Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Friday, May 11, 2007
|
Surat Protes soal Kudeta Pengurus PKK
|
Jakarta, 7 Mei 2007
Kepada Yth.
Sdr. Arbain Rambey Redaksi Harian Kompas di Jakarta
Hal : Protes terhadap Penyelengaraan Pemilihan Pengurus
Dengan hormat,
Sebagaimana informasi yang telah saya dengar, Saudara secara sepihak telah mengangkat diri Anda sebagai panitia pemilihan pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas dan telah menyelenggarakan pemilihan tanpa seizin dan tanpa melibatkan pengurus yang sah. Tindakan Anda bersama tim maupun para calon yang maju dalam pemilihan merupakan sebuah tindak sesuai kelaziman berorganisasi dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Karyawan Kompas.
Seperti telah Anda ketahui, kepengurusan Perkumpulan Karyawan Kompas baru berakhir pada 31 Juli 2007, sebagaimana telah dicatatkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat. Tindakan Anda bersama kawan-kawan mengadakan pemilihan pengurus secara liar telah menyebabkan hak memilih dan hak dipilih yang masih saya miliki, seperti juga diatur dalam AD-ART Perkumpulan Karyawan Kompas, juga diabaikan. Seharusnya Anda bersabar, karena perusahaan telah mengajukan gugatan pemecatan terhadap saya di Pengadilan Hubungan Industrial dan sidang seharusnya mulai digelar Kamis 3 Mei. Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, pengadilan akan memutuskan kasus ini maksimal selama 50 hari. Pemilihan pengurus secara liar ini bisa dikategorikan sebagai tindakan penghalang-halangan berserikat (union busting) yang diancam hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun. Tindakan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Aliansi Jurnalis Independen.
Apabila pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan perusahaan, saya persilahkan pemilihan diadakan sekalipun belum ada putusan tetap pengadilan demi kepentingan yang lebih besar. Melihat peluang saya untuk memenangkan pengadilan PHI sangat besar, tindakan Anda dan kawan-kawan jelas merugikan dan melanggar hak-hak saya sebagai karyawan yang berhak memilih dan dipilih. Tindakan Anda melakukan pemilihan pengurus secara liar juga akan membahayakan keberadaan Perkumpulan Karyawan Kompas sebagai serikat pekerja yang independen.
Oleh karena itu saya minta agar pemilihan pengurus yang telah Anda selenggarakan segera dinyatakan dibatalkan. Selambat-lambatnya tiga hari setelah surat ini saya sampaikan, jika tuntutan saya tidak dilaksanakan saya akan memperkarakan kasus ini secara hukum, termasuk pimpinan Kompas yang telah mendorong pemilihan liar ini diselenggarakan.
Hormat Saya,
Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas
(P. Bambang Wisudo)
Tembusan: - Pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas - Aliansi Jurnalis Independen - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat - Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta |
posted by KOMPAS @
6:34 PM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|