Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Sunday, March 11, 2007
Komisi IX Panggil Manajemen Kompas
Jakarta, Kompas Inside. Sesuai janjinya, Komisi IX DPR RI akhirnya memanggil manajemen Kompas ke parlemen. Acara tersebut akan digelar Selasa (13/3/2007) siang besok di ruang rapat Komisi IX.

Pemanggilan ini dibenarkan oleh Ketua Komisi IX dr Ribka Ciptaning. "Benar, manajemen Kompas memang sudah kami panggil ke parlemen," ujarnya saat dikonfirmasi.

Acara dengar pendapat itu rencananya akan dilakukan usai Rapat Paripurna DPR RI, atau sekitar pukul 15.00 WIB. Hal ini dilakukan Komisi IX menyusul surat Komite tertanggal 2 Maret lalu tentang tindak lanjut Komisi IX atas pengaduan Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS).

Dalam jadwal yang dilihat anggota Komite, Komisi IX DPR RI juga memanggil Depnaker dan Disnaker DKI dalam pertemuan tersebut.

Seperti diberitakan, Komite yang merupakan gabungan 36 organisasi serikat buruh, organisasi non pemerintah dan mahasiswa ini, diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX tanggal 22 Januari 2007.

Dalam pertemuan itu, delegasi Komite menyampaikan pengaduan tentang tindak kekerasan dan pemberangusan serikat pekerja harian Kompas. Tindak kekerasan dan union busting itu dialami oleh Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, Bambang Wisudo.

Bambang sendiri sempat dibekuk sebelum diseret paksa ke posko satpam Kompas tanggal 8 Desember 2006. Di dalam posko itu, Bambang sempat disandera selama dua jam sebelum menerima surat pemecatan tanpa prosedur dari Pemimpin Redaksi Suryopratomo.

Surat pemecatan itu sendiri sudah dibatalkan oleh Disnaker DKI. Disnaker DKI menegaskan PHK itu batal demi hukum karena tak memiliki dasar.

Apalagi, Bambang Wisudo adalah Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, sebuah serikat pekerja yang sah terdaftar di Depnaker dengan nomer pendaftaran 140/I/P/XI/2001.

Dalam UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang disahkan parlemen, memang sudah ditegaskan aktivis serikat pekerja dilarang untuk dimutasi, diintimidasi, apalagi dipecat. Tindakan manajemen Kompas karenanya memiliki konsekuensi pidana. (uli/E4)
posted by KOMPAS @ 9:01 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <