Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Friday, May 11, 2007
|
Dimulai, Gugatan 'Union Busting' Rp 500 Miliar
|
Jakarta, Kompas Inside. Gugatan ganti rugi immaterial Rp 500 miliar karena tindak pemberangusan serikat pekerja manajemen Kompas, Kamis (10/5/2007), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Walau kasus pemberangusan serikat pekerja Kompas sudah berjalan hampir enam bulan, stamina anggota Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS), belum terlihat menurun.
Kamis pagi lalu, Bambang Wisudo didampingi sedikitnya 50 anggota Komite dari 36 organisasi yang tergabung. Di antaranya dari AJI, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), dan elemen lainnya.
Sekjen AJI Abdul Manan juga terlihat hadir untuk memberi dukungan moral pada Wisudo.
Selain itu, di meja persidangan Wisudo juga didampingi pengacara tim litigasi Komite. Di antaranya Jhonson Panjaitan (Wakil Direktur PBHI), Asfinawati (Direktur LBH Jakarta), Ori Rahman (Ketua Badan Presidium Kontras), Rita Olivia (TURC), Liestyaningrum (YLBHI), Sholeh Ali (LBH Pers).
Sebelum persidangan dimulai, sebuah spanduk bertulis 'Stop Pemberangusan Serikat Pekerja' sempat dibentangkan di ruang tunggu lantai II. Aksi pembentangan spanduk itu tak urung mengundang perhatian pengunjung sidang.
Semula, aparat kepolisian dan petugas pengamanan PN Jakarta Pusat meminta agar spanduk digulung. Namun Kordinator Non Litigasi Komite, Winuranto Adhi, beserta anggota Komite lainnya menolak.
Sebab, mereka tidak melakukan orasi, dan tidak menggelar spanduk di dalam ruang sidang sehingga tidak bisa dikategorikan 'contempt of court.'
Alhasil, polisi dan aparat keamanan internal hanya bisa mengawasi aksi yang berlangsung tertib itu. Aksi spanduk yang dimulai sejak pukul 10.000 WIB itu baru berakhir saat sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Namun, dalam persidangan pertama itu, ternyata hanya kuasa hukum tergugat PT Kompas Media Nusantara yang hadir. Sementara, Tergugat II dan Tergugat III, yakni Jakob Oetama dan Suryopratomo, belum menunjuk kuasa hukum.
Alhasil, hakim memutuskan untuk menunda sidang dua pekan lagi. Sidang akan kembali dibuka untuk umum pada hari Kamis (24/5/2007) dengan waktu yang sama.
Seperti pernah diberitakan, Bambang Wisudo menggugat PT Kompas Media Nusantara, Jakob Oetama (Pimpinan Umum Kompas) dan Suryopratomo (Pemimpin Redaksi Kompas) karena telah melakukan pemberangusan serikat pekerja.
Namun yang unik dari gugatan ini, Bambang hanya meminta ganti rugi material Rp 7 juta. Sementara untuk gugatan ganti rugi immaterial besarnya Rp 500 miliar.
Apabila dikabulkan hakim, gugatan ganti rugi immaterial Rp 500 Miliar itu sendiri akan dialokasikan ke karyawan dan keluarga Kompas melalui Perkumpulan Karyawan Kompas. Sementara sisanya akan digunakan untuk membantu memberdayakan serikat buruh dan organisasi advokasi serikat buruh di luar Kompas.
Sejauh ini, sikap manajemen Kompas masih tetap kukuh. Walau Disnaker DKI dan Komisi IX DPR RI sudah mendesak Kompas agar Bambang dipekerjakan kembali, manajemen memilih mengajukan permohonan PHK Bambang Wisudo selaku Sekretaris Serikat Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas, ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam gugatan ke PHI itu, manajemen cuma menawarkan pesangon ke Wisudo sebesar Rp 28 juta untuk masa kerja 16 tahun. Akibat gugatan manajemen ke PHI inilah maka Bambang Wisudo kemudian memilih memasukkan gugatan perdata union busting ke PN Jakpus. (tra/E5) |
posted by KOMPAS @
7:25 PM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|