Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Monday, January 8, 2007
Aksi Spanduk Tolak Pemecatan Wartawan 'Kompas'
Author : Yulianti
Mon, 08 Jan 2007 13:37:11
sumber: www.vhrmedia.net

Aksi Spanduk Tolak Pemecatan Wartawan 'Kompas'

Jakarta. Komite Anti-Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) menggelar aksi pemasangan spanduk di depan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (8/1) siang. Mereka menolak pemecatan wartawan Bambang Wisudo oleh Pemimpin Redaksi Kompas yang dinilai sewenang-wenang.

Spanduk putih sepanjang 120 meter yang dibentangkan itu berisi berbagai gugatan. Antara lain, "Kompas Mata Hati, Kata Hati Sudah Mati", "Suryapratomo, Anda Pemred atau Preman", "Lawan Pemberangusan Serikat Pekerja Kompas", "Tolak PHK Karyawan Bambang Wisudo".

Juru bicara aksi Komite Anti-Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) Odie Hudiyanto mengatakan, aksi pemasangan spanduk itu tidak dibatasi waktu hingga kasus pemecatan wartawan senior koran Kompas Bambang Wisudo selesai.

Lokasi pemasangan spanduk itu akan menjadi tempat berkumpul wartawan yang bersimpati terhadap Bambang Wisudo. "Sampai Kompas bertemu dengan kami, dan menyelesaikan dengan baik. Paling tidak Bambang Wisudo dapat bekerja kembali di Kompas," ujarnya.

Komite Anti-Pemberangusan Serikat Pekerja menilai Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo memecat Bambang Wisudo secara sepihak. Semestinya bila akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) Kompas meminta izin ke lembaga penyelesaian perburuhan Departemen Tenaga Kerja.

Seperti pernah diberitakan, kasus pemecatan wartawan senior Bambang Wisudo kini ditangani Kepolisian Metro Jakarta Raya. Bambang Wisudo melaporkan Pemimpin Redaksi Kompas Suryo Pratomo atas perbuatan tidak menyenangkan karena telah melakukan aksi kekerasan.

Bambang Wisudo adalah Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas yang berjuang menuntut hak pekerja atas 20% saham PT Kompas Media Nusantara. (Yulianti/E5)
posted by KOMPAS @ 3:15 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <