya.blogspot.com

KEDIRI –RADAR- Puluhan wartawan yang tergabung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dari berbagai daerah liputan se-Eks Karesidenan Kediri, Selasa (1/5) turun jalan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei di alun alun Kota Kediri.

Menurut Dwijo Utomo Maksum Ketua AJI Kediri turunya wartawan di AJI dalam rangka hari buruh internasional ini merupakan saat yang tepat untuk mengingatkan negara dan pengusaha agar selalu memperhatikan hak dan kepentingan pekerja.

"Jurnalis adalah buruh. Itulah kenyataannya. Sayang, hingga kini, nasib jurnalis masih belum secerah yang diharapkan. Upah jurnalis masih jauh dari kata layak. Jika dibandingkan dengan upah jurnalis Malaysia ataupun Thailand, gaji jurnalis Indonesia hanya seperempatnya," kata Dwijo dalam orasinya.

Ditambahkan Dwijo berdasarkan survey Dewan Pers, saat ini tersebar 829 media cetak, 2.000-an stasiun radio, dan 65 stasiun televisi. Namun, perusahaan media cetak yang berkualitas hanya 249 perusahaan atau 30%, sementara media elektronik yang layak bisnis cuma 10.

"Dari survey tersebut jelas begitu mudah pemodal mendirikan perusahaan media, tapi tak memperhitungkan kelayakan kesejahteraan pekerjanya. Pengusaha media kerap berlindung di balik rendahnya tiras, iklan yang minim, dan lain-lain, untuk tidak menaikkan upah dan kesejahteraan pekerjanya.

Celakanya pula, di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur tentang kelayakan modal sebuah perusahaan media bisa berdiri, termasuk berapa besar perusahaan media minimal harus mengupah pekerjanya," tambahnya.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Fadli Rahmawan Kontributor Trans TV di wilayah Kediri yang beberapa kali mengkuti pelatihan serikat pekerja yang dilakukan AJI Indonesia.

Menurutnya berdasarkan survei AJI Indonesia pada 2005, masih ada media yang menggaji jurnalisnya Rp 200 ribu sebulan. Sebuah angka yang masih sangat jauh dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, mutu liputan jadi asal-asalan, dan banyak jurnalis yang terjebak di dalam pusaran amplop.

"Padahal menurut survei AJI Jakarta tahun 2006, upah layak minimum jurnalis Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Tentu jumlah tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi inflasioner saat ini. Angka ini bukanlah angka yang muluk. Jurnalis bisa meraihnya dengan cara perjuangan bersama. Solidaritas, berorganisasi, berserikat adalah kuncinya," katanya.

Dari catatan AJI Kediri perjuangan jurnalis melalui serikat pekerja, harus diakui, membutuhkan stamina yang panjang. Tak jarang terjadi manajemen menghalangi sikap kritis jurnalisnya.

Tindakan anti-serikat masih kental terasa di beberapa media. Padahal hak berserikat dilindungi oleh Undang-Undang 21/2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja.

Contoh telanjang yang bisa kita lihat adalah pemecatan jurnalis Kompas, Bambang Wisudo, Desember silam. Pendepakan Wisudo yang tak lain adalah sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), sangat kental beraroma pemberangusan aktivitas serikat pekerja (union busting). Wisudo dimutasi ke Ambon—sementara Syahnan Rangkuti (ketua PKK) dimutasi ke Padang—setelahbeberapa waktu sebelumnya PKK berhasil mendesak manajemen Kompas untuk memberikan deviden saham karyawan sebesar 20%.

Dalam aksi yang digelar pukul 07.00 WIB dan diikuti oleh 50 wartawan AJI Kediri tersebut dikawal puluhan aparat keamanan ini juga mengeluarkan 7 pernyataan sikap.

Antara lain: Menolak segala bentuk penindasan dan pelanggaran terhadap hak-hak buruh seperti dijamin dalam kesepakatan ILO (International Labour Organization). Kedua, negara dan pengusaha menjamin buruh menyampaikan aspirasi dalam koridor hukum.

Ketiga, mendukung semua perjuangan kaum buruh menuntut kehidupan yang lebih baik. Keempat, kebebasan berserikat di media. Kelima mengecam segala bentuk tindakan yang ditujukan untuk memberangus keberadaan Serikat Pekerja Pers.

Keenam menghimbau agar media memberi upah layak kepada jurnalis agar jurnalis bisa profesional dan tidak terjebak menjadi wartawan amplop dan yang terakhir menghimbau seluruh pekerja media bersatu. (aro)
posted by KOMPAS @ 3:09 AM  
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <