Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Wednesday, January 10, 2007
Pimred Kompas Terancam Kurungan 1 Tahun Penjara
Rabu, 10 Januari 2007, 12:30:43 WIB
Laporan: Sholahudin Achmad

Jakarta, Rakyat Merdeka. Sholeh Ali anggota tim kuasa hukum Bambang Wisudo, wartawan Kompas yang dipecat sepihak beberapa waktu lalu, berharap pihak penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil Pimpinan Redaksi Kompas Suryopratomo, dan empat orang petugas satpam yang menyekap Wisudo.

"Karena kemarin (Selasa, 9/1) Wisudo sudah dipanggil sebagai saksi pelapor, dan besok akan dipanggil lagi dalam kasus penyekapan terhadap dirinya. Dengan demikian, tim penyidik polisi juga harus segera memanggil para terlapor (pelaku, red) dan saksi-saksi lainnya," ujar Sholeh Ali, saat dihubungi Situs Berita Rakyat Merdeka siang ini (Rabu, 10/1).

Sholeh mengatakan, pihaknya membuat dua laporan untuk dua kasus yang berbeda ke polisi, terkait kasus Bambang Wisudo vs Kompas.

Dalam laporan pertama, Wisudo melaporkan Suryopratomo ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Sesuai pasal 335 KUHP, ancaman maksimal terhadap Pimpinan Redaksi harian ternama itu adalah hukuman kurungan penjara maksimal 1 tahun.

Laporan itu terkait Surat Pemberitahuan tentang PHK Wisudo yang dibuat Suryopratomo bertanggal 8 Desember 2006, yang menuduh Wisudo telah menimbulkan keresahan kepada karyawan Kompas lainnya.

"Surat itu membuat Wisudo merasa dilecehkan, dianggap sebagai pelaku kriminal, dan telah diganggu haknya untuk berserikat dan berkumpul," ujar Sholeh.

Sementara itu, laporan kedua dari tim kuasa hukum Wisudo, adalah kasus penyekapan Wisudo yang dilakukan oleh empat orang petugas satpam Kompas.

Sholeh mengatakan pelaku diancam dengan pasal berlapis, pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan, dan pasal 335 KUHP. Kamis besok Wisudo akan diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus yang bukan merupakan delik aduan itu. Terlapor, dalam hal ini Wakil Kepala Satpam Kompas Kiraman Sinambela dan anggotanya, terancam kurungan penjara selama 8 tahun.

"Kami berharap tim penyidik Polda Metro Jaya segera mempidanakan kasus ini ke pengadilan," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers tersebut. adi
posted by KOMPAS @ 6:33 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <