Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Tuesday, March 13, 2007
|
Babak Baru Perburuhan di Harian Kompas
|
Jumat, 09-03-2007 16:36:36 Kanal: Peristiwa sumber: wikimu.com/news/
Sengketa antara Bambang Wisudo, jurnalis senior sekaligus karyawan dengan manajemen harian umum Kompas memasuki babak baru, setelah keluar keputusan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta hari ini Jumat, 9 Maret 2007.
Pemecatan Wisuod secara sepihak oleh Pemred Kompas Suryopratomo, 9 Desember 2006 lalu, mengakibatkan masalah ini masuk ke meja Dinas Tenaga Kerja Jakarta. Lewat beberapa kali pertemuan, akhirnya Dinas melalui surat bernomor 1009/-1.8353 dan Ajuran bernomor 059/ANJ/D/III/2007 yang ditandatangani Wakil Kepala Disnaker DKI Jakarta dan Mediator Hubungan Industrial Rinjan Saragih menyatakan:
1. Agar pihak pengusaha PT Kompas Media Nusantara mempekerjakan kembali pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo pada posisi semula di Provinsi DKI Jakarta.
2. Agar pihak pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo melapor kepada pengusaha untuk siap bekerja kembali sesegera mungkin.
Menurut Disnaker, mutasi adalah hak prerogatif pengusaha, tetapi mekanisme mutasi tersebut harus diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga tidak menimbulkan perselisihan. Namun berdasarkan keterangan pengusaha ternyata saat ini tidak ada aturan perusahaan yang berlaku dan peraturan perusahaan yang pernah ada telah habis masa berlakunya, sehingga tidak dapat diberlakukan lagi.
Konflik ini berawal dari perjuangan Bambang Wisudo dan kawan-kawan yang tergabung dalam Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) untuk mendapat pembagian saham Kompas pada karyawan. Walau akhirnya perjuangan ini sampai pada kesepakatan bahwa karyawan tidak mendapat 20% saham, tapi 20% deviden, ternyata masalah tidak berhenti di sini.
Buntutnya Ketua PKK Syahnan Rangkuti dimutasi ke Padang dan Bambang Wisudo sebagai Sekretaris PKK dimutasi ke Ambon. Sebagai pengurus serikat buruh, Wisudo mempunyai hak tolak mutasi ini. Karena dalam UU Tenaga Kerja hal ini juga diatur, bahwa pengurus serikat buruh tidak dapat begitu saja dipindahtugaskan ke luar daerah, karena tentu akan menghambat tugas-tugas keorganisasiaan.
Penolakan Wisudo inilah yang berbuntut pemecatannya tanggal 9 Desember 2006. Pemecatan yang disertai pengusiran paksa pada diri Wisudo oleh satpam Kompas akhirnya berbuntut panjang. Banyak elemen masyarakat yang mengecam keputusan dari jajaran petinggi Kompas yang berslogan 'Amanat Hati Nurani Rakyat' ini.
Keluarnya keputusan dari Dinas Tenaga Kerja ini tentu menjadi sebuah pengembalian hak-hak Wisudo sebagai seorang buruh maupun profesional. Dan ini sesuai dengan harapan Bambang Wisudo, yaitu bekerja kembali sebagai jurnalis di media Kompas.
Namun bagaimana dengan pihak manajemen Kompas? Apakah mereka mau melaksanakan keputusan hukum dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta ini? Ataukah tutup mata dengan cara melakukan gugatan balik lewat pengadilan?
Mari kita tunggu babak baru dari sengketa perburuhan media ini. Karena selama ini media massa cukup kritis pada penerapan UU Tenaga Kerja di banyak perusahaan, terutama manufaktur. Namun bagaimana bila hal ini terjadi di dalam perusahaan sendiri? (Bajoe) |
posted by KOMPAS @
10:31 PM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|