Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Thursday, February 22, 2007
|
Sikap AJI atas Kasus Bambang Wisudo
|
Aliansi Jurnalis Independen The Alliance of Independent Journalists
No : 036/AJI-SEK/Sikap/II/2007
Sikap AJI atas Kasus Bambang Wisudo
Perkembangan kasus pemutusan hubungan kerja terhadap wartawan Harian Kompas, Bambang Wisudo, saat ini dalam proses perundingan untuk mencapai win win solution. Kasus ini sempat masuk ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, namun prosesnya dikembalikan kepada penyelesaian bipartit. Saat ini, perundingan-perundingan masih dilakukan untuk mencapai titik temu atas kasus tersebut.
Pada saat proses perundingan berjalan, terjadi sejumlah aksi protes yang mendorong penyelesaian kasus secara bijaksana. Di dalam Harian Kompas juga terjadi dinamika serupa. Ada yang mendukung perjuangan Wisudo meski dengan diam, tapi ada juga yang terang-terangan menentangnya. Lalu, lahirlah "Seruan Wartawan Kompas" , yang salah satu isinya menyebut ada pihak yang menjadi petualang dalam kasus ini.
Adanya pernyataan sikap seperti tertuang dalam seruan itu merupakan reaksi biasa dalam suasana sengketa. AJI menilainya sebagai ekspresi dari sikap seseorang atau sekelompok orang atas kasus ini. Sebagai organisasi profesi yang punya kepedulian pada masalah kesejahteraan pekerja pers, AJI memiliki pandangan yang berpijak pada sejarah dan semangat Deklarasi Sirnagalih, 7 Agustus 1994. AJI mempunyai sejarah perlawanan panjang terhadap berbagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap pers.
Dalam kasus Bambang Wisudo, AJI menilai ini tidak semata soal PHK. Ada sikap anti serikat pekerja dalam kasus tersebut. Jika kita runut kasusnya, maka kita bisa melihat bahwa awal dari kasus ini adalah perjuangan Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) untuk memperjuangkan kepemilikan saham 20 persen.
Perjuangan panjang itu akhirnya memang selesai setelah melalui perdebatan dan ketegangan cukup lama. Kesepakatannya, akan ada profit sharing. Mengingat ketegangan yang terjadi selama proses negosiasi, dalam kesepakatan yang ditandatangani PKK dan manajemen Kompas itu juga ada klausul untuk sama-sama menciptakan iklim yang kondusif.
Tapi yang terjadi kemudian adalah mutasi terhadap sejumlah karyawan, termasuk dua pengurus Serikat Pekerja, yaitu Ketua PKK Sahnan Rangkuti ke Padang, Sumatera Barat. Sedangkan Sekretaris PKK Bambang Wisudo ke Ambon, Maluku. Wisudo menyampaikan keberatannya atas kasus tersebut dengan menempelkan poster di kantor. Inilah yang berujung pada penyekapan dan PHK terhadap Wisudo, 8 Desember 2006.
Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja jelas memberikan perlindungan terhadap pengurusnya dalam menjalankan aktifitas di tempatnya bekerja. Termasuk dari kemungkinan mutasi. Seorang pengurus serikat pekerja tidak bisa dimutasi apalagi di PHK dengan alasan kedudukannya di Serikat Pekerja, kecuali yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Dalam kasus ini, AJI tidak melihat Bambang Wisudo melakukan tindakan pidana apapun.
Selain itu, proses PHK terhadap Bambang Wisudo juga tidak lazim. Penandatangan PHK adalah Pemimpin Redaksi Kompas. Proses PHK-nya juga tidak melalui prosedur seperti diatur Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu tanpa adanya surat peringatan pertama hingga ketiga.
Atas dasar uraian di atas, AJI berpendirian, kasus pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Pemimpin Redaksi Harian Kompas Suryopratomo terhadap Bambang Wisudo bukan semata masalah PHK. Melainkan juga soal sikap anti serikat pekerja. Oleh karena itu, AJI berkewajiban memberikan pembelaan terhadap Bambang Wisudo sebagaimana AJI mendukung berdirinya Serikat Pekerja yang sehat dan bermartabat di tiap kantor media.
Jakarta, 21 Februari 2007
Hormat kami,
Abdul Manan Sekretaris Jenderal AJI |
posted by KOMPAS @
4:01 AM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|