Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Tuesday, January 9, 2007
|
Polisi Mulai Periksa Pengaduan Bambang Wisudo
|
Jakarta, Kompas Inside. Kepolisian RI mulai memeriksa pengaduan Bambang Wisudo dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan Pemimpin Redaksi Kompas, Suropratomo.
Pada hari Selasa (9/1/2007) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, Bambang Wisudo memenuhi surat panggilan polisi bernomer SPGL/318/2007/Dit Reskrimum Polda Metro Haya dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Wisudo datang ditemani beberapa kuasa hukumnya dari Komite Anti Peberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS). Kuasa hukum yang mendampingi antara lain Ori Rahman dari Kontras dan Sholeh Ali dari LBH Pers.
Setelah tiba, Wisudo diperiksa sebagai saksi pelapor oleh penyidik Briptu Aziz Riyanto di ruang 11-1 Lantai 2 Unit IV Sat Renakta Dit Reskrimum, Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Bambang Wisudo melaporkan Suryopratomo dengan dakwaan Perbuatan Tidak Menyenangkan seperti dimaksud pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang diadukan adalah pada saat Wisudo menerima surat pemecatan yang ditanda-tangani Suryopratomo.
Dalam pemeriksaan, Bambang melaporkan Suryopratomo selaku Pemimpin Redaksi harian Kompas karena merasa dirugikan, dan diganggu nama baiknya atas surat pemberitahuan No 074/Red/SDM/XII/2006 tertanggal 8 Desember 2006 yang ditanda-tangani Suryopratomo.
Dalam surat yang ditanda-tangani Suropratomo itu Bambang Wisudo dituduh telah, "memutarbalikkan fakta, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Perusahaan yang telah menimbulkan keresahan kepada karyawan lain atas tindakan Sdr Bambang wisudo yang telah menyebarkan selebaran di lingkungan Perusahaan kepada karyawan lain."
Atas dasar itu Bambang Wisudo merasa dia telah dilecehkan dan dianggap pelaku kriminal oleh Suryopratomo. Dia juga merasa telah diganggu haknya untuk berserikat dan berkumpul seperti diatur dalam UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
Pemeriksaan terhadap Bambang Wisudo baru berkahir setelah empat jam. Penyelidikan itu sendiri berjalan lancar.
Menurut jadwal, Kamis (11/1/2007) pagi besok Bambang Wisudo akan kembali diperiksa sebagai saksi pelapor dalam laporan perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Wakil Komandan Satpam K Sinambela yang mengaku diperintah atasan. Untuk laporan perampasan kemerdekaan, satpam dan atasan yang memerintahkan diancam hukuman 8 tahun penjara. (al/E2) |
posted by KOMPAS @
9:08 PM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|