Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Tuesday, December 26, 2006
Perkumpulan Karyawan Kompas Tolak PHK Wisudo
(ctt redaksi: Surat di bawah ini merupakan beberapa poin yang diambil dari surat Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), sebuah serikat pekerja yang terdaftar resmi di Depnakertrans. Surat ini kabarnya sudah dikirim ke pimpinan redaksi Kompas dan ditembuskan ke milist karyawan Kompas. Karena sudah beredar luas di beberapa milist maka redaksi memandang perlu untuk memuat surat ini)

Perkumpulan Karyawan Kompas Tolak PHK Wisudo

Mencermati kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan manajemen PT Kompas Media Nusantara terhadap rekan Bambang Wisudo (NIK : 94065 selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, PKK) pada tanggal 8 Desember 2006, Perkumpulan Karyawan Kompas menyampaikan hal-hal seperti di bawah ini :

1. PKK menyatakan tidak sepakat atas pemecatan sepihak yang telah dilakukan manajemen.

2. PKK menyatakan protes keras atas perlakuan fisik terhadap saudara Bambang Wisudo pada hari Jumat, 8 Desember 2006.

3. PKK meminta manajemen menghormati Alasan penolakan adalah pasal 28 UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Berikut kutipan pasal dimaksud : Pasal 28: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan MUTASI;
Pasal 43(1): Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

4. Atas perintah UU dimaksud, PKK mendesak manajemen mencabut surat pemecatan tersebut dan mengembalikan saudara Bambang Wisudo menjadi karyawan PT Kompas Media Nusantara seperti sedia kala.

5. PKK menilai, pemecatan dimaksud sangat terkait dengan aktivitas saudara Bambang Wisudo dalam organisasi PKK beberapa bulan terakhir, terutama dalam perundingan menyangkut saham dan profit sharing. Padahal, dalam perundingan dimaksud, kedua belah pihak sepakat membangun rasa saling percaya demi kemajuan Kompas pada masa mendatang.

6. Pemecatan saudara Bambang Wisudo dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas kesepakatan tersebut. Hal ini menjadi preseden kurang baik yang membawa dampak buruk terhadap kerjasama PKK dengan manajemen PT Kompas Media Nusantara.

7. PKK bersedia menjembatani penyelesaian kasus antara manajemen dengan Saudara Bambang Wisudo.


Perkumpulan Karyawan Kompas


Ketua

Syahnan Rangkuti
posted by KOMPAS @ 1:04 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <