Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Monday, May 7, 2007
Kompas Mendadak Tarik Gugatan di PHI


Luar biasa. Dalam gugatan ke PHI, Jakob Oetama cs cuma menawarkan pesangon 28 juta ke Bambang Wisudo untuk masa kerja selama 16 tahun.


Jakarta, Kompasinside. Sidang perkara permohonan pemecatan terhadap wartawan dan pengurus serikat pekerja Kompas P Bambang Wisudo di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kamis (3/5/2007) pekan lalu, mendadak dibatalkan.

Alasannya, manajemen PT Kompas Media Nusantara melalui kuasa hukumnya yang baru dari Lawfirm Sunardi Richard, tiba-tiba menarik gugatan. Hal itu dilakukan hanya beberapa saat sebelum sidang pertama dimulai.

Manajemen Kompas kabarnya kurang percaya diri terhadap gugatan yang dibuat oleh pengacara PT Kompas seperti Frans Lakaseru, Untung Herminanto, dan Agung Yuwono.

Panitera
Beberapa saat sebelum sidang dimulai, panitera Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat memberitahu ke tim pengacara Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) bahwa manajemen Kompas telah menarik gugatannya.

Penarikan itu secara resmi disampaikan oleh Majelis Hakim Heru Pramono, Anton Sumartono, dan Saut Christianus Manalu di hadapan tim pengacara KOMPAS dan kuasa hukum manajemen Kompas yang baru.

Penarikan tiba-tiba itu membuat kecewa pengacara komite yang sudah siap mendengarkan pembacaan gugatan.

Tim pengacara komite yang hadir antara lain Sholeh Ali, Irsan Pardosi, Nadya, Bachtiar Yusuf, dan Erick Christoffel. Tidak ada penjelasan mengapa manajemen Kompas tiba-tiba menarik gugatannya.

Menurut tim pengacara komite, penarikan gugatan itu menunjukkan kepanikan dan ketidaksiapan manajemen Kompas menghadapi pengadilan. Sebab, alasan-alasan yang dipergunakan manajemen Kompas untuk memecat Bambang Wisudo sangat lemah.


Pesangon 28 Juta

Dalam gugatan yang dicabut tersebut, PT Kompas Media Nusantara meminta majelis hakim untuk menetapkan PHK terhadap Bambang Wisudo.

Manajemen Kompas dalam gugatan itu juga berjanji akan memberikan pesangon sebesar Rp 28 juta. Jumlah ini jelas-jelas menunjukkan sebuah teror dari manajemen Kompas. Sebab, nilai itu jelas tidak sebanding dengan fakta bahwa Bambang Wisudo yang telah 16 tahun bekerja sebagai wartawan.

Dalam gugatan yang dicabut itu, Jakob Oetama cs hanya membatasi alasan-alasan pemecatan Bambang Wisudo berdasarkan peristiwa-peristiwa mutasi hingga pemutusan hubungan kerja.

Jakob Oetama cs sama sekali tidak menyinggung-nyinggung perkara negosiasi kepemilikan saham kolektif karyawan Kompas yang dilakukan Bambang Wisudo dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Serikat Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas.

Apalagi sampai menyinggung peristiwa kekerasan dan penyanderaan Bambang Wisudo. Seperti diketahui, peristiwa kekerasan itu dilakukan Satpam Kompas yang mengaku menerima perintah dari atasan, beberapa saat sebelum surat keputusan pemecatan dikeluarkan Pemred Kompas Suryopratomo.

Lucunya, dalam gugatan tersebut, kuasa hukum manajemen Kompas mencoba membuat akibat menjadi sebab. Soalnya, Mereka menggunakan aksi-aksi solidaritas terhadap Bambang Wisudo sebagai dasar permintaan pengukuhan pemecatan.

Dengan demikian, tak mengejutkan bila Kompas akan mengajukan gugatan baru. Dan hampir bisa dipastikan, manajemen Kompas akan kembali ke PHI melalui pengacara profesional yang tarifnya 400 sampai 600 dollar perjam. (tra/E1)
posted by KOMPAS @ 10:43 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <