Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Sunday, March 18, 2007
Komisi IX Minta Manajemen Kompas Pertahankan Bambang Wisudo
Tanggal: 14 Mar 2007
Sumber: dpr.go.id



Komisi IX DPR meminta kepada Menejemen Kompas untuk tetap mempertahankan salah satu wartawannya yakni Bambang Wisudo yang terancam di PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.

Hal tersebut terungkap saat Komisi IX DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Menejemen PT Kompas Media Nusantara di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).

"Saya sangat mengharapkan kepada Menejemen Kompas untuk bisa bersikap arif dengan tetap mempertahankan Bambang Wisudo dari ancaman PHK," kata Anggota Komisi IX Tiesnawati (F-PG).

Terlebih lagi, tambah Tiesnawati, dirinya yakin dalam menangani permasalah ini pastinya masih banyak memiliki celah dan harapan untuk tetap mempekerjakan Bambang Wisudo.

"Sebagai seorang karyawan yang memang tak luput dari kesalahan seharusnya tindakan yang perlu dilakuakan menejemen adalah memberikan teguran dan arahan sehingga karyawan tersebut menyadari kesalahannya," jelas Tiesnawati.

Untuk itu dalam kasus Bambang Wisudo, kata Tisenawati, masih melihat ada kemungkinan Bambang Wisudo untuk tetap bergabung dengan PT Kompas karena sudah cukup lama bergabung dalam perusahaan ini.

"Menurut saya permasalahan ini hanya merupakan miss understanding saja, untuk itu sekali lagi saya sangat menharapkan PT Kompas memberikan kesempatan Bambang Wisudo agar bisa berkesempatan menunjukan pengabdiannya di Kompas," terangnya.

Hal senada disampaikan oleh Chaerul Anwar (F-PKS), menurutnya permasalah yang tengah terjadi merupakan miss komunikasi atau substansi antara Bambang Wisudo dan Manajemen PT Kompas.

"Kami perlu klarifikasi dari PT. Kompas yang menurut lapotan atau versi dari Bambang Wisudo yang kami ketahui berawal dari tuntutan saham kolektif sebanyak 20 persen," ujar Chaerul.

Dengan adanya tuntutan tersebut, jelas Chaerul, berbuntut adanya pemindahan atau mutasi yang dilakukan PT Kompas dengan menugasakan Bambang Wisudo ke Ambon.

"Nah barang kali hal ini yang saya minta klarifikasi apakah masalah ini merupakan miss komunikasi atau substansi didalamnya," jelas Chaerul. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pada prinsipnya Komisi IX mengharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara yang sebaik-baiknya.

Komentar yang sama dikemukakan oleh Eko Waluyo dari F-PDIP, menurutnya apakah masalah ini tidak bisa diselesaikan dan bisa diperbaiki dengan melakukan kerjasama kembali dengan menejemen PT Kompas.

"Oleh karena itu saya sangat mengharapkan menejemen Kompas untuk bisa menarik kembali untuk bisa bekerja di Kompas," jelas Eko.

Untuk itu, kata Eko, dirinya sangat ingin mengetahui tentang upaya-upaya apa saja yang dilakukan menejemen Kompas dalam menselesaikan permasalahan ini.

Menjawab banyaknya komentar tersebut, Pemimpin Redaksi Harian Kompas Suryo Pratomo mengatakan telah dilakukan upaya-upaya penyelesaian yang salah satunya meminta Bambang Wisudo untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak pantas.

"Upaya untuk melakukan komunikasi pun sudah kami jalankan, upaya tersebut tidak hanya dilakukan oleh pimpinan tapi oleh semua rekan-rekan di Kompas," jelas Suryo Pratomo.

Namun, kata Suryo, setiap kali pendekatan tersebut dilakukan oleh pimpinan selalu dianggap pimpinan merupakan suatu kelompok tersendiri, "Padahal komitmen kami membangun keberadaan karyawan dan menejemen merupakan suatu bagian yang harus selalu mengingatkan," tegas Suryo.

Maka dari itu, tambahnya, setiap kali pendekatan yang menejemen lakukan dan Bambang Wisudo lakukan, membuat menejemen menilai sudah tidak ada lagi kecocokan dan ketidak percayaan antara perusahaan dan karyawa.

"Karena sudah tidak ada kepercayaan dari kedua belah pihak, apakah kemudian harus tetap dipaksakan," paparnya.

Menurut Suryo, dalam menyelesaikan permasalahan ini, sudah berulangkali melakukan pendekatan untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut, dan menejemen Kompas juga telah berulangkali memberikan pengampunan kepada Bambang Wisudo.

Mengenai persoalan kepemilikan saham kolektif, Soryo Pratomo menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada kaitanya dengan persoalan saham kolektif, "Mengenai saham sesuai dengan Kepmen tahun 1984 memang mewajibkan kepada perusahaan untuk memberikan saham 20 persen kepada karyawan, nah di Kompas hal tersebut dijalankan," paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ketika ada perubahan UU tidak ada lagi keharusan menejemen untuk memberikan saham 20 persen kepada karyawa, "Tetapi komitmen dari para pendiri Kompas, wartawan tetap menjadi bagian dari kepemilikan saham tersebut dan tetap dipertahankan," terangnya.

"Dan yang menjadi pertanyaan, karena itu merupakan saham kolektif, keuntungannya dapat diberikan dalam bentuk seperti apa, apakah dalam bentuk saham yang setiap kali terreduksi atau dicarikan jalan lain yang bisa menjamin 20 persen saham kompas menjadi milik karyawan," terangnya.

Pergulatan itu kata Suryo yang selalu ditempuh menejemen dan karyawan sehingga tahun lalu terjadi kesepakatan kepemilikian saham lebih baik diberikan dalam bentuk profit sharing (pembagian keuntungan) karena jalan tersebut tidak terkait dengan adanya keuntungan maupun kerugian.

Profit sharing tersebut, jelas Suryo 60-80 persen dibagikan dalam bentuk cash dibulan Juni, 20 persen disimpan dalam bentuk deposito agar menjadi jaminan karyawan ketika meninggal dunia pensiun atau berhenti bekerja.

Permasalahan yang menimpa wartawan Kompas Bambang Wisudo bermula pada upaya penyelesaian kepemilikan 20 pesen saham kolektif karyawan PT Kompas. Kepemilikan saham kolektif sejak tahun 1980 diwariskan PK Ojong selaku pendiri Kompas.

Penjuangan Bambang tersebut berdasarkan mandat yang diberikan Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) dimana ia menjadi salah satu pengurusnya. Proses negosiasi antara PKK dan PT Kompas telah berlangsung lama. Ditengah-tengah upaya negosiasi berulangkali menejemen melakukan pelumpuhan aktivitas PKK dengan cara memutasi para pengurusnya.

Dan puncaknya di bulan Juni 2005 PT Kompas secara sepihak memutuskan bahwa saham kolektif karyawan diubah menjadi pembagian keuntungan (profit sharing) tanpa ada kompensasi dalam bentuk apapun. Protes-protes yang diajukan PKK diabaikan manajemen Kompas dan sejak itu konflik memuncak dan berujung pada tindakan PHK terhadap Bambang Wisudo.(nt)
posted by KOMPAS @ 10:26 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <