Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Tuesday, January 9, 2007
Ketika si Jablay "Nyelonong Masuk" Sidang
[10/1/07]
sumber www.hukumonline.com

‘Kehadiran’ Titi Kamal mencairkan panasnya suasana sidang mediasi kasus pemecatan wartawan senior Harian Kompas Bambang Wisudo.

Senin (8/1) siang di Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi DKI Jakarta. Kala itu dihelat sidang mediasi kasus pemecatan wartawan senior Harian Kompas Bambang Wisudo. Sedianya sidang dimulai pada pukul 14:00 WIB. Seakan menjadi budaya jam karet, sidang yang ditunggu-tunggu ini dibuka 30 menit lebih lambat dari jadwal.

Sidang itu digelar di sebuah bilik ruangan yang terletak hampir mentok di pojok lorong. Ruang itu begitu pengap tanpa sirkulasi udara dan hanya berukuran kira-kira 3 x 5 meter –sangat sesak jika diisi dua puluhan orang. Kecilnya volume AC takkan mampu menyurutkan rasa gerah.

Di balik ruang yang tersekat dinding tripleks itu terdengar suara perdebatan tentang hubungan kerja –mungkin juga berlangsung sidang kasus lainnya di ruang sebelah. Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Kerja Disnakertrans DKI Jakarta Rindjan Saragih mulai mempersilahkan kubu Bambang memasuki ruangan. Kali ini Rindjan bertindak sebagai mediator. Dia didampingi oleh mediator Disnakertrans DKI Jakarta Lindessa Purba yang bertindak sebagai notulis sidang.

Di dalam ruangan telah menunggu empat orang kuasa hukum PT Kompas Media Nusantara (KMN) –Frans Lakaseru, Untung Herminanto, Agung Yuwono, dan Arya Bagaskoro. Lalu, masuklah Bambang bersama kuasa hukumnya. Rindjan mulai merapalkan kalimat pembuka. "Terima kasih atas kesediaan Bapak dan Ibu sekalian, mendatangi sidang mediasi karyawan Harian Kompas ini…"

Belum tuntas membuka acara, penjelasan Rindjan terpotong Direktur Trade Union Research Center (TURC) Surya Tjandra –salah satu kuasa hukum Bambang. "Mohon maaf, menurut kami belum ada sidang mediasi. Proses bipartit saja belum pernah terjadi…," sergahnya.

Tak mau kehilangan wibawa, Rindjan pun menimpali, "Biarkan saya selesai ngomong…"

Surya tak menggubris. "Sebelumnya mohon diperkenalkan dulu siapa saja yang ada di depan kita ini," ujar Surya sambil menunjuk Frans cs.

Rindjan membalas, "Biarkan saya selesaikan omongan saya dulu. Saya tahu maksud Saudara. Nanti toh akan saya perkenalkan. Satu per satu dulu lah," selorohnya dengan logat Batak kental.

Surya makin menyodok, "Intinya kami menolak sidang mediasi ini. Belum ada forum bipartit. Secara legal pun PHK Bambang ini tidak sah."

Merasa memperoleh momen yang tepat, Bambang pun ikut nyemplung. "Yang menandatangani surat PHK adalah Suryopratomo –seorang pemimpin redaksi. Seharusnya Pak Jakob Oetama –Pemimpin Umum Harian Kompas. Pak Jakob yang mengangkat saya sebagai karyawan. Anda jangan melangkahi Pak Jakob loh. Pak Jakob belum mati," gertak Bambang kepada kuasa hukum KMN dengan nada tinggi.

Rindjan mencoba menengahi. "Sudah. Yang penting kan jalan yang terbaik buat kedua pihak. Oke, mari memperkenalkan diri satu per satu," ujarnya sambil meminta daftar hadir yang dipegang oleh Lindessa.

"Pak Frans, Pak Untung, dan Pak Agung. Dari pihak KMN…" Rindjan membaca daftar absen tersebut dengan suara tegas. Dilanjutkan membaca nama-nama dari kubu Bambang.

Belum kelar Rindjan menarik napas guna melanjutkan percakapan, Bambang menyela, "Pak Untung itu karyawan Gramedia Grup loh. Bukan karyawan KMN. Gimana ini?"

Untung pun tergagap menjelaskan, "Kami sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum KMN. Ada surat kuasanya. Enggak usah mempermasalahkan hal yang membuat melenceng," tuturnya dengan suara lirih.

Horas Siringoringo, Ketua Divisi Non Litigasi LBH Pers yang juga menjadi kuasa hukum Bambang, nimbrung juga. "Kami khawatir ada peserta gelap di sidang ini," repetnya sambil menunjuk Arya yang tak disebutkan Rindjan dari daftar absen.

"Sebenarnya saya tadi mau ngisi daftar hadir, tapi keburu diambil Pak Rindjan," ujar Arya sambil menggaruk kepala plontosnya.

Suasana pun tersendat karena kedua pihak makin memanas. Sejurus terdengar sepenggal lirik lagu, "Pergi tamasya ke Binaria…" Rupanya suara itu nada panggil (ringtone) telepon genggam Rindjan. Buru-buru si empunya hape membunuh suara soundtrack film Mendadak Dangdut yang dilakoni Titi Kamal itu.

Hawa tegang pun sejurus melumer menjadi ledak tawa. Sempitnya ruangan seakan runtuh ditingkah cekakakan para peserta sidang. "Suka sama jablay yah Pak?" celetuk salah satu peserta sidang.

Rindjan masih berusaha menjaga muka, "Biasanya sih saya matiin hape kalau sidang. Cuma kali ini saja saya kelupaan," kelitnya memberi alasan. "Kalau begini kan santai. Tak perlu emosi Bapak-bapak," sambungnya.

Acara pun berlanjut. Pintu dibuka dari luar. Rupanya seorang juru kamera sebuah stasiun televisi tergopoh-gopoh terlambat masuk. Rindjan akhirnya mengabulkan permohonan Bambang membatalkan proses mediasi. Kedua pihak diminta segera menggelar pertemuan bipartit –selambat-lambatnya 30 hari setelah sidang ini.

"Saya berharap tak perlu repot-repot ketemu Bapak-bapak lagi. Artinya, cukup selesai di tahap bipartit supaya menguntungkan kedua pihak," pungkas Rindjan yang dalam waktu dekat akan menikmati masa pensiun ini sambil mengulum senyum kecut.

Biar tak ketanggor si Jablay lagi yah Pak? (CRY)
posted by KOMPAS @ 10:43 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <