Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, February 1, 2007
Tindak Anti-Union Manajemen Kompas Segera Diusut
Jakarta, Kompas Inside. Kepala Dinas Tenagakerja DKI Rusdi Mukhtar, Kamis (1/2/2007) petang, menyatakan akan membentuk tim khusus untuk mengusut tindak anti-serikat pekerja (anti union) yang dilakukan manajemen harian Kompas.

Rusdi berkata, "Saya tidak main-main. Anda lihat disposisi yang saya buat." Dia lalu menunjukkan surat berwarna kuning ke 20 lebih anggota Komite Anti Pemberangusan Serkat Pekerja (KOMPAS) yang memenuhi ruang rapat yang cukup lapang di lantai II Gedung Disnakertrans DKI.

Rusdi sendiri ditemani oleh Kepala Sudin Perselisihan Perburuhan Sumanto, Kepala Sudin Pengawasan, dan beberapa staf lainnya saat menerima rombongan Komite.

Penegasan Rusdi dilontarkan setelah ia paham, bahwa pemecatan Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) Bambang Wisudo disebabkan oleh kegiatan wartawan senior ini sebagai aktivis serikat pekerja.

Sebab, Bambang Wisudo adalah pendiri di PKK. Dan, dalam AD/ART PKK yang didirikan sejak tahun 1998, memang sudah ditegaskan bahwa amanat karyawan harian Kompas adalah untuk mengklarifikasi keberadaan saham kolektif 20 persen milik karyawan. Saham ini diwariskan PK Ojong sebelum wafat pada tahun 1980.

Tahun 1984, aturan saham karyawan ini kembali ditegaskan oleh Keputusan Menteri Penerangan No 1/1984 tentang saham kolektif karyawan sebesar 20 persen sebagai syarat memperoleh Surat Ijin Usaha Penerbitan Surat Kabar (SIUPP).

Menurut Rusdi, mutasi hingga pemecatan yang dialami Bambang Wisudo akan disidik. Menurut Rusdi, Dinas Tenaga Kerja tidak punya kepentingan apa-apa. "Kalau ada indikasi pegawai saya nakal, saya minta laporkan saya. Saya akan tindak dengan tegas," tegasnya di depan stafnya, termasuk Rindjan Saragih.

Rusdi menyampaikan hal ini untuk menanggapi adanya diskriminasi perlakuan antara pengusaha dan pekerja di Disnakertrans DKI. Dalam kasus ini, proses PHK yang diajukan manajemen Kompas ke Bambang Wisudo diproses dalam tempo kurang 10 hari. Sementara pengaduan Komite tentang tindak anti-union manajemen Kompas sempat diterlantarkan sampai satu bulan. Sampai-sampai tim litigasi Komite yang dikomandani Sholeh Ali harus mengirim surat sebanyak 5 kali.

Menurut Rusdi, dalam pasal 4 ayat 2 (f), sudah jelas ditegaskan, bahwa salah satu tugas pengurus serikat pekerja adalah: memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Maka, pengurus serikat pekerja tidak boleh dijatuhi sanksi. Seperti dimutasi, apalagi di-PHK.

Dalam rapat klarifikasi itu, dari Komite ikut hadir Saeful Tavip dari OPSI, Direktur LBH Pers Hendrayana, Astuty Lystianingrum dari YLBHI, Sekjen AJI Abdul Manan. Juga hadir LBH Jakarta, ANBTI, dan beberapa aktivis pers mahasiswa.

Sementara itu, dalam perkembangannya, jumlah penandatangan Petisi Dari Para Sahabat terus bertambah. Lucunya, hal ini terjadi walau wartawan Kompas telah mengeluarkan 'kebulatan tekad' untuk mendukung manajemen harian Kompas memberangus aktivis serikat pekerja. (rig/E2)
posted by KOMPAS @ 4:30 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <