Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Friday, December 22, 2006
Arswendo Desak Dewan Pers Sikapi PHK Wisudo
Fri, 22 Dec 2006 15:12:04 +0700
sumber: vhrmedia.net


Kasus PHK Wartawan Kompas
Arswendo: Dewan Pers Harus Bersikap

Jakarta – Pengamat media Arswendo Atmowiloto mengkritik Dewan Pers terkait sikapnya terhadap kasus pemecatan wartawan Kompas Bambang Wisudo.

Hal ini ia sampaikan usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Gedung JMC Jumat (22/12) siang.

Menurutnya, Dewan Pers jangan hanya menampung laporan sebuah kasus tanpa mengambil tindakan yang jelas.

Arswendo berpendapat, Dewan Pers seharusnya mengetahui inti permasalahan kasus Bambang itu dan memanggil keduabelah pihak yang bertikai. Dewan Pers juga harus mengambil sikap terhadap siapa yang bersalah.

"Dewan Pers ambil sikap dong. Ok ini gak benar, ini benar. Artinya dia harus tahu informasinya dan memanggil keduabelah pihak," ujar Arswendo.

Sebagaimana diketahui, mantan wartawan Kompas Bambang Wisudo yang merupakan pengurus perkumpulan karyawan Kompas, mendapat surat pemberhentian sepihak oleh manajemen Kompas beberapa waktu lalu.

Hal ini menyusul tindakan Bambang yang mempertanyakan kepemilikan saham kolektif karyawan sebesar 20% kepada pihak manajemen Kompas. (Widya Siska/E1)
posted by KOMPAS @ 2:11 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <