Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Monday, January 1, 2007
PHK Wisudo, Kado Akhir Tahun Terburuk
Jumat, 29 Desember 2006, 17:21:40 WIB
Laporan: Sholahudin Achmad


Jakarta, Rakyat Merdeka. Ancaman kebebasan pers yang berlangsung sepanjang tahun 2006 menunjukkan bahwa pemilik media sebagai aktor penting dalam upaya memasung kebebasan. Kasus teranyar dalam catatan LBH Pers, adalah kasus pemecatan Bambang Wisudo oleh Kompas.

Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers Horas Siringo-ringo kepada Situs Berita Rakyat Merdeka mengatakan, PHK terhadap wartawan yang sudah bekerja selama 15 tahun di Kompas itu terjadi karena sikap kritis Wisudo selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas.

"Manajemen Kompas sangat alergi terhadap keberadaan serikat pekerja. PHK Wisudo muncul setelah Perkumpulan Karyawan Kompas mengupayakan pembagian saham kolektif 20 persen," kata Siringo-ringo.

Menurut LBH Pers, perangkat hukum perburuhan seperti yang dipakai Kompas dalam memecat Wisudo hanyalah salah satu dari tiga perangkat hukum yang digunakan untuk memasung kebebasan pers. Dua lainnya, tentu saja, pidana dan perdata.

Dari catatan LBH Pers, sepanjang tahun 2006 tercatat, pasal-pasal yang dikenakan untuk menyikat wartawan paling banyak menggunakan alasan perburuhan, disusul pidana, dan kemudian perdata.

LBH mencatat sejumlah kasus pers yang menyedot perhatian masyarakat dan dimenangkan oleh wartawan, sepanjang tahun 2006. Antara lain, gugatan legal standing Aliansi Jurnalis Independen terhadap Kapolri terkait terjadinya kekerasan wartawan Tempo, gugatan legal standing Aliansi Jurnalis Independen terhadap Gubernur DKI cq. Dinas Tramtib terkait penghalang-halangan wartawan Warta Kota mencari informasi, gugatan Pemuda Panca Marga (PPM) terhadap majalah Tempo, gugatan tabloid Pasopati terhadap majalah Tempo, gugatan Suud Bajeber terhadap majalah Tempo, kriminalisasi Ketua Serikat Pekerja LKBN Antara, kriminalisasi Pemred Situs Berita Rakyat Merdeka dalam kasus pemuatan kartun.

Sementara itu, 26 kasus perburuhan yang menimpa wartawan, sepanjang tahun ini, telah dimenangkan oleh pihak wartawan. Salah satu kasus yang menonjol, adalah kasus Dhandy Dwilaksono vs SCTV. Kasus ini berakhir dengan perdamaian diantara kedua belah pihak. Dhandy yang anggota AJI Jakarta itu kemudian mendapat kompensasi dari pihak SCTV. adi
posted by KOMPAS @ 8:46 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <