Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Tuesday, March 13, 2007
|
Disnakertrans: Pekerjakan Kembali Bambang Wisudo
|
12 Maret 2007 sumber: hukumonline.com
Disnakertrans DKI Jakarta telah melayangkan anjuran untuk mempekerjakan kembali Bambang Wisudo. Pihak Bambang belum puas.
Jumat pekan lalu (9/3) adalah hari istimewa buat wartawan senior Harian Kompas, Bambang Wisudo. Perseteruannya dengan Pemred Kompas Suryopratomo yang memecatnya tiga bulan silam setidaknya untuk sementara terlerai oleh sebuah surat. 'Surat cinta' tersebut dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disakertrans) DKI Jakarta.
Setelah melalui proses mediasi tripartit, akhirnya Disnakertrans DKI Jakarta menurunkan anjuran. Surat anjuran yang bernomor 059/ANJ/D/III/2007 itu ditandatangani oleh Wakil Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Sumanto, serta dua mediatornya, Rindjan Saragih dan Nilza. "Hari ini, tepat tiga bulan saya dipecat oleh Kompas, saya menerima surat anjuran ini," ujar Bambang waktu itu –di lingkungan Gedung Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Namun, Bambang malah kurang antusias atas turunnya surat penting tersebut. "Perjuangan dan perjalanan masih panjang. Ini hanya kemenangan kecil," ungkapnya dengan nada datar.
Dalam surat tersebut, Sumanto menganjurkan pihak Kompas mempekerjakan kembali Bambang Wisudo. Anjuran Sumanto berdasar pada pengakuan kedua belah pihak dan data yang diolah oleh kedua mediatornya tersebut.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tindakan Bambang menyebarkan pamflet sebagai bentuk protes atas keputusan manajemen memutasinya ke Ambon. Selain itu, rupanya pihak manajemen belum bisa menunjukkan peraturan perusahaan yang masih berlaku. Padahal, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya Untung Herminanto dalam sidang tripartit mengakui dasar pemutasian Bambang adalah peraturan perusahaan.
Selain itu, pihak manajemen seharusnya mempertimbangkan posisi Bambang sebagai Seketaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) –serikat pekerja Kompas. "Seharusnyalah pengusaha bertindak arif dan bijaksana agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan," demikian ungkap Sumanto dalam surat anjuran tersebut.
Disnakertrans juga menegaskan, bahwa serikat pekerja adalah mitra pengusaha. Kedua belah pihak seharusnya bersama-sama menjaga agar hubungan tetap harmonis dan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Dalam penutupnya, Disnakertrans memberi batas waktu 10 hari pada kedua belah pihak memberikan jawaban atas surat anjuran tersebut. Jika salah satu kubu ada yang keberatan,pihak tersebut bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta.
Meski angin kemenangan –untuk sementara– berhembus ke arah Bambang, dia masih kecewa. "Surat ini tak menyinggung sama sekali upaya manajemen membungkam aktivitas serikat pekerja. Di balik tindakan manajemen memutasi dan memecat saya, ada upaya anti union atau union busting," ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Asfinawati berujar senada. "Surat anjuran bukanlah jaminan kemenangan. Begitu banyak kasus yang menunjukkan bahwa pihak pengusaha mengabaikan surat anjuran yang memenangkan pekerja korban PHK," ujar Asfin ketika mendampingi Bambang.
"Selang sepuluh hari setelah turunnya anjuran, kerap juga terjadi pihak manajemen menggantung nasib pekerja korban PHK. Manajemen tidak mempekerjakan kembali karyawan tersebut, pun tak mengirimkan gugatan ke PHI. Banyak contoh seperti itu," sambung Asfin.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Untung justru mengaku belum menerima surat anjuran tersebut. "Saya belum menerima apalagi membaca surat anjuran tersebut. Saya belum bisa memberikan tanggapan apapun," ungkapnya dalam sebuah pesan singkat. (Ycb) |
posted by KOMPAS @
9:01 PM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|