Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, December 21, 2006
Komite Adukan KCM ke Dewan Pers
(ctt redaksi: Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) tadi petang, pukul 14.00 WIB mendatangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih. Di sana anggota tim litigasi dan Bambang Wisudo diterima oleh dua anggota Dewan Pers, yakni Sabam Leo Batubara, yang juga aktif sebagai salah satu ketua Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Ketua Umum SPS sendiri sekarang masih diduduki oleh Jacob Oetama, Direktur Utama PT Kompas Media Nusantara. Seorang anggota dewan pers lainnya yang menerima pengaduan adalah Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar yang juga duduk sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI. Di sini dapat dinilai apakah Dewan Pers bisa independen dari segala pengaruh dan konflik kepentingan )


Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja
(Kompas)
Jl. Dr. Soepomo No.1A Komplek BIER Menteng Dalam Jakarta Selatan 12870
Tlp. 021-83702660, 8295372, Fax. 021-8295701, 83702660
---------------------------------------------------------------------------------------------
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, YLBHI, LBH Jakarta, Paguyuban Korban Kelompok Kompas Gramedia, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ikka (ANBTI), PBHI, TURC, Aliansi Buruh Menggugat (ABM), LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), FPPI, Serikat Guru Tanggerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, PPR, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, LMND, Papernas, SPR, Arus Pelangi, SP 68H, GMS, Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praxis, Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ), FMKJ, Partai Rakyat Pekerja (PRP), Sanggar Ciliwung, FSPI, Repdem Jakarta

--------------------------------------------------------------------------------------------

Hal: Pengaduan
Kepada Yth,
Ketua Dewan Pers
Gedung Dewan Pers Lantai VII,
Jalan Kebon Sirih 32-34 Jakarta 10110

Dengan Hormat,

Kami KOMITE ANTI PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (KOMPAS) untuk dan atas nama pemberi kuasa Sdr. Bambang Wisudo berdasarkan surat kuasa tanggal 21 Desember 2006, dengan ini mengajukan Surat Pengaduan kepada Ketua Dewan Pers, sehubungan dengan beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh Kompas Cyber Media.

Adapun beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Kompas Cyber Media adalah sebagai berikut :

PELANGGARAN KOMPAS CYBER MEDIA ATAS PEMBERITAANNYA

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Fungsi insan Pers yang diharapkan profesional dalam menyampaikan suatu pemberitaaan. Untuk itu Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Kadangkala penerbit pers dan wartawannya tidak mematuhi apa yang menjadi tanggung jawabnya, padahal secara tegas dan jelas telah diatur secara khusus dalam UU no. 40/1999 tentang Pers. Pertanyaannya lalu buat apa aturan khusus untuk pers itu dibuat, kalau insan pers sendiri tidak memakai aturan tersebut? Jawabannya adalah ini tanggungjawab kita semua untuk meminta para pihak turut menghormati penegakan hukum.

1. TULISAN BERITA KOMPAS CYBER MEDIA TIDAK COVER BOTHSIDES
Kompas Cyber Media dalam tulisannya berjudul ”Satpam Tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan” atas laporan Wartawan Kompas R. Adhi Kusumaputra tertanggal , 11 Desember 2006 - 19:18 WIB, memuat berita tentang apa yang terjadi pada diri Bambang Wisudo secara tidak berimbang (tidak cover bothsides). Berita itu tidak sedikitpun memuat konfirmasi atau menanyakan atau mewawancarai Bambang Wisudo sebagai pihak yang diberitakan.

Pasal lain dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ –dulu KEWI) , Pasal 3 menyebut: ”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Selanjutnya Pemberitaan yang dimuat Kompas Cyber Media dengan sangat jelas telah mencederai dan mencemarkan nama baik Bambang Wisudo. Pemberitaan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

Lebih lanjut dalam kode Kode Etik Jurnalistik (KEJ – dulu KEWI) , Pasal 8: ”Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani”.
Penafsiran:
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas jelas bahwa berita yang dimuat Kompas Cyber Media telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pasal 5 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers.

2. PIHAK KOMPAS CYBER MEDIA TELAH MERAMPAS HAK JAWAB BAMBANG WISUDO

Bahwa terhadap pemberitaan Kompas Cyber Media dalam tulisannya berjudul ”Satpam Tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan” tertanggal , 11 Desember 2006 - 19:18 WIB, bahwa pihak korban penganiayaan dalam hal ini Bambang Wisudo telah meminta hak jawab, tetapi ditolak olek pihak Kompas Cyber Media.

Penolakan untuk memuat hak jawab tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban Kompas Cyber Media sebagai pers nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Pasal 5 dari UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers :
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Dengan demikian, jelas bahwa Kompas Cyber Media telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. KOMPAS CYBER MEDIA TELAH MENGHALANG-HALANGI PENYEBARAN INFORMASI

Bahwa kompas telah mengkoordinir beberapa pemilik media yang tergabung dalam editors club, agar kasus yang dilakukan oleh pihak Kompas terhadap Bambang Wisudo tidak diberitakan untuk menjaga imagenya. Indikasinya, Pimred Kompas Suryopratomo telah meminta sejumlah pimpinan redaksi media lainnya agar tidak memuat berita demo di kantor Kompas yang tema besarnya adalah menolak perlakuan Kompas terhadap Bambang Wisudo, yang di-PHK karena memperjuangkan saham kolektif karyawan dalam kapasitasnya sebagai aktivis Serikat Pekerja.

Dengan kata lain Kompas sebagai pelaku industri media telah membangun blokade pemberitaan, yang merupakan pelanggaran atas hak masyarakat untuk tahu yang dijamin oleh :
1. Pasal 28F UUD’45 “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
2. Pasal 6a UU No. 40. tahun 1999 “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”,
3. Pasal 4 UU Pers no. 40 tahun 1999 :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam UU Pers tahun 1999 Pasal 17:
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

PERAN DEWAN PERS
Mengingat peran dan fungsi Dewan pers sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) UU No. 40 / 1999 bahwa : (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c.memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

Berdasarkan uraian diatas jelas, bahwa Kompas Cyber Media telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28F UUD’45, pasal 6a dan pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. REKOMENDASI

Berdasarkan uraian tersebut diatas, tentulah telah meresahkan sebagian besar masyarakat yang mendambakan kebebasan pers tetap terjaga. Namun kenyataannya kebebasan pers diberangus dengan berbagai modus. Saat ini apa yang terjadi terhadap Bambang Wisudo, adalah pemberitaan apa yang terjadi pada diri Bambang Wisudo secara sepihak di Kompas Cyber Media dan lembaga ini telah merampas hak jawab.

Untuk itu Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat meminta Dewan Pers untuk: :

1. Menyatakan Kompas Cyber Media telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 28F UUD 1945;

2. Menyatakan Kompas Cyber Media telah melakukan pelanggaran pasal 4, pasal 5 ayat 1 dan pasl 6a UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Menyatakan Kompas Cyber Media telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 dan pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ – KEWI)

4. Menyatakan bahwa Kompas Cyber Media telah melanggar pasal 18 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

5. Memerintahkan agar pihak Kompas Cyber Media memberikan jaminan pelayanan Hak Jawab pada rubrik Kompas Cyber Media yang sama kapasitas lebar dan letaknya dengan pemberitaan sebelumnya minimal 4 halaman sebagaimana dijamin dan diatur dalam KEJ pasal 10 untuk memulihkan nama baik Bambang Wisudo.

6. Rasa penyesalan dan permintaan maaf itu harus dimanifestasikan tegas kepada Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja dan Bambang Wisudo secara pribadi serta pembaca dalam box khusus yang cukup jelas minimal 10 cm x 10 cm
7. Pelayanan Hak Jawab tersebut harus sudah dimuat paling lambat 2 minggu atau pada 2 nomor penerbitan berikutnya setelah dibacakan Pernyataan Penilaian dan Rekomerdasi ini.

Demikian Surat Pengaduan ini kami sampaikan, agar kiranya Dewan pers dapat membuat Keputusan sesuai dengan fungsi dan peran Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Jakarta, 21 Desember 2006

Hormat kami

TIM LITIGASI
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas)

HENDRAYANA, SH

ORI RAHMAN, SH
SHOLEH ALI, SH
H. SIRINGO-RINGO, SH
HERMAWANTO, SH
IRWAN PARDOSI, SH
M. HALIM, SH
GATOT S, SH
BAYU WICAKSONO, SH
JOHNSON PANJAITAN, SH
TAUFIK BASARI, SH
RESTARIA HUTABARAT, SH


posted by KOMPAS @ 2:52 AM  
1 Comments:
  • At April 3, 2013 at 10:10 PM, Anonymous Anonymous said…

    or a similarly narrow shaft to hold the stem in place. be far behind? Todays metro-sexual men are no less concerned [url=http://www.hnida.org/lv.html]http://www.hnida.org/lv.html[/url] custody situation; what do I do in regard to homeschooling? away so that future demands can be met easily. Green and Jacks [url=http://www.hnida.org/lv.html]ルイヴィトン 財布[/url] merchandise that you simply purchased to guarantee your Port game ideas you can try on your upcoming Jack and Jill party. Have [url=http://www.hnida.org/lv.html]ルイヴィトン 通販[/url] flexible, public health system that can withstand the strongest when his time came. When Jack died, he was cast off from Heaven [url=http://www.hnida.org/lv.html]ルイヴィトン バッグ[/url] about their clothes compared to their women counterparts. Women unfortunately have a culture that quickly headlines those

     
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <