Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Wednesday, December 20, 2006
Lawan Pemberangusan Serikat Pekerja Kompas!
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja
(KOMPAS)
Sekretariat: Jl Prof Dr Soepomo, Komplek BIER No 1A, Menteng Dalam, Jakarta
cp: 081310274674 (Edy Haryadi), 081585160177 (Sholeh Ali),
08155517333 (Winuranto Adhi), 0811932683 (Bambang Wisudo)
--------------------------------------------------------------------------------------
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Paguyuban Korban Kelompok Kompas Gramedia, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, Aliansi Buruh Menggugat (ABM), LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), FPPI, Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, PPR, Somasi-Unas, LMND, Papernas, SPR, Arus Pelangi, IKOHI, Kontras, YLBHI, SP 68H, STN, GMS, Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praxis, Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ), FMKJ, Partai Rakyat Pekerja (PRP), Sanggar Ciliwung, FSPI, Repdem Jakarta
------------------------------------------------------------------------------------------
PERNYATAAN SIKAP

Lawan Pemberangusan Aktivis Serikat Pekerja Kompas!

Sepekan sudah skandal pemberangusan aktivis Serikat Pekerja Kompas bergulir. Pemberangusan aktivis serikat pekerja terakhir kali ini menimpa Bambang Wisudo, wartawan senior Harian Kompas, sebuah media cetak terbesar di tanah air yang selama ini mengklaim sebagi pengemban “Amanat Hati Nurani Rakyat.”

Tapi hingga hari ini, yang terjadi malah pemutarbalikan fakta dari manajemen Kompas untuk mengaburkan persoalan. Alih-alih memperkerjakan kembali Bambang Wisudo, Pemred Kompas Suryopratomo malah sibuk menelepon ke sejumlah pimpinan media massa untuk memblokade pemberitaan tentang skandal pemberangusan serikat pekerja ini.

Tragedi ini sendiri bermula dari kegiatan Bambang Wisudo selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), sebuah serikat yang terdaftar secara sah di Depnakertrans. Pemberangusan manajemen terjadi saat pengurus PKK mempertanyakan nasib saham kolektif 20 persen milik karyawan.

Seperti diketahui, pada masa otoriter Soeharto, Menteri Penerangan Harmoko mewajibkan setiap perusahaan pers memberi saham kolektif sebesar 20 persen ke setiap karyawan. Karena peraturan ini, setiap perusahaan pers kemudian memberikan jatah saham kolektif 20 persen ke semua karyawan.

Namun zaman berubah. Krisis ekonomi dan politik akhirnya membuat Kediktaktoran Soeharto terguling bulan Mei 1998. Sejak saat itu, aspirasi masyarakat sipil yang selama ini terpendam di bawah permukaan, mulai menggeliat. Salah satunya tumbuh suburnya serikat-serikat pekerja, termasuk juga berdirinya serikat pekerja pers seperti Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) pada tahun 1998.

Namun kebebasan mendirikan organisasi serikat pekerja yang kemudian dikukuhkan oleh Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Pekerja itu, di sisi lain membawa ekses negatif. Sebab, setelah Soeharto terguling, saham karyawan Kompas justru makin tak jelas keberadaannya.

Padahal harian Kompas sudah berubah menjadi konglomerat raksasa media cetak. Terlebih koran-koran pesaingnya yang mencoba konsisten dengan fungsi kontrol pers, sudah banyak dibredel di era Soeharto. Ini terjadi sejak era harian Indonesia Raya, Pedoman, Abadi (70-an), Prioritas (80-an), hingga era Tempo, Detik Editor (90-an).

Aksi bumi hangus Soeharto pada media massa nasional yang kritis ini membuat Kompas tetap berkibar dan menjadi satu-satunya media massa yang nyaris tak pernah dibredel sejak terbit tahun 1965. Kontinuitas terbit nyaris tanpa terputus itu tak pelak membuat harian Kompas berubah menjadi raksasa pers yang paling siap ketika keran kebebasan pers dibuka kembali setelah Soeharto jatuh.

Namun, kemakmuran harian Kompas membuat Jacob Oetama Cs dan manajemen koran ini tak segan untuk mengaburkan hak saham 20 persen milik karyawan. Sejak Bambang Wisudo ikut mendirikan PKK tahun 1998, salah satu amanat karyawan memang untuk mempertanyakan nasib saham kolektif karyawan. Inilah yang membuat PKK kemudian bergerak untuk menemui manajemen dengan dukungan mayoritas karyawan yang bungkam (silent majority), di tengah intrik dan tentangan para scab (buruh penghianat) yang jumlahnya minoritas dan didukung penuh oleh manajemen.

Akhirnya negoisasi antar manajemen dan karyawan dengan perwakilan PKK yang sah dan terdaftar di kantor Depnakertrans berbuah kesepakatan. Tuntutan karyawan dikabulkan sebagian. Di antaranya, keuntungan Kompas akan didistribusikan ke karyawan dalam jumlah 20 persen keuntungan. Untuk diketahui, menurut lembaga riset AC Nielsen harian Kompas merupakan media cetak yang memegang peringkat terbesar. Dalam satu tahun, Kompas dapat memperoleh iklan nyaris Rp 1 triliun. Karena itu bisa dibayangkan berapa besar kompensasi keuntungan yang bisa didapat seluruh karyawan Kompas.

Kesepakatan antara karyawan dengan diwakili PKK dan manajemen PT Kompas Media Nusantara ditanda-tangani Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dan St Sularto selaku Wakil Pimpinan Umum Harian Kompas. Apalagi dari sejarahnya, pendiri Kompas, almarhum PK Ojong memang pernah mewariskan 20 persen saham itu ke karyawan pada tahun 1980-an, jauh sebelum Peraturan Menteri Penerangan No 1/1984 tentang pemberian 20 persen saham karyawan sebagai syarat pemberian Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), disahkan. Kesepakatan antara manajemen dan PKK itu ditanda-tangani 13 September 2005.

Namun celaka. Tak lama berselang, manajemen malah melakukan aksi pembalasan. Aksi itu terarah pada pimpinan PKK yang selama ini vokal mempertanyakan nasib saham kolektif karyawan. Aksi balasan ini lucunya terjadi bahkan sebelum kesepakatan itu dijalankan. Aksi pembalasan awal ini berupa pemindahan (mutasi) tugas sejumlah pimpinan PKK ke daerah dengan alasan pengembangan karir yang bersangkutan. Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dibuang ke Padang, sementara Sekretaris PKK Bambang Wisudo dibuang ke Ambon. Keputusan mutasi itu mulai berlaku 1 Desember 2006, meski kepengurusan PKK baru resmi berakhir Februari 2007.

Jelas mutasi ini merupakan pembuangan. Apalagi Wakil Pemimpin Umum PT Kompas Media Nusantara, Bambang Sukartiono berkali-kali mengatakan ini merupakan upaya "rehabilitasi" untuk Bambang Wisudo. Dengan demikian, aktivitas Bambang Wisudo dan disamakan dengan upaya "rehabilitasi" tahanan politik (tapol) PKI pada era Orde Baru. Bila tapol PKI direhabilitasi ke Pulau Buru, pengurus kunci PKK dibuang ke Ambon dan Padang.

Pola pemberangusan dan cara-cara Orde Baru ini jelas merupakan pola klasik kediktaktoran Soeharto. Dan tragisnya pola ini masih tetap digunakan manajemen Kompas. Padahal di halaman tajuk rencana, setiap harinya Kompas menyerukan demokrasi, HAM, penghormatan terhadap hak berserikat, transparansi dan anti korupsi.

Karena itulah Sekretaris PKK, Bambang Wisudo, menolak tegas upaya "rehabilitasi" tersebut. Bambang menilai apa yang dilakukan manajemen merupakan buah dari aksi PKK yang ia dirikan. Khususnya karena langkah terakhir PKK berhasil memaksa manajemen membuka tabir rahasia 20 persen saham karyawan yang selama ini tak pernah dibuka ke karyawan, terutama sejak Soeharto terguling.

Sebab Bambang Wisudo sadar, mutasi itu hanyalah trik manajemen untuk melakukan penyingkiran dan pembungkaman. Apalagi keputusan mutasi dan negoisasi itu hanya berselang kurang dari sebulan. Inilah harga yang harus dibayar Bambang Wisudo. Bambang menolak mutasi ini karena dalam UU No 21/2000, setiap aktivis serikat pekerja dilindungi. Karena itu setiap aktivis serikat pekerja tidak boleh dihalang-halangi aktivitasnya. Misalnya dengan alasan mutasi, PHK, dan cara-cara intimidatif dan teror lainnya.

Tragisnya, saat Bambang mewartakan sikapnya untuk menolak mutasi ke karyawan Kompas, aksi kekerasan malah justru terjadi. Pada hari Jumat (8/12/2006) petang, Wisudo dibekuk, dipiting, diseret paksa, dan ditenteng sebelum akhirnya ditahan dan disandera oleh Satpam Kompas selama beberapa jam di pos satpam kantor perusahaan itu, di Jalan Palmerah Selatan 26-28, Jakarta 10270. Itu terjadi saat Bambang Wisudo membagikan leaflet pernyataan sikapnya dalam kapasitasnya selaku aktivis Serikat Pekerja.

Setelah menjadi bulan-bulanan korban kekerasan dan penyanderaan selama beberapa jam, Pemimpin Redaksi Kompas kemudian mengeluarkan surat PHK dengan No: 074/Red/SDM/XII/2006. Surat itu ditanda-tangani Pemimpin Redaksi Kompas, Suryopratomo.

Dengan demikian semakin jelaslah. Dengan melakukan PHK terhadap Bambang Wisudo dan mutasi terhadap sejumlah pimpinan PKK, Jacob Oetama cs telah melakukan pelanggaran secara terang-terangan terhadap UU No 21/2000.

Dengan terang-terangan Jacob Oetama cs melecehkan hukum dan bisa diartikan menantang secara terang-terangan, apakah sanksi denda sebesarRp 500 juta dan hukuman penjara dua tahun penjara seperti yang diatur UU No 21/2000 itu cukup ampuh menghadapi mereka. Kekuatan modal Kompas kini tengah menguji apakah negara ini memang mampu menegakkan hukum.

Dengan fakta-fakta di atas, kami yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) menyatakan:

1.Mengutuk aksi kekerasan dan penyanderaan yang dilakukan manajemen Kompas terhadap Bambang Wisudo.

2.Mengutuk tindakan anti demokrasi dan anti serikat pekerja yang dilakukan manajemen Kompas terhadap Bambang Wisudo.

3. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dan menangkap pelaku kekerasan terhadap Bambang Wisudo, termasuk para pimpinan Kompas yang memberi instruksi aksi kekerasan tersebut

4. Menolak PHK sepihak yang dilakukan manajemen Kompas terhadap Bambang Wisudo karena aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja di Harian Kompas.

5. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak secara hukum sikap antiserikat pekerja yang dipraktikkan manajemen Kompas.

6. Menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat untuk bergabung melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh manajemen Kompas.

Jakarta, 20 Desember 2006

Edy Haryadi
Koordinator
posted by KOMPAS @ 9:05 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <