Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Tuesday, January 2, 2007
|
Komite Protes Dewan Pers
|
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja(KOMPAS) Sekretariat: Jl Prof Dr Soepomo, Komplek BIER No 1A, Menteng Dalam, Jakarta. Telp. 021-83702660, 021-70758626 CP: 081310274674 (Edy Haryadi), 081585160177 (Sholeh Ali), 08155517333 (Winuranto Adhi), 0811932683 (Bambang Wisudo) --------------------------------http://kompasinside.blogspot.com-----------------------Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Paguyuban Korban Kelompok Kompas Gramedia, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, Aliansi Buruh Menggugat (ABM), LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), FPPI, Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, PPR, Somasi-Unas, LMND, Papernas, SPR, Arus Pelangi, IKOHI, Kontras, YLBHI, SP 68H, STN, GMS, Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), KASBI, Praxis. Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ), FMKJ, Partai Rakyat Pekerja (PRP), Sanggar Ciliwung, FSPI, Repdem Jakarta -----------------------------------------------------------------------------------------------
Kepada Yth. Ketua Dewan Pers Bapak Ichlasul Amal di Jakarta
Dengan Hormat,
Dengan surat ini kami yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) bermaksud menyatakan keberatan atas penilaian dan rekomendasi Dewan Pers Nomor 19/PPR/PPR-DP/XII/2006 tentang Pengaduan Bambang Wisudo terhadap Kompas Online tertanggal 29 Desember 2006.
Dalam poin pertama Dewan Pers yang baru kami terima hari ini tertulis: "1. Bahwa berita Kompas online berjudul “Satpam tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan” adalah merupakan hak jawab Kompas atas berita-berita sebelumnya yang telah tersebar di berbagai milis tanpa klarifikasi kepada pimpinan Kompas itu sendiri. Dengan demikian, pemberitaan Kompas online tersebut tidak terkait dengan pelanggaran Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik tentang akurasi, keberimbangan dan adanya itikad buruk."
Keberatan itu terutama menyangkut penilaian butir pertama yang menyatakan bahwa berita Kompas Online adalah merupakan hak jawab Kompas atas berita-berita sebelumnya yang telah tersebar di berbagai milis tanpa klarifikasi kepada pimpinan Kompas. Berdasarkan pertimbangan tersebut Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak terkait dengan kode etik jurnalistik tentang akurasi, keberimbangan, dan adanya itikad buruk.
Menurut pendapat kami, pemberitaan Kompas Online tersebut tidak bisa diletakkan sebagai hak jawab Kompas terhadap berita yang tersebar di berbagai milis. Berita yang dibuat sebuah institusi media adalah berita yang berdiri sendiri dan harus dipertanggungjawabkan sendiri oleh institusi tersebut. Oleh karena itu setiap media tetap terikat pada keharusan untuk menulis berita secara utuh dan berimbang (cover both sides).
Berita yang dimuat Kompas Online sebagaimana disebut di atas jelas tidak memenuhi syarat keberimbangan karena itu Sdr. Bambang Wisudo sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. Bila pertimbangan Dewan Pers ini tidak segera dikoreksi, kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi media massa di Indonesia. Sebab, media massa yang tidak bertanggungjawab bisa berkilah bahwa mereka tidak perlu memberitakan secara berimbang karena korban atau pihak yang dirugikan telah bersuara di media lain.
Selain itu, keberatan kedua kami atas butir pertama Dewan Pers tersebut, adalah karena argumennya sama persis dengan pernyataan anggota Dewan Pers saudara Sabam Leo Batubara saat kami mendatangi kantor Dewan Pers tanggal 21 Desember 2006. Pada saat itu saudara Sabam Leo Batubara juga berkata serupa, bahwa pemberitaan Kompas Online yang ditulis wartawan Kompas saudara R Adhi Kusumaputera adalah hak jawab dari Kompas terhadap berita-berita sebelumnya.
Sementara Sabam Leo Batubara adalah salah satu Ketua Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Dan Ketua Umum SPS sekarang masih dijabat saudara Jakob Oetama yang sampai sekarang masih duduk sebagai Pemimpin Umum Harian Kompas. Karena itu, kami melihat kemungkinan ada rasa tidak enak dan konflik kepentingan dalam putusan Dewan Pers kali ini. Sebab argumen yang ditanda-tangani Ketua Dewan Pers sama persis dengan argumen saudara S Leo Batubara.
Berdasarkan hal tersebut, kami meminta Dewan Pers untuk kembali bersidang, melakukan penelitian silang dengan mengkonfrontir kedua belah pihak dalam satu forum, sebelum membuat penilaian atau rekomendasi akhir.
Menurut hemat kami, ini perlu ditempuh untuk menjaga kredibilitas Dewan Pers sendiri. Penyelesaian pengaduan etik secara profesional dan obyektif merupakan langkah yang sangat penting untuk mendewasakan pers di tanah air dan mencegah kriminilisasi pers dalam kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan.
Tentang pengaduan secara lisan, kami akan segera memberikan saran kepada Saudara Bambang Wisudo untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kompas Online tentang pemberitaan tersebut di atas.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 2 Januari 2007
Edy Haryadi Kordinator |
posted by KOMPAS @
1:02 AM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|