Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Tuesday, January 9, 2007
|
Dari Disnaker: PHK Wisudo Cacat Hukum
|
Jakarta, Kompas Inside. Tim pengacara dari Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) berhasil mendesak mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan sidang mediasi antara wartawan Kompas, Bambang Wisudo dan PT Kompas Media Nusantara (KMN), Senin (8/1) siang.
Tim pengacara berargumen, sidang mediasi tripartit untuk mengesahkan pemecatan Bambang Wisudo tersebut cacat hukum. Karena perundingan bipartit sama sekali belum pernah dilakukan. Tanpa ada proses dialog, Suryopratomo, pemimpin redaksi Kompas langsung memecat Bambang Wisudo.
Persidangan yang digelar di sebuah bilik ruangan sempit di lantai satu gedung Disnakertrans itu berlangsung panas kemarin. Rindjan Saragih Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Kerja Disnakertrans DKI berulang kali mendapatkan kecaman karena sempat bersikeras menyatakan sidang yang dipimpinnya itu merupakan bagian dari sidang mediasi.
"Kami menolak sidang mediasi ini karena sebelumnya belum pernah terjadi forum bipartit. Jadi PHK terhadap Bambang Wisudo ini tidak sah," kata Direktur Trade Union Research Center (TURC) Surya Tjandra, SH, LLM, salah satu kuasa hukum Wisudo.
Surya pun mengusulkan agar pertemuan bipartit terjadi langsung dengan Jakob Oetama selaku Pimpinan Umum Harian Kompas dan Bambang Wisudo. PT Media Nusantara tidak perlu diwakili orang lain, apalagi Suryopratomo.
Dalam forum tersebut Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) juga sempat mempertanyakan kejelasan status kuasa hukum PT KMN yang diwakili Frans Lakaseru, Untung Herminanto, Agung Yuwono, dan Arya Bagaskoro.
"Pak Untung itu karyawan Gramedia Grup. Bukan karyawan KMN," kata Wisudo yang juga mempertanyakan kewenangan Suryopratomo mengeluarkan surat pemecatan terhadap dirinya
Namun, menurut Untung, dia dan kawan-kawannya secara sah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Suryopratomo yang disebutnya sebagai direksi Kompas. "Kami sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum. Ada surat kuasanya. Jangan mempermasalahkan hal yang bisa membuat melenceng," jawab Untung yang selalu tampil mengawal Kompas-Gramedia jika kelompok ini terlibat perselisihan tenaga kerja dengan karyawannya.
Namun suasana yang memanas di dalam ruangan itu sempat terinterupsi dengan munculnya dering lagu 'Jablai' (Jarang Dibelai) yang dilantunkan Titi Kamal.
Usut punya usut ternyata lagu tersebut keluar dari telepon genggam Rindjan Saragih yang tampak menyembul di balik sarungnya yang dililitkan di pinggang. Semua orang yang hadir di ruangan tersebut kontan jadi terbahak-bahak.
Hari Nugroho dari AJI Jakarta yang merekam persidangan tersebut menghardik Rindjan yang lupa mematikan telepon genggamnya. Dia berusaha tenang menjaga wibawa. "Biasanya saya selalu mematikan handphone kalau sidang. Cuma kali ini lupa," katanya beralasan.
Setelah peristiwa itu Rindjan bersedia mengabulkan permohonan tim pengacara Bambang Wisudo untuk membatalkan proses mediasi. Kedua pihak diminta segera menggelar pertemuan bipartit.
Dalam sidang tersebut, Wisudo mendapatkan dukungan dari puluhan anggota Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja. Ati Nurbaiti, jurnalis senior Jakarta Post yang juga bekas Ketua Umum AJI Indonesia tampak terlihat memberi dukungan moral. (Wn/E2) |
posted by KOMPAS @
3:07 AM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|