Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, May 24, 2007
Sidang Union Busting Kompas, Hakim Beri Waktu Mediasi


Jakarta, Kompas Inside. Sidang pemberangusan serikat pekerja (union busting) ke pimpinan harian Kompas dengan ganti rugi immaterial Rp 500 miliar, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2007).

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Bambang Wisudo hadir dengan didampingi tim pengacara Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja. Mereka antara lain Jhonson Panjaitan (PBHI), Hendrayana dan Sholeh Ali (LBH Pers) dan Erick Cristofel (YLBHI).

Namun sidang yang dibuka pada pukul 12.10 WIB itu hanya berlangsung sepuluh menit. Saat dibuka, hakim ketua langsung mengecek kuasa hukum tergugat II, Jakob Oetama, dan tergugat III, Suryopratomo, yang pekan lalu belum memberi surat kuasa.

Namun, kuasa hukum PT Kompas Media Nusantara yang diwakili kantor pengacara Soenardi Richard Sekutu, menuturkan bahwa JO dan Suryopratomo alias Tommy sudah memberi kuasa pada mereka. Maka, sidang pun dilanjutkan.

JO dan Tommy sendiri tidak hadir. Tim pengacara internal Kompas seperti Untung, Frans Lakaseru, juga tidak kelihatan batang hidungnya. Pengacara Soenardi Richard Sekutu hanya didampingi beberapa orang yang berbaju safari hitam-hitam.

22 Hari
Saat sidang dimulai, sesuai kebiasaan, hakim ketua menawarkan pada kedua pihak untuk melakukan mediasi. Karena kedua pihak tidak keberatan, maka hakim ketua langsung menunjuk satu hakim anggota, Pasudewi SH, untuk menjadi mediator.

Hakim ketua memberi waktu pada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan perundingan selama 22 hari kerja. Bila tidak dicapai kesepakatan, maka sidang gugatan perdata akan kembali digelar pada tanggal 25 Juni 2007.

Sesudah sidang ditutup, maka Bambang Wisudo beserta tim pengacara Komite dan PT Media Nusantara, pindah ke ruang hakim Pasudewi, SH.

Mediasi
Hakim Pasudewi, SH, memulai sidang mediasi itu dengan melontarkan bahwa untuk melakukan penyelesaian di luar sidang, maka penggugat harus menurunkan gugatannya.

Saat itu Bambang Wisudo menjawab, ia bersedia mencabut kembali gugatan itu dengan dua syarat sederhana. Sebab, gugatan perdata yang dia masukkan, sesungguhnya hanya reaksi dari gugatan manajemen Kompas ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Gugatan manajemen Kompas jelas tidak menunjukkan adanya itikad baik Kompas. Sebab, Disnaker DKI dan Komisi IX DPR RI sudah menyatakan pemecatan yang ditanda-tangani Suryopratomo melanggar hukum sehingga harus dicabut.

Namun, dalam pertemuan dengan Komisi IX, Pemred Kompas Suryopratomo berkeras akan melanjutkan permohonan pemecatan terhadap Sekretaris Serikat Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas ini, ke PHI.

Dan belakangan, pernyataan untuk meneruskan permohonan pemecatan itu diwujudkan Tommy. Meski demikian, gugatan PHI itu mendadak dicabut kembali oleh manajemen Kompas setelah tim Komite memasukkan gugatan perdata.

Permintaan Maaf
Dalam mediasi pertama itu, Bambang sendiri menuturkan keinginannya tidak muluk-muluk. Pertama, dia minta dipekerjakan kembali. Kedua, dia ingin manajemen meminta maaf atas peristiwa kekerasan dan pemecatan yang dia alami.

Hakim Pasudewi lalu bertanya, apakah permintaan maaf itu harus tertulis. "Tidak perlu. Bila mereka meminta maaf saja secara lisan, saya sudah menerima. Asalkan mereka mengakui kesalahan mereka," ujarnya.

Mendengar itu, mediator merasa optimis persoalan ini akan selesai. Apalagi dia setuju, permintaan Bambang Wisudo sangat sederhana.

Mediator juga menyarankan sebaiknya Bambang bertemu langsung dengan para tergugat tanpa melibatkan pengacara untuk mempermudah penyelesaian di luar persidangan.

Namun saat mediator bertanya ke pengacara manajemen Kompas, tim pengacara tak bisa menjawab permintaan sederhana itu. "Kami harus konsultasi terlebih dahulu," ujarnya.

Maka, sidang mediasi pertama pun diakhiri untuk menunggu jawaban dari para tergugat. (tra/E3)
posted by KOMPAS @ 11:25 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <