Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Tuesday, March 13, 2007
Komisi IX DPR Desak Kompas Pekerjakan Kembali Bambang Wisudo
13 Maret 2007
sumber: hukumonline.com


Para anggota Komisi IX DPR menyayangkan terburu-burunya sikap manajemen Kompas memecat Bambang Wisudo. Kubu Kompas tetap pada pendiriannya dan berencana melayangkan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial.


Setelah menerima Bambang Wisudo hampir dua bulan silam, kini Komisi IX DPR RI memanggil kubu Kompas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (13/3). Sedianya Disnakertrans DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI) Depnakertrans juga diundang. Namun pihak Disnakertrans tidak hadir.

Menariknya, menurut cerita sumber terpercaya dari DPR, ketidakhadiran Disnakertrans karena tidak menerima undangan dari Komisi IX. Padahal, faksimili surat undangan sudah tersampaikan. “Tentu ada sesuatu di Disnakertrans. Padahal yang berkuasa menentukan jalannya proses hukum justru Disnakertrans, bukan Departemen,” ujar sumber tersebut.

Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo datang dengan didampingi oleh kuasa hukum Frans Lakaseru dan Untung Herminanto. Pun datang Wakil Pemimpin Umum ST Sularto beserta beberapa redaktur Kompas. Hadir pula fotografer Kompas Arbain Rambey yang juga (bekas, red) Wakil Ketua Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK).

Sedangkan pihak Depnakertrans diwakili oleh Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Ditjen PHI Gandi Sugandi. Ia ditemani Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Syarifuddin Sinaga.

Tommy, panggilan akrab Suryopratomo, menjelaskan proses pemecatan Bambang sudah diputuskan masak-masak. "Selama 42 tahun Kompas tak pernah memecat wartawannya. Kompas mengemban nilai-nilai demokrasi. Demokrasi adalah kesepakatan bersama. Dalam hal ini, peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama. Jika aturan main ini dilanggar oleh seseorang, maka dia harus menerima konsekuensi."

"Pemecatan saudara Bambang Wisudo sudah dibicarakan dengan Dewan Kehormatan Wartawan Kompas dan Dewan Redaksi. Juga kami pertimbangkan bersama para editor. Tindakan Bambang sudah melebihi batas kewajaran perilakunya sebagai karyawan. Seorang wartawan harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme yang sudah kami tanamkan," lanjutnya.

Tommy sudah bulat menutup pintu bagi Bambang untuk bekerja kembali. "Tindakan Bambang sudah membuat pihak manajemen tidak dapat menaruh kepercayaan lagi. Dia menyebar keterangan miring tentang penyekapan, pemberangusan serikat pekerja, dan puncaknya penyebaran pamflet sehingga meresahkan karyawan. Bagaimana bisa mempekerjakan kembali orang yang sudah menghina nama baik perusahaan?"

Mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi IX meradang. "Kami mohon manajemen Kompas bisa mengambil sikap arif, duduk bersama dan mempekerjakan kembali Bambang Wisudo. Apalagi posisi beliau sebagai wartawan senior dan pengurus serikat pekerja," ungkap Tisnawati Karna, anggota Komisi IX.

Anggota lainnya, Kasmawati TZ Basamalah setali tiga uang. "Kalau Pak Bambang melakukan pencurian atau pengrusakan, baru layak dipecat. Ini masalah miskomunikasi belaka. Kompas sebagai orang tua yang punya banyak anak, tentu ada salah satu anaknya yang 'bandel'..." ujarnya.

Komentar paling keras ditunjukkan oleh Ketua Komisi IX Ribka Ciptaning. "Jangan pernah main-main dengan serikat pekerja. Direksi PT Jamsostek baru saja cuci gudang juga karena dilengserkan oleh serikat pekerja. Komisi IX tak membeda-bedakan apakah Bambang seorang diri atau ada korban PHK beribu-ribu orang. Komisi IX adalah rumah buruh. Karena itu masalah buruh adalah masalah kita."

Tommy menampik jika dianggap memberangus serikat pekerja. "Selama ini Kompas menghormati keberadaan serikat pekerja. PKK adalah mitra perusahaan untuk meningkatkan kinerja. Baru saja tadi pagi PKK beraudiensi dengan Pak Jakob Oetama."

Tommy juga menjelaskan masalah mutasi Bambang. "Mutasi terhadap Bambang dan pengurus PKK adalah hal wajar. Kebijakan ini berlaku bagi semua karyawan. Ada 55 orang karyawan yang kami mutasi. Khusus untuk Bambang dan pengurus PKK lainnya, kebijakan mutasi ini kami berlakukan setelah masa kepengurusan mereka berakhir pada Februari 2007. Jadi jika Bambang menolak mutasi ke Ambon, apakah itu tidak membangkang?"

Ditambahkannya manajemen Kompas tak bisa menerima usul Bambang untuk mutasi ke Garut selama tiga bulan. Karena masa mutasi yang harus dijalani setidaknya dua tahun. "Kebijakan mutasi ini tidak bisa seenaknya diubah," lanjut Tommy. Pengakuan Tommy tentang mutasi ini jelas berbeda dengan penuturan Bambang dalam sidang tripartit di Disnakertrans.

Tommy juga menolak dituding menjegal perjuangan PKK menuntut kepemilikan saham karyawan. "Kepemilikan saham karyawan media memang diatur oleh Menteri Penerangan pada 1984. Perusahaan sudah menyisihkan 20% saham buat karyawan. Setelah Departemen Penerangan dibubarkan, praktis aturan tersebut tak berlaku. Namun, perusahaan mengganti kepemilikan saham itu dengan 20% profit sharing yang diambil dari laba perusahaan."

Menurut Tommy, profit sharing lebih menguntungkan daripada pola kepemilikan saham. "Jika yang dipakai adalah kepemilikan saham, ketika perusahaan merugi, karyawan juga harus menanggungnya. Jika profit sharing, kalau rugi karyawan tidak menanggung dan kalau laba karyaan menikmati keuntungan. Setiap tahun perusahaan wajib menyisihkan 20% dividen bagi karyawan. Dividen yang dibagi 60-80% berupa uang tunai dan sisanya berupa deposito yang bisa dimanfaatkan karyawan setelah tidak bekerja lagi," sambung Tommy panjang lebar.

Gandi tak banyak berkomentar kecuali masalah prosedural penyelesaian hubungan kerja. "Pada dasarnya menurut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kedua pihak baik pengusaha maupun karyawan seharusnya mengusahakan supaya tidak terjadi PHK. Namun jika sudah bergulir, penyelesaian harus melalui prosedur. Bipartit, tripartit, dan terbitlah anjuran. Jika salah satu pihak tidak puas, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial daerah setempat. Selanjutnya bisa berlanjut ke kasasi Mahkamah Agung (MA) lalu bisa juga berlanjut ke Peninjauan Kembali (PK)."

Gandi berpendapat manajemen Kompas sudah menunjukkan itikad baik. "Banyak kasus perusahaan tidak mau membayar gaji atau hak pekerja selama proses PHK berlangsung. Saya kira pihak Kompas sudah menunjukkan niat baik selama proses hukum berlangsung dengan tetap memenuhi upah si pekerja."

Setelah mendengar keterangan Tommy, Komisi IX tetap keukeuh agar Bambang kembali dipekerjakan. "Perilaku Bambang mana yang tak patut? Apakah perusahaan mengalami kerugian materiil akibat ulah Bambang? Nama baik Kompas mana yang tercoreng? Sejak lama hingga kini sekitar 500 anggota DPR tetap berlangganan Kompas. Nama baik Kompas tetap besar. Jika Bambang telah melakukan pencurian atau pengrusakan, itu baru layak dipecat," teriak anggota Komisi IX Hardy Muhammad.

Sebelumnya, Disnakertrans sudah melayangkan anjuran untuk mempekerjakan Bambang kembali. Tommy berencana melayangkan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta. "Kami baru saja menerima anjuran Disnakertrans tapi tidak bisa menerima isi anjuran tersebut," ujarnya.

Nampaknya perseteruan Tommy-Bambang masih lama berlanjut. Keduanya telah terlanjur menoreh tinta sejarah Kompas -yang namanya diberikan oleh Presiden Soekarno itu. (Ycb)
posted by KOMPAS @ 10:33 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <